Keutamaan Taat Bagi Seorang Istri
Ada seorang wanita bersuami, yang pada suatu hari mendengar kabar bahwa sang ayah sedang didera penyakit keras. Sang istri memohon kepada suaminya, agar bisa pergi mengunjungi sang ayah, namun tak juga mendapat ijin.
Ketika sakit sang ayah semakin parah, namun sang istri belum juga mendapat ijin menengok, maka pergilah si wanita bertanya kepada Rasulullah SAW. Namun ternyata, berpegang pada pesan suami bahwasanya istrinya tidak boleh menengok sang ayah, Rasulullah SAW-pun tidak memperbolehkannya.
Akhirnya si wanita mendengar kabar bahwa bapaknya telah meninggal dunia, dan dia meminta ijin suaminya untuk bisa menghadiri majelis shalat jenazah dan pemakaman sang ayah. Lagi-lagi sang suami tidak mengijinkan. Si wanitapun kembali bertanya kepada Rasulullah SAW. Rasulullah menjawab :" Ukhti tak boleh keluar rumah, selagi tidak mendapat ijin dari suami.
Keesokan harinya, Rasulullah SAW datang menyampaikan pesan kepada wanita itu, bahwasanya Allah SWT telah mengampuni dosanya dan dosa bapaknya, atas ketaatannya kepada sang suami.
Ada yang perlu kita pikirkan :
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya sang ayah sempat bertemu dengan si wanita ketika dia sakit keras?
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya si wanita ada di sisi sang ayah saat menjelang ajal bapaknya tercinta itu?
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya si wanita datang ke pemakaman sang ayah ?
Dosa si wanita dan bapaknya diampuni karena taatnya si wanita mematuhi perintah suami. Namun harus diingat juga, perlu ada timbangrasa di kalangan suami. Bukan bermakna si istri harus duduk di rumah bagaikan dalam penjara. Perlu diijinkan istri keluar, seandainya perkaranya memang memerlukan wanita untuk keluar rumah.
Ketika sakit sang ayah semakin parah, namun sang istri belum juga mendapat ijin menengok, maka pergilah si wanita bertanya kepada Rasulullah SAW. Namun ternyata, berpegang pada pesan suami bahwasanya istrinya tidak boleh menengok sang ayah, Rasulullah SAW-pun tidak memperbolehkannya.
Akhirnya si wanita mendengar kabar bahwa bapaknya telah meninggal dunia, dan dia meminta ijin suaminya untuk bisa menghadiri majelis shalat jenazah dan pemakaman sang ayah. Lagi-lagi sang suami tidak mengijinkan. Si wanitapun kembali bertanya kepada Rasulullah SAW. Rasulullah menjawab :" Ukhti tak boleh keluar rumah, selagi tidak mendapat ijin dari suami.
Keesokan harinya, Rasulullah SAW datang menyampaikan pesan kepada wanita itu, bahwasanya Allah SWT telah mengampuni dosanya dan dosa bapaknya, atas ketaatannya kepada sang suami.
Ada yang perlu kita pikirkan :
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya sang ayah sempat bertemu dengan si wanita ketika dia sakit keras?
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya si wanita ada di sisi sang ayah saat menjelang ajal bapaknya tercinta itu?
- Apakah mungkin dosa si wanita dan bapaknya diampuni, sekiranya si wanita datang ke pemakaman sang ayah ?
Dosa si wanita dan bapaknya diampuni karena taatnya si wanita mematuhi perintah suami. Namun harus diingat juga, perlu ada timbangrasa di kalangan suami. Bukan bermakna si istri harus duduk di rumah bagaikan dalam penjara. Perlu diijinkan istri keluar, seandainya perkaranya memang memerlukan wanita untuk keluar rumah.
Yang penting dalam hubungan suami istri adalah kepercayaan. Kepercayaan mudah diperoleh, tapi sekali ia dirusak, amat sukar diraih lagi.