Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari : � Narkoba Strategi Global Hancurkan Generasi Muda�
Prof. Dr. dr H. Dadang Hawari dikenal sebagai sosok yang tidak asing lagi di kalangan pemerintahan, ilmuwan, agamawan, dan juga masyarakat awam. Aktifitasnya beragam, mulai psikiater, mengisi ceramah masalah kesehatan, hinga meniti karir akademisnya menjadi Guru Besar Tetap di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Menurut pria kelahiran Pekalongan 16 Juni 1940 ini, persoalan narkoba tidak bisa diberantas tuntas karena ada oknum internal yang turut bermain.
Terkait terbongkarnya pabrik terbesar ekstasi Serang, Banten, reporter CyberMQ, Fiqi Fauzi, berhasil mewawancara beliau seputar efek narkoba dan ruang lingkup di dalamnya. Berikut kutipan wawancaranya :
Bagaimana seseorang bisa tertarik dengan narkoba ?
Obat itu sifatnya adiktif. Adiktif artinya membuat kecanduan, ketergantungan. Kalau orang berhenti memakai ekstasi, timbul gejala kebalikan. Jadi kalau pakai timbul rasa gembira, rasa percaya diri. Semuanya semu : semangat kerja, tidak tidur, segala macam, tapi semua itu semu. Jika berhenti mengkonsumsi akan drop, maka dia merasa tidak berguna, hilang semangat, sampai berniat bunuh diri. Cara menghilangkan rasa sakitnya harus dengan menambah dosis lebih banyak lagi. Berawal satu tablet menjadi dua tablet terus.. terus dan terus naik. Satu minggu satu kali, namun akhirnya dua kali hingga menjadi sebuah kebiasaan. Ini akan menambah nagih terus. Akibatnya pelaku akan terganggu sistem transmisi saraf di otaknya.
Seperti apa Klasifikasi NAPZA ?
Bentuknya bermacam-macam. Ekstasi itu golongan amphetamine yang bisa dibuat dalam pil, yang dalam bentuk kristal (shabu-shabu), bentuk ganja (putaw) serta bentuk heroin (kokain). minuman keras pun masuk kategori narkoba.
Awal mula sejarah ekstasi ?
Mula-mula ekstasi ini ditemukan oleh Dokter Jerman pada waktu perang dunia kedua. Tujuannya supaya serdadu-serdadu Jerman kuat, melek terus, dan agresif. Maka dalam ransumnya dibekali zat kimia bernama ekstasi. Efeknya jadi kacau balau, urat sarafnya terganggu, jadi ngaco. Mengingat hal itu, maka pada tahun 1947 penggunaan ekstasi oleh Konvensi Jenewa dilarang. Zat ini pun tidak boleh digunakan dalam pengobatan. Setelah sekian lama, muncul lagi bentuk penyalahgunaan. Orang memakai hanya untuk bergembira ria, dan memacu semangat biar tidak tidur. Biasanya pemakainya orang-orang yang terjun di kehidupan malam tidak bisa lepas dari hal itu
Apakah media telah berperan untuk menginformasikan narkoba ?
Media itu memberitakan baik, tapi harus disertakan efek negatif dari ekstasi. Efeknya harus dijelaskan. Memang anak muda itu cuma ingin nyoba aja...... Mula-mula dari pergaulan dengan mencoba sedikit demi sedikit. Dari segi agama lebih ampuh lagi, anak-anak itu biasanya tidak makan babi, karena mengetahui itu haram. Kita harus sosialisasikan bahwa ekstasi dan shabu-shabu itu haram. Penegasannya ada pada dalil Al-Quran di surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menjelaskan larangan judi, meramal-ramal nasib dan minuman keras, berikut keterangan Hadits yang menyatakan semua bahan yang melemahkan, mengganggu akal sehat dan memabukan dilarang. Hadits ini jika dispesifikan mengarah kepada ganja, ekstasi, kokain dan yang lainnya. Namun ironisnya, undang-undang terkait minuman keras tidak ada. Sejak tahun 1985 diajukan sampai sekarang tidak ada ujung pangkalnya. Itu urusan politis. Sekarang kecenderungannya jika seseorang sulit untuk mendapatkan ekstasi, maka larinya ke minuman keras. Malah dipropagandakan dalam iklan dan tayangan sinetron-sinetron. Jika dihitung tentang bahaya, sebenarnya alkohol lebih berbahaya. Pasalnya, orang yang mabuk akan langsung melakukan motif kejahatannya, sedangkan orang yang memakai nakoba biasanya untuk kepentingan pribadinya. Hanya saja narkoba akan menyulitkan pihak keluarganya. Menurut statistik, warga Amerika yang meninggal di jalan raya akibat mabuk lebih banyak daripada jumlah serdadu Amerika yang tewas di medan perang. Orang Barat saja menyimpulkan perbuatan tersebut lebih banyak mudaratnya daripada segi manfaatnya. Padahal mereka bukan muslim. Dalam keterangan statistik lainnya dijelaskan keuntungan yang diraup bandar narkoba mencapai tujuh kali lipat dari keuntungan pemerintah.
Jumlah pemakai narkoba di Indonesia ?
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sekitar 4 juta orang yang mengkonsumsi barang haram ini. Jumlah ini termasuk didalamnya ganja, ekstasi, serta putaw. Itu yang terdata, sedangkan yang tidak terlihat seperti minuman keras dan rokok belum diketahui. Di Indonesia, setiap tahun 57 ribu orang mati karena rokok. Pemerintah acuh saja. Hal ini bertolak belakang dengan visi negara kita yang mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itulah yang jadi kesulitan bangsa kita. Sebetulnya sih.... mudah, tapi karena sogokan uang jadi sulit untuk diberantas.
Cara berhenti mengkonsumsi narkoba ?
Semua penyakit ada obatnya, jika obatnya tepat melalui izin Allah bisa sembuh. Istilahnya berobat dan bertobat sebelum tertangkap. Caranya tanpa metode substitusi (tanpa zat pengganti -red). Sekarang banyak juga dokter yang mengganti zatnya dengan metadon atau subutex. Metadon isinya morphin atau heroin sintesa. Jadi sama saja tidak menyembuhkan. Jadi metode tersebut secara tidak langsung memindahkan bandar yang asalnya dari luar, sekarang bisa membeli dari dokter. Mengenai kasus ini belum ada tindakan tegas, karena yang melakukannya adalah dokter yang juga psikiater senior. Metode yang saya pakai tanpa substitusi sudah mendapat penghargaan dari pemerintah dan PBB. Namun, mereka belum mau menerapkannya. Proyek substitusi ini merupakan proyek gagal yang dilancarkan mafia kepada Australia dan Thailand. Prosesnya dilegalkan meski caranya sangat illegal.
Terungkapnya pabrik ekstasi terbesar di Serang ?
Sebetulnya hal ini telah diketahui sejak tujuh tahun silam. Selama ini orang bukannya tidak tahu. Buktinya ada di Mabes Polri yang mengetahui kasus ini, namun dengan upaya sogok kasus ini ditutup. Intinya ada orang dalam yang ikut bermain.
Saran bagi generasi muda ?
Dalil Al-Maidah ayat 90-91 ini harus disosalisasikan. Jelaskan pula bahwa hal itu hukumnya haram. Jika haram, mencoba saja tidak boleh. Fatwa majelis ulama, satu botol air terkena satu tetes alkohol saja sudah haram. Coba-coba saja tidak boleh, karena sulit berhentinya. Kepada kaum muslimin jauhilah narkoba, karena proyek ini merupakan strategi global kelompok tertentu supaya generasi muda kita hancur.