" My Parent "

Sabtu, 30 Juli 2011

Stimulasi Bayi Cerdas Sejak Dalam Kandungan

Stimulasi Bayi Cerdas Sejak Dalam Kandungan
STIMULASI kecerdasan pada bayi, ternyata tidak hanya wajib kita lakukan setelah bayi lahir. Stimulasi kecerdasan pada bayi ternyata juga harus dilakukan pada saat usia kehamilan mencapai enam bulan. Karena pada saat itulah sel-sel otak mulai bertumbuh dengan cepat. Akan sangat baik bila stimulasi-stimulasi kecerdasan bayi dilakukan hingga usia bayi menginjak 3 tahun. Stimulasi sejak di dalam kandungan (usia kehamilan mencapai 6 bulan) bisa dilakukan dengan berbagai cara:
1. Mengajak bicara
Jangan malu dan segan untuk meluangkan waktu buat buah hati anda dengan mengajak bicara. Bicaralah dengan suara lembut, supaya buah hati anda mengenal anda sebagai ibu yang penuh kasih sayang. Bila perlu, ajaklah buah hati anda untuk mengenal suara sang ayah, dengan meminta sang ayah berbicara dengan sang bayi dengan jarak yang berdekatan dengan perut anda.
2. Mendongengkan
Mendongenglah buat buah hati anda. Aktiflah dalam berbicara supaya buah hati anda mengenal berbagai kosa kata baru meskipun sang bayi masih ada di dalam kandungan dan belum tahu artinya.
3. Menyanyikan
Bernyanyilah setiap hari, supaya buah hati anda bisa mendengarkan suara nyanyian anda. Nyanyian seorang ibu, dipercaya bisa menenangkan hati buah hati anda. Namun tentu saja, bernyanyilah lagu-lagu yang menenangkan hati, bukan lagu-lagu yang nge-rock. Beberapa lagu anak-anak yang baik ada di sini.
4. Mengelus-elus perut
Usapan-usapan pada bagian perut sang ibu, ternyata juga mampu menstimulasi kecerdasan anak.
5. Berdoa
Luangkan waktu anda untuk berdoa. Berdoalah dengan mengucapkan doa-doa anda (tidak hanya di dalam batin). Hal ini juga sangat penting untuk menstimulasi kecerdasan sang anak, terutama kecerdasan spiritualnya.
6. Makan-makanan Yang Bergizi
Selama bayi ada di dalam kandungan (masa kehamilan 6 bulan), makanlah makanan yang bergizi, terutama yang bisa memacu pertumbuhan otak sang anak. Makanan-makanan tersebut antara lain yang mengandung protein, karbohidrat, dan lemak. Juga makanan yang mengandung banyak vitamin, misalnya makanan yang mengandung vitamin B1, B6, asam folfat, yodium, zat besi, seng, AA, DHA, dan lain-lain. Untuk memilih makanan seperti apa yang mengandung zat-zat di atas, akan lebih baik bila anda berkonsultasi dengan seorang dokter atau ahli gizi. Jangan sembarangan memberikan multivtimamin secara sembarangan, agar tidak mengganggu kesehatan fisik atau mental buah hati anda untuk kedepannya nanti.
7. Kurangi Stress
Ternyata, stress dapat mengganggu pertumbuhan kecerdasan sang bayi. Maka pada masa kehamilan mencapai enam bulan, janganlah terlalu banyak bekerja. Terutama hindarilah pekerjaan-pekerjaan yang bisa memacu tingkat stress anda. Bila anda merasa stress, buah hati anda yang masih ada di dalam kandungan pun bisa merasakannya. Dan hal ini dipercaya bisa menghambat kecerdasan sang bayi.
8. Lakukanlah Kegiatan Yang Menyenangkan
Nah… Agar anda tidak merasa stress, anda perlu melakukan hal-hal yang menyenangkan bagi anda dan buah hati anda. Misalnya, bila anda gemar bermain atau mendengarkan musik, lakukanlah kegiatan ini agar anda dan buah hati anda merasa senang. Kegembiraan yang anda rasakan juga bisa memacu kecerdasan buah hati anda.

Sumber: bayisehat.com

Semua Anak Cerdas

Semua Anak Cerdas


Menurut Howard Gardner, Kecerdasan manusia adalah kombinasi dari berbagai kemampuan umum dan spesifik. Oleh karena itu, Gardner membuat teori kecerdasan majemuk (Multiple Intelegence) yang berbeda dengan konsep kecerdasan menurut IQ yang hanya melibatkan aspek kemampuan bahasa, logika matematika, dan kadang-kadang spasial. Menurut Gardner ada sembilan aspek kecerdasan manusia, yaitu :

Kecerdasan gambar atau spasial (Visual Spatial Intelligence) ; berkemampuan tinggi dalam memvisualisasikan fenomena dalam bentuk gambar, gemar menggambar, menyenangi warna, garis, membangun balok dan mampu memberikan arah dimana suatu lokasi berada. Para arsitek, pelukis, ahli desain interior, dan pilot mempunyai kecerdasan tingi dalam bidang ini.
Kecerdasan interpersonal (Interpersonal Intelligence) ; mudah bergaul dengan orang lain, senang mencari teman, dan senang terlibat dalam kerja kelompok atau kegiatan yang melibatkan diskusi kelompok. Mereka biasanya mudah menyelesaikan konflik dengan orang lain.
Kecerdasan kinestetik atau fisik (Body Kinesthetic Intelligence) ; cepat mempelajari dan menguasai kegiatan-kegiatan yang melibatkan fisik. Baik motorik kasar maupun halus. Mereka yang cerdas dalam bidang ini biasanya mampu menggunakan seluruh anggota tubuhnya dalam pekerjaan, pemecahan masalah, keterampilan tangan, jari, atau lengan dalam memproduksi sesuatu, seperti yang dimiliki oleh para atlet, pemain film atau drama, penari, penyulam, dan sebagainya.
Kecerdasan verbal – bahasa (Verbal – linguistic Intelligence) ; sangat mampu mengekspresikan pikirannya secara verbal, mudah mengingat nama atau sesuatu dan mampu menulis dengan baik. Mereka banyak mengajukan pertanyaan dan senang berdiskusi.
Kecerdasan intrapersonal – mengenal diri sendiri (Intrapersonal Intelligence) ; mudah mengenali perasaan diri, dapat menghayati puisi, drama, bermeditasi, jurnal, dan bercerita.
Kecerdasan musik (Musical intelligence) ; sangat sensitif terhadap bunyi dan cepat mempelajari berbagai jenis musik, lagu, dan alat-alat musik.
Kecerdasan mempelajari alam (Natural Intelligence) ; cepat mempelajari fenomena alam, biologi, mengamati dan membaca kehidupan tumbuhan, binatang, serta gemar akan kegiatan pencinta alam.
Kecerdasan logika – matematika (Mathematical – Logical Intelligence) ; cepat mempelajari angka, mengelompokkan membuat hipotesis, dan berpikir logika lainnya. Ilmuwan, ahli matematika, dan computer programmer adalah mereka yang cerdas dalam bidang ini.
Kecerdasan spiritual (Existential Intelligence) ; kemampuan untuk berpikir dalam tentang makna dan arti hidup, serta mempertanyakan “mengapa kita hidup” dan “mengapa kita mati” Di dalamnya termasuk pula kemampuan menyadari bahwa dirinya adalah bagian dari keseluruhan dan saling terkait.
Setiap anak unik karena mereka memilik kemampuan dan bakat yang berbeda-beda. Kecerdasan bukan hanya satu melainkan majemuk. Apakah mungkin seorang anak tidak punya potensi sama sekali? Tidak mungkin karena Allah menciptakan manusia dengan Maha adil. Setiap anak pasti punya bakat.

Jadi, jika kita masih mengganggp bahwa anak yang cerdas adalah anak yang pintar dalam logika matematika dan cepat menghafal langsung, berarti anggapan kita perlu diluruskan. Setiap anak memiliki kecerdasan yang berbeda-beda. Kecerdasan apa yang dimiliki anak anda? Silakan mencari dan mengembangkannya, sehingga anak anda bisa bermanfaat dengan menggunakan kecerdasannya secara optimal. (rumahparenting.biz)

Sumber : Character Parenting Space, Dr. Ratna Megawangi

Rabu, 27 Juli 2011

Kewajiban Suami Bekerja


Islam membebankan pemberian nafkah keluarga ada dipundak para suami bukan para istri. Oleh karena itu dituntut kepada para suami untuk keluar rumah mencari karunia Allah demi memenuhi kewajiban tersebut. Adapun besar pemberian nafkah tidaklah ditentukan besarnya akan tetapi disesuaikan dengan kadar kemampuan mereka.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya : “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 233)
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath Thalaq : 6)
Abu Daud meriwayatkan dari Mu'awiyah Al Qusyairi dari ayahnya, ia berkata; aku katakan; wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang diantara kami atasnya? Beliau berkata: "Engkau memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian.”
Adapun terhadap para istri dikarenakan tidak ada kewajiban padanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya maka tidak ada kewajiban baginya untuk bekerja mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Islam melarang seorang istri bekerja ke luar rumah tanpa mendapatkan izin dari suaminya kecuali jika si istri telah mengajukan persyaratan disaat akad nikah agar dirinya diizinkan bekerja setelah berumah tangga.
Hal demikian didasarkan pada firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al Maidah : 1)
Juga apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al Muzanni bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dan kaum muslimin boleh menentukan syarat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
Akan tetapi seorang suami bisa bahkan wajib memutuskan persyaratan tersebut atau tidak memberikan perizinan kepada istrinya bekerja lagi ketika terdapat hal-hal yang dilarang syariat didalam pekerjaannya, seperti : jenis pekerjaannya termasuk yang diharamkan Allah, tidak adanya keamanan terhadap istrinya baik ketika di perjalanan maupun kantor, tidak menjaga adab-adab islami didalam pekerjaannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada pada Kitabullah, maka tidak berlaku sekalipun dia membuat persyaratan seratus kali."
Penghasilan Istri dan Suami
Tentang penghasilan istri maka ia adalah milik dirinya pribadi bukan milik suaminya sebagaimana harta-harta pribadi lainnya, seperti warisan, bisnis atau maharnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا.
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa : 29)
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
Artinya : “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An Nisaa : 4)
Dan jika seorang istri bekerja dikarenakan adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka tidak diperbolehkan bagi suaminya untuk mengambil hasil gajinya, baik sedikit atau banyak. Akan tetapi jika seorang istri bekerja bukan karena adanya persyaratan disaat akad nikahnya maka hendaklah si istri ikut berkontribusi didalam nafkah keluarganya dikarenakan waktu yang digunakannya untuk bekerja pada dasarnya adalah hak suaminya, demikian menurut Syeikh Muhammad Shaleh al Munjid.
Al Bahuti mengatakan,”Tidaklah seorang istri mempekerjakan dirinya sendiri setelah akad nikah tanpa izin suaminya dikarenakan adanya penghilangan hak suaminya.” (ar Roudh al Murabba’ hal 271)
Begitu juga dengan harta suami maka ia adalah milik suaminya pribadi namun diwajibkan baginya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengambil, membelanjakan atau menggunakannya tanpa seizinnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin 'Amru bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya."
Imam Nawawi mengatakan bahwa seorang istri tidak berhak mensedekahkan sesuatu dari harta suami tanpa seizinnya demikian pula pembantu. Dan jika mereka berdua melakukan hal demikian maka mereka berdua telah berdosa.” (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz VI hal 205)
Namun hal diatas dikecualikan terhadap sesuatu yang tidak seberapa nilainya menurut kebiasaan atau karena kebakhilan suami dalam menafkahkan istrinya, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari 'Aisyah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang wanita bersedekah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".
Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa Hindu binti Utbah berkata, "Wahai Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberikan kecukupan nafkah padaku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya dengan tanpa sepengetahuannya." Maka beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya sekadar untuk memenuhi kebutuhanmu dan juga anakmu."
Memberikan Orang Tua dari Penghasilan Masing-masing Tanpa Seizin Pasangannya
Berdasarkan penjelasan diatas telah diketahui bahwa masing-masing dari suami istri berhak atas kepemilikan hartanya masing-masing. Namun terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang keharusan izin suami bagi seorang istri didalam membelanjakan hartanya sendiri. Sebagian mereka berpendapat harus dengan izin suaminya sementara itu jumhur ulama tidaklah mengharuskannya.
Menurut Syeikh Hisamuddin ‘Afanah bahwa pendapat yang kuat adalah yang menyatakan bahwa tidak ada keharusan izin dari suami bagi seorang istri yang hendak membelanjakan atau menggunakan hartanya sendiri.
Diantara alasan-alasan yang digunakan beliau adalah :
1. Bahwa hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang mengharuskan perizinan dari suaminya adalah lemah dan tidak bisa dipakai sebagai dalil.
2. Jumhur mengatakan bahwa seandainya kita menerima keshahihan hadits-hadits yang digunakan oleh mereka yang beresebrangan maka pastilah tetap akan didahulukan hadits-hadits kami daripada hadits-hadits meeka dikarenakan lebih shahih.
3. Sesungguhnya keumuman dalil yang digunakan oleh jumhur lebih kuat daripada hadits-hadits yang tidak bersih dari cela.
4. Seandainya kita menshahihkan hadits-hadits tersebut maka sesungguhnya hadits-hadits itu menunjukkan perbuatan baik seorang istri kepada suaminya bukan menjadi sebuah keharusan. (Fatawa Yas Aluunaka juz VII hal 182 – 187)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seorang istri memberikan suatu pemberian kepada orang tuanya dari hartanya sendiri meski tanpa ada izin dari suaminya apalagi jika orang tuanya termasuk fakir atau yang tidak berpenghasilan. Namun demikian sebaiknya bagi seorang istri untuk membicarakan dan mendiskusikan keinginanya itu kepada suaminya terlebih dahulu.
Adapun seorang suami yang ingin memberikan sesuatu kepada orang tuanya maka tidaklah ada keharusan mendapatkan izin dari istrinya terlebih lagi jika orang tuanya termasuk fakir atau tidak berpenghasilan selama ia memiliki kelebihan dari nafkah yang diberikan kepada keluarganya. Bahkan pemberiannya kepada orang tuanya yang demikian keadaannya menjadi sebuah kewajiban.
Akan tetapi jika si suami tidak memiliki kelebihan harta dari nafkah yang diberikan keluarganya maka tidaklah ada kewajiban baginya memberikan sesuatu kepada orang tuanya. Dan jika dia memberikannya maka hal itu adalah sebuah perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya dan hendaklah hal ini didiskusikan dengan istrinya dan mendapatkan persetujuannya. Hal itu dikarenakan dalam keadaan seperti itu maka memberikan nafkah kepada istri adan anak-anaknya lebih diutamakan daripada orang tuanya.
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Tsauban ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik dinar (uang atau harta) yang dinafkahkan seseorang, ialah yang dinafkahkan untuk keluarganya, untuk ternak yang depeliharanya, untuk kepentingan membela agama Allah, dan nafkah untuk para sahabatnya yang berperang di jalan Allah." Abu Qilabah berkata; Beliau memulainya dengan keluarga."
Wallahu A’lam

