" My Parent "

Kamis, 06 Juni 2013

Wudhu

  WUDHU
 
1. Tata Cara Berwudhu`
Dari Humran bekas budak Utsman, bahwa bin Affan r.a. meminta air wudhu`. (Setelah dibawakan), ia berwudhu`, ia mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidungnya, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri tiga kali seperti itu juga, kemudian mengusap kepalanya lalu membasuh kakinya yang kanan sampai kedua mata kakinya tiga kali kemudian membasuh yang kiri seperti itu juga. Kemudian mengatakan, ``Saya melihat Rasulullah saw. (biasa) berwudhu` seperti wudhu`ku ini lalu Rasulullah bersabda, ``Barang siapa berwudhu` seperti wudhu`ku ini kemudian berdiri dan ruku` dua kali dengan sikap tulus ikhlas, niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.`` Ibnu Syihab berkata, ``Adalah ulama-ulama kita menegaskan, ini adalah cara wudhu` yang paling sempurna yang (seyogyanya) dipraktikkan setiap orang untuk shalat.`` (Muttafaq `alaih : Muslim I:204 no:226, dan ini redaksinya, Fathul Bahri I:266 no:164, `Aunul Ma`bud I:180 no:106 dan Nasa`i I:64).

2. Syarat-Syarat Sahnya Wudhu`

1. Niat, berdasar sabda Nabi saw., ``Sesungguhnya segala amal hanyalah bergantung pada niatnya.``(Muttafaqun `alaih: Fathul Bari, I:9 no:1, Muslim III:1515 no:1907, Aunul Ma`bud VI:284 no:2186, Tirmidzi III: 100 no:169, Ibnu Majah II:1413 no:4227, Nasa`i I:59). Tidak pernah disyariatkan melafadzkan niat karena tidak ada dalil yang shahih dari Nabi saw. yang menganjurkannya.

2. Mengucapkan basmalah, karena ada hadits Nabi saw., `` Tidak sah shalat bagi orang yang tidak berwudhu` (sebelumnya) dan tidak sah wudhu` bagi orang yang tidak menyebut, Bismillah`` (sebelumnya).`` (Hadits hasan: Shahihu Ibnu Majah no: 320 `Aunul Ma`bud I:174 no:101 dan Ibnu Majah I:140 no:399).

(Di samping itu, ada dua riwayat lain yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ``Tawadhdha-uu-bibismillahi (Berwudhu`lah dengan (menyebut) nama Allah,`` Lihat Nasai`i, kitab thaharah no: 61 bab : mengucapkan basmallah ketika akan berwudhu`, dan Musnad Imam Ahmad III:165 (pent.))

3.Muwalah (Berturut-turut) tidak diselingi oleh pekerjaan lain, berdasarkan hadits Khalid bin Ma`dan, ``Bahwa Nabi saw. pernah melihat seorang laki-laki tengah mengerjakan shalat, sedang di punggung kakinya dan sebesar uang dirham yang tidak tersentuh air wudhu`, maka Nabi saw. menyuruhnya agar mengualngi wudhu` dan shalatnya.`` (Shahih: Shahih Abu Daud no: 161 dan `Aunul Ma`bud I: 296 no:173).

3. Hal-Hal yang Fardhu/Najis dalam Wudhu`

Membasuh wajah termasuk berkumur-kumur dan membersihkan hidung.

Mencuci kedua tangan sampai kedua siku-siku. (Dalam Al Umm I:25 Syafil menegaskan ``Selamanya tidak dianggap cukup membasuh kedua tangan kecuali dengan membasuh tangan dan punggungnya secara keseluruhan sampai ke siku-siku. Jika ada bagian darinya yang tertinggal walaupun kecil sekali, maka dianggap tidak sah membasuh tangannya. Selesai``)
Mengusap seluruh kepala, dan kedua telinga termasuk bagian dari kepala.
Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, ``Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kakimu.``(Al-Maaidah : 6).
Adapun berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) termasuk bagian dari muka sehingga wajib dilakukan karena Allah Ta`ala telah memerintahkan di dalam kitab-Nya yang mulia membasuh muka. Di samping itu, telah sah dari Nabi saw., beliau terus menerus melakukan kumur dan istinsyaq setiap kali berwudhu`.

Sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh seluruh sahabatnya yang meriwayatkan dan menerangkan tata cara wudhu` Nabi saw., sehingga secara keseluruhan itu menunjukkan bahwa membasuh wajah yang diperintahkan di dalam al-Qur`an meliputi berkumur-kumur dan istinsyaq (as-Sailal Jarrar I:81)

Lagi pula ada sabda Nabi saw. yang memerintah berikumur-kumur dan istinsyaq memasukkan air ke dalam hidung.

``Apabila seorang di antara kamu berwudhu`, maka masukkanlah air ke dalam hidungnya, lalu keluarkanlah!`` (Shahih : Shahihul Jami`us Shaghir no:443, ‘Aunul Ma`bud I:234 no:140 dan Nasa`i I:66).

Dan sabda beliau saw. yang lain, ``Bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq, kecuali sedang berpuasa.`` (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131, Aunul Ma`bud I:236 no: 142 dan 144).

Dalam hadits yang lain, beliau saw. bersabda juga, ``Apabila kamu berwudhu`, maka hendaklah berkumur-kumur.`` (Shahih: sama dengan di atas).

Adapun tentang wajibnya mengusap seluruh kepala, yaitu karena perintah mengusap kepala di dalam Al-Qur`an bersifat mujmal (global), maka bayan (penjelasannya) dikembalikan kepada sunnah Nabi saw.. Sudah tegas dalam riwayat Bukhari, Muslim dan selain keduanya bahwa Nabi saw. mengusap seluruh kepalanya. Dan dalam hal ini terdapat dalil yang tegas yang menunjukkan wajibnya mengusap seluruh kepala secara sempurna.

Jika ada yang berpendapat, bahwa ada riwayat yang shahih dari al-Mughirah, bahwa Nabi saw. pernah mengusap ubun-ubunnya dan di atas surbannya?

Maka jawabannya: Rasulullah saw. mencukupkan mengusap di atas ubun-ubunnya, karena beliau menyempurnakan dengan mengusap sisa kepalanya di atas surbannya. Dan, penulis berpendapat demikian dan di dalam riwayat al-Mughirah tersebut tidak terdapat syarat yang menunjukkan bolehnya mengusap hanya di atas ubun-ubun saja atau sebagian kepala saja tanpa menyempurnakan di atas surbannya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir II:24 dengan sedikit perubahan redaksi).

Walhasil, wajib mengusap seluruh kepala. Pengusap kepala jika mau boleh, mengusap di atas kepala saja atau di atas surban saja atau di atas kepala dan dilanjutkan di atas surban, ketiga cara tersebut shahih dan kuat (pernah dilakukan oleh Nabi saw.)

Adapun perihal dua telinga termasuk bagian dari kepala sehingga wajib pula diusap berdasarkan pada sabda Nabi saw., ``Dua telinga itu termasuk kepala.`` (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 357 dan Ibnu Majah I:152 no:443).

Menyela-nyelakan air pada jenggot
Dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila berwudhu`, mengambil segenggam air, lalu memasukkannya ke belakang dagu, kemudian menyela-nyelakannya di antara jenggotnya, seraya bersabda, ``Beginilah yang Rabbku ‘Azza wa Jalla Perintahkan kepadaku.`` (Shahih: Irwa`ul Ghalil no: 92. ‘Aunul Ma`bud I: 243 no:45, dan Baihaqi I:54).

Menyela-nyelakan air pada jari-jemari tangan dan kaki
Sebagaimana yang ditegaskan bahwa Rasulullah saw. bersabda, ``Sempurnakanlah wudhu` dan sela-selakanlah (air) di antara jari-jemari dan bersungguh-sungguhlah dalam melakukan instinsyaq kecuali kamu dalam keadaan puasa.`` (Shahih: Shahih Abu Daud no:129 dan 131 dan ‘Aunul Ma`bud I: 236 no:142 dan 144).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar