" My Parent "
Tampilkan postingan dengan label Adab Membuang Air. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adab Membuang Air. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juni 2013

Adab Membuang Air

   ADAB MEMBUANG AIR
Orang yang membuang air disunnahkan melakukan perkara-perkara berikut. 1. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan asma Allah SWT, juga nama-nama yang dimuliakan seperti nama malaikat, Al-`Aziz, Al-Karim, Muhammad, dan Ahmad.


Orang yang membuang air disunnahkan melakukan perkara-perkara berikut.
1. Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan asma Allah SWT, juga nama-nama yang dimuliakan seperti nama malaikat, Al-`Aziz, Al-Karim, Muhammad, dan Ahmad.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Anas r.a.,» bahwa Nabi Muhammad saw. apabila memasuki kamar mandi, beliau melepas cincinnya yang terdapat tulisan Muhammad Rasulullah. Namun jika seseorang membawa masuk benda seperti itu ke dalam kamar mandi dengan maksud untuk menjaganya dari terjatuh, maka tidaklah dilarang.

2. Hendaklah memakai sandal, menutup kepala, membawa batu, ataupun menyiapkan bahan lainnya untuk menghilangkan najis seperti air atau yang semacamnya.

3. Hendaklah melangkah dengan kaki kiri terlebih dahulu ketika memasuki kamar mandi. Dan apabila melangkah keluar, hendaknya memulai dengan kaki kanan. Karena apa saja yang dilakukan untuk tujuan kemuliaan, hendaklah dimulai dengan anggota kanan. Tetapi jika untuk hal- hal yang menjijikkan, hendaklah dimulai dengan menggunakan anggota kiri. Ini disebabkan karena anggota kanan cocok untuk sesuatu yang dimuliakan dan anggota kiri tepat untuk sesuatu yang kotor. Oleh sebab itu, apabila keluar atau masuk masjid dan rumah, maka yang hendaknya dilakukan adalah sebaliknya ketika masuk atau keluar kamar mandi.

Ketika seseorang hendak masuk kamar mandi, hendaknya ia membaca doa,










"Dengan menyebut asma Allah. Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari setan lelaki dan setan perempuan."

Hal ini perlu dilakukan karena meng-ikuti sebuah hadits yang diriwayatkan oleh asy-Syaikhan dalam bab "as-Sunnah,"

"Untuk melindungi aurat manusia dari mata-mata jin adalah apabila salah seorang di antara kamu memasuki kamar mandi, maka hendaklah dia membaca, ‘Bismillah,’ karena kamar mandi itu menunggui seseorang dengan penyakit. Maka apabila dia datang ke kamar mandi, hendaklah ia membaca doa,






Dan ketika keluar hendaklah membaca doa,
 
 
 
 

Amalan ini disunnahkan, karena untuk mengikuti sunnah Rasulullah saw.. Hadits ini juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i.

4. Hendaklah dia bertumpu di atas kakunya yang kiri ketika duduk, karena cara ini memudahkan keluarnya najis. Juga, karena terdapat sebuah hadits riwayat ath tharbani dari suraqah bin malik yang menyebutkan,
"kami disuruh oleh Rasulullah saw. bertumpu di atas kaki kiri dan menegakan kami kanan."

Begitu juga, hendaklah seseorang merenggangkan jarak diantara dua kakunya tidak bercakap-cakap kecuali karena darurat, dan jangan berlama-lama melebihi kadar yang diperlukan karena perbuatan itu akan menyebabkan timbulnya penyakit bawasir ataupun jantung berdarah dan seumpamanya.

Dia juga disunnahkan untuk tidak mengangkat pakaiannya, kecuali jika pakaian itu menyentuh tanah. Karena, cara seperti itu lebih menjamin bagi tertutup auratnya. Ini juga berdasarkan sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Nabi Muhammad saw.,

"Apabila Rasulullah ingin membuang air, beliau tidak mengangkat pakaiannya kecuali apabila ia menyentuh tanah."

Bagi orang yang membuang air kecil, disunnahkan duduk supaya air kencingnya tidak memercik kembali ke arahnya. Kencing sambil berdiri adalah makruh kecuali jika ada uzur. Ibnu Mas’ud berkata, "Dianggap sebagai tindakan yang kurang sopan jika kamu kencing sambil berdiri." Aisyah berkata, "Siapa yang menceritakan kepadamu bahwa Rasulullah saw. kencing sambil berdiri, maka janganlah kamu memercayainya. Sebenarnya, beliau tidak pernah kencing kecuali sambil duduk." [ HR. Kumpulan lima Imam Kecuali nabi dawud (Nailul Authar, Jilid I, hal 88) ]

Diriwayatkan dari sekumpulan para sahabat: Umar, Ali, dan lainnya, tentang hukum rukhshah kencing sambil berdiri. Seseorang juga disunnahkan kencing di tempat yang tanahnya lembut, agar percikan air kencingnya itu tidak mengenai badannya. Diriwayatkan dari Abu Musa oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud,
"Apabila seseorang itu kencing, hendaklah ia berlindung (menjaga) diri dari air kencingnya."

5. Janganlah kencing melawan arah tiupan angin, agar najis itu tidak kembali kepada-nya. Jangan pula kencing ke dalam air yang tidak mengalir atau air yang mengalir, tetapi sedikit, ataupun yang mengalir itu banyak menurut pendapat ulama madz- hab Hanafi. Karena, ada larangan dalam sebuah hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim. [ Nash Haditsnya ,"jangan kencing di dalam air yang tenang, kemudian mandi di situ".

Janganlah juga kencing di tanah-tanah pekuburan untuk menghormatinya. Begitu juga jangan kencing di jalan-jalan dan tempat orang berkumpul untuk bercakap- cakap, karena Nabi Muhammad saw. bersabda,

"Takutilah tiga tempat yang dikutuk; membuang air besar di tempat laluan air, di tengah-tengah jalan raya, dan di bawah bayang-bayang atau tempat orang berteduh." [ diriwayatkan oleh Abu Dawud dan isnad yang jayyud dari Mu’adz. Diriwayatkan juga oleh imam Muslim, Ahmad, dan abu dawud dari Abu Harairah,"takutlah kepada yang dilaknati." Para sahabat bertanya ,"siapakah yang di laknati wahai rasulullah?" Rasul Menjawab, " Mereka yang membuang air besar di tengah jalan atau di bawah pohon tempat orang berteduh." Dalam hal ini membuang air kecil diqiyaskan dengan buang air besar. ]

Kencing ke dalam tanah yang merekah ataupun lubang juga dilarang, karena Nabi Muhammad saw. melarang seseorang kencing ke dalam lubang yang menjadi tempat tinggal binatang.[ Riwayat abu Dawud dari Abdullah bin Sarjis ( Nailatul Authar, Jilid I Hal.84 ) ]

Janganlah kencing di bawah pohon yang sedang berbuah, agar buahnya tidak terjatuh ke atas air kencing itu. Kencing ke dalam air yang sedikit, menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, adalah haram. Kencing ke dalam air yang banyak adalah makruh tahrim. Kencing ke dalam air yang mengalir adalah makruh tanzih, karena air itu akan menjadi mutanajjis. Ulama madzhab Syafi’i berkata, tidak boleh kencing di bawah pohon meskipun ketika ia belum berbuah. Karena, dikhawatirkan buahnya akan menjadi kotor ketika jatuh yang dapat menyebabkan orang merasa jijik untuk mengambilnya. Tetapi mereka tidak mengharamkannya, karena kotoran yang mungkin terjadi tidaklah meyakinkan. Ulama madzhab Hambali membolehkan kencing sewaktu pohon tidak berbuah, karena yang disukai Nabi Muhammad saw. untuk berlindung ketika beliau menunaikan hajatnya adalah rumpun pohon tamar. [ Riwayat Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah ]

Ber-istinja’ dengan air di tempat menunaikan hajat adalah makruh. Hendaklah orang itu berpindah ke tempat lain supaya percikannya tidak akan mengenainya, yang sudah barang tentu akan menyebabkan najis. Kencing di tempat mandi juga makruh karena sabda Nabi Muhammad saw.,

"Janganlah kamu kencing di tempat mandi kemudian mengambil wudhu di da-lamnya. Sesungguhnya perasaan waswas secara umumnya adalah disebabkan dari hal ini."

Hal ini jika memang tidak ada saluran yang membolehkan air kencing dan air lainnya keluar dari tempat itu.