BATAS WILAYAH INDONESIA menurut :
Gambar wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1993 :
TZMKO
1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia
menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang
luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan
Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing
dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara
Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari
pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat
penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas
wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB
tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut
konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona
laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka
garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara
tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis
dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas
damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda
kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu
paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan
untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman
tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia
pada tanggal 17 Febuari 1969.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif
ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber
daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai
dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga
saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan
oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
Gambar Batas wilayah laut Indonesia menurut UNCLOS
Melalui
Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982,
pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16
Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga
menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi
kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
BATAS WILAYAH INDONESIA menurut konferