" My Parent "
Tampilkan postingan dengan label Hukum Masbuq. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Masbuq. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juni 2013

Hukum Masbuq

Hukum Masbuq ( Makmum yang Tertinggal )

Karena satu dan lain hal, seringkali kita sampai di masjid ketika sholat jama’ah sedang berlangsung. Jika kita mendapati parajama’ah,,
Karena satu dan lain hal, seringkali kita sampai di masjid ketika sholat jama’ah sedang berlangsung. Jika kita mendapati parajama’ah sedang melaksanakan rokaat pertama, imam masih berdiri membaca ayat Qur’an dan kita setelah takbirotul Ihrom sempat membaca fatihah, berarti kita sudah mengikuti sholat jama’ah dari rokaat pertama.
Apabila kita mendapati para jama’ah sedang sujud rokaat pertama, imam sedang sujud, maka kita dianjurkan takbiratul ihrom dan langsung ikut sujud. Namun ini tidak terhitung satu rokaat. Jadi setelah imam mengucapkan salam, kita harus menambah satu roka’at lagi sendirian. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu datang untuk sholat sewaktu kami sujud, hendaklah ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rokaat. Barangsiapa yang mendapati ruku’ bersama imam, maka ia telah mendapat satu rokaat." (HR Abu Dawud)
Makmum yang tertinggal haruslah melengkapi sholatnya.
Muhammad Rosulullah saW. Bersabda, "Bagaimanapun keadaan imam ketika kamu dapati, hendaklah kamu ikut. Dan apa yang ketinggalan olehmu, hendaklah kamu sempurnakan (lengkapi). " (HR Muslim)
Lalu bagaimana jika terjadi antara imam dan makmum terhalang dinding? ’Aisyah ra. mengabarkan, bahwa Rosulullah saw. pernah mengerjakan sholat di dalam kamar beliau, sedangkan orang-orang bermakmum kepada beliau dari balik kamar.’’ (HR Abu Dawud)