" My Parent "
Tampilkan postingan dengan label Syarat Rukun dan Wajib Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarat Rukun dan Wajib Haji. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2011

Syarat Rukun Dan Wajib Haji






Syarat haji adalah sejumlah ketentuan yang terdapat pada diri seseorang sehingga ia terkena kewajiban ibadah haji. Syarat-syarat haji adalah:


  1. Islam
  2. baligh (dewasa);
  3. aqil (berakal sehat);
  4. merdeka (bukan budak);
  5. istitho’ah (mampu secara lahir batin). Lebih jelasnya baca kembali pengertian mampu di awal bab ini.

Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu dari kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka hajinya batal. Rukun haji ada enam:

1.       Ihrom, adalah berniat memulai mengerjakan ibadahhajidenpl memakai kain putih yang tidak berjahit. Ihrom ini dimulai setela» sesampainya di miqot (batas-batas yang telah ditetapkan).Miqot ini dibagi dua:

a)         Miqot Zamani adalah batas yang lelah ditentukanbe-B dasarkan waktu. Yakni mulai bulan Syawal sampai terbit fam tanggai   10 Dzulhijjah. Maksudnya, hanya pada masaitulail ibadah haji bisa dilaksanakan.

b)        Miqot Makani adalah tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihrom.
  • Bagi orang yang bermukim di Mekah dan sekitarnya, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah
  • Bagi orang dari Madinah dan sekitarnya, niat ihrom setelah mereka sampai di Dzul Hulaifah
  • Bagi orang dari Syam, Mesir dan arah barat, memulaiI ihrom setelah mereka Sampai di Juhfah
  • Bagi mereka yang datang dari Yaman dan Hijaz, memulai ihrom setelah mereka sampai di Bukit Qomu.
  • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang sejalan, 1 memulai ihrom setelah mereka sampai di Bukit Yalamlam.
Saat ihrom harus memakai pakaian putih. Mengenai pakaian I ihrom ditentukan sebagai berikut.

  • Pakaian ihrom bagi pria hanya terdiri dari dua belai kain yang tidak berjahit. Disunnahkan yang berwarna putih. Satu helai kain dipakai sebagai sarung, dan satu helai kain lainnya diselendangkan di bahu. Dengan demikian tidak boleh memakai baju, celana, sepatu yang menutup tumit, dan tutup kepala yang melekat seperti topi atau kopiah. Kecuali kalau ada luka yang harus diperban di sebagian atau seluruh kepala. Ibnu Umar ra. menceritakan, bahwa ditanyakan kepada Muhammad Rosulullah saw.,"Apakah pakaian yang harus dipakai oleh orang yang sedang ihrom haji?" Nabi saw. menjawab"Orang ihrom tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, tidak boleh memakai za’faron, dan sepatu, kecuali kalau ia tidak mempunyai terompah,maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya dipotong sampai di bawah dua mata kaki." (HR. Bukhori dan Muslim) Sewaktu thowaf kain ihrom ini harus dikenakan secara idtiba’, yakni kain ihrom diselendangkan di bahu sebelah kiri (menutup bahu sebelah kiri) dan membuka bahu sebelah kanan.
  • Pakaian ihrom bagi wanita adalah pakaian yang dapat menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan (yakni mulai pergelangan tangan sampai ujung jari). Dengan demikian selama ihrom, wanita tidak boleh memakai sarung tangan. Dan tidak boleh memakai cadar.