Diantara wanita-wanita yang haram dinikahi telah disebutkan Allah swt didalam firman-Nya :





حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisaa : 23)
Didalam ayat diatas terdapat tujuh orang yang haram dinikahi dikarenakan hubungan nasab, yaitu :
  1. Ibu keatas (nenek dan seteerusnya)
  2. Anak Perempuan kebawah (cucu dan seterusnya)
  3. Saudara Perempuan
  4. Saudara Perempuan dari ayah
  5. Saudara Perempuan dari ibu
  6. Anak Perempuan dari Saudara Laki-laki
  7. Anak Perempuan dari Saudara Perempuan
Wallahu A’lam

Minggu, 17 Juli 2011

Jenis Sekolah Pada Masa Kolonialisme Belanda di Indonesia 


Pada saat penjajahan belanda dulu di Indonesia sempat didirikan berbagai jenis sekolah-sekolah belanda yang dibagi-bagi menjadi beraneka ragam jenis, yaitu :

1. ELS (Eurospeesch Lagere School) atau disebut juga HIS (Hollandsch Inlandsch School) sekolah dasar dengan lama studi sekitar 7 tahun. Sekolah ini menggonakan sistem dan metode seperti sekolah di negeri belanda.

2. HBS (Hogere Burger School) yang merupakan sekolah lanjutan tinggi pertama untuk warga negara pribumi dengan lama belajar 5 tahun. AMS (Algemeen Metddelbare School) mirip HBS, namun setingkat SLTA/SMA.

3. Sekolah Bumi Putera (Inlandsch School) dengan bahasa pengantar belajarnya adalah bahasa daerah dan lama study selama 5 tahun.

4. Sekolah Desa (Volksch School) dengan bahasa pengantar belajar bahasa daerah sekitar dan lama belajar adalah 3 tahun.

5. Sekolah lanjutan untuk sekolah desa (Vervolksch School) belajar dengan bahasa pengantarnya bahasa daerah dan masa belajar selama 2 tahun.

6. Sekolah Peralihan (Schakel School) yaitu sekolah lanjutan untuk sekolah desa dengan lama belajar 5 tahun dan berbahasa belanda dalam kegiatan belajar mengajar.

7. MULO Sekolah lanjutan tingkat pertama singkatan dari Meer Uitgebreid Lager Onderwijs dengan tingkatan yang sama dengan smp / sltp pada saat jika dibandingkan dengan masa kini.

8. Stovia (School Tot Opleiding Van Inlansche Artsen) yang sering disebut juga sebagai Sekolah Dokter Jawa dengan masa belajar selama 7 tahun sebagai lanjutan MULO. Jenis Sekolah Pada Masa Kolonialisme Belanda di Indonesia

10 Mesjid Terbesar Di Dunia

Masjid adalah tempat ibadah umat islam, banyak bangunan masjid di dunia ini para arsittek pun tak segan segan untuk membangun masjid dengan ukuran yang cukup besar nah tahukah kamu masjid apa aja itu berikut ini ada 10 masjid terbesar di seluruh dunia.
10. Masjid Baitul Mukarram – Dhaka, Bangladesh

Masjid ini berada tepat di jantung ibukota Bangladesh Dhakka, masjid yang selalu penuh sesak terutama saat solat utama dan di bulan suci Ramadhan, masjid ini dibina sekitar tahun 1960-an dengan kapasiti semula 30 ribuan umat, namun dalam perkembangannya ditambah menjadi 40 ribuan umat.
9. Masjid Jama / Jami “- Delhi, India

Masjid yang berada di kota lama India Delhi ini termasuk sebuah masjid yang berumur tua, Masjid yang pembangunannya di Mulakan oleh pembuat Taj Mahal Maharaja Mughal Shah Jahan dibina pada tahun 1656 Masihi. Puluhan ribu jemaah setiap Solat Jumaat selalu memenuhi seluruh ruang dalam bahkan keluar masjid.
8. Masjid Sheikh Zayed – Abu Dhabi, UAE

Nama Masjid ini diambil dari nama Presiden pertama Uni Emirat Arab Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan dan mulai digunakan oleh umat tahun 2007. Makam Sheikh Zayed pun terdapat masih dalam area Masjid terbesar di UEA tersebut.
7. Badhshahi Masjid – Lahore, Pakistan

Juga dikenali dengan nama lain Masjid Sultan, Masjid ini pernah menjadi Masjid terbesar di Asia Selatan dan mempunyai kapasiti sehingga 100 ribuan lehih umat berada tepat di tengah bandar Lahore Pakistan.
6. Masjid Faisal – Islamabad, Pakistan

Masjid Faisal ini saat ini merupakan masjid terbesar di Asia Selatan dan sebelum Masjidil Haram di Mekah diubahsuai. Masjid ini pernah menyandang predikat menjadi Masjid Terbesar di dunia tempoh 1986-1993. Masjid yang menjadi masjid kebangsaan Pakistan ini mempunyai kapasiti 300 ribuan jemaah.
5. Masjid Hasan II – Pastor Paroki

Masjid yang berada di Casablanca ini direka oleh arkitek dari Perancis Michel Pinseau dengan memiliki menara masjid tertinggi di dunia lebih dari 200 meter, menghadap langsung ke Samudera Atlantik.
4 Masjid Istiqlal – Jakarta, Indonesia

Sampai juga ke tanah air tercinta Indonesia, Masjid yang dibina di era orde lama saat pemerintahan Presiden Soekarnao ini hingga kini masih menyandang sebagai Masjid Terbesar di Asia Tenggara, walau banyak masjid-masjid baru bermunculan dan megah namun secara keseluruhan belum bisa menandingi kebesaran Masjid Istiqlal ini . Istiqlal yang bererti kemerdekaan merupakan anugerah atas kemerdekaan yang diraih Indonesia melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3. Masjid Imam Reza Shrine – Mashad, Iran

Imam Reza Shrine di Masyhad, Iran adalah sebuah kompleks yang berisi makam Imam Ridha, Imam kedelapan Syi’ah Imamiyah dan dikenal sebagai masjid terbesar ketiga di dunia. Juga terdapat dalam kompleks Masjid meliputi: Masjid Goharshad, museum, perpustakaan, empat seminari, kuburan, Universitas Islam Razavi Ilmu, sebuah ruang makan untuk peziarah, dan bangunan lainnya.
2. Masjid Al-Nabawi – Madinah

Semua umat Islam di dunia pasti kenal Masjid ini, kerana Masjid Nabawi merupakan salah satu masjid utama bagi muslim selain Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Aqsa di Baitulmuqaddis. Merupakan tempat peristirahatan terakhir dari Nabi Muhammad SAW. Setiap umat Islam yang menjalankan ritual ibadah haji juga dipastikan akan melawat masjid terbesar ke-2 di Saudi Arabia bahkan di dunia ini.
1. Masjidil Haram – Mekkah

Masjidil Haram di Mekah ini merupakan masjid terbesar di seluruh dunia dimana di tengahnya terdapat bangunan Ka’bah yang menjadi pusat arah (kiblat) shalat seluruh umat Islam di dunia. Memiliki luas 4.008.020 meter persegi (990,40 hektar) dan mampu menampung lebih dari 4 juta jemaah baik di dalam ruangan maupun di luar. Masjid yang tidak pernah sepi dan setiap saat selama 24 jam selalu ada umat yang beribadah, baik shalat maupun melakukan tawaf (berjalan mengitari Ka’bah). Masjidil Haram paling ramai dikunjungi umat Islam dari seluruh dunia saat puncak ritual ibadah haji setiap tahunnya.