Hukum Masbuq ( Makmum yang Tertinggal )
Karena satu dan lain hal, seringkali kita sampai di masjid ketika sholat jama’ah sedang berlangsung. Jika kita mendapati parajama’ah,,
Karena satu dan lain hal, seringkali kita sampai di masjid ketika sholat
jama’ah sedang berlangsung. Jika kita mendapati parajama’ah sedang
melaksanakan rokaat pertama, imam masih berdiri membaca ayat Qur’an dan
kita setelah takbirotul Ihrom sempat membaca fatihah, berarti kita sudah
mengikuti sholat jama’ah dari rokaat pertama.
Apabila kita mendapati para jama’ah sedang sujud rokaat pertama, imam
sedang sujud, maka kita dianjurkan takbiratul ihrom dan langsung ikut
sujud. Namun ini tidak terhitung satu rokaat. Jadi setelah imam
mengucapkan salam, kita harus menambah satu roka’at lagi sendirian.
Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu
datang untuk sholat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan
janganlah kamu hitung itu satu rokaat. Barangsiapa yang mendapati ruku’
bersama imam, maka ia telah mendapat satu rokaat." (HR Abu Dawud)
Makmum yang tertinggal haruslah melengkapi sholatnya.
Muhammad Rosulullah saW. Bersabda, "Bagaimanapun keadaan imam ketika
kamu dapati, hendaklah kamu ikut. Dan apa yang ketinggalan olehmu,
hendaklah kamu sempurnakan (lengkapi). " (HR Muslim)
Lalu bagaimana jika terjadi antara imam dan makmum terhalang dinding?
’Aisyah ra. mengabarkan, bahwa Rosulullah saw. pernah mengerjakan sholat
di dalam kamar beliau, sedangkan orang-orang bermakmum kepada beliau
dari balik kamar.’’ (HR Abu Dawud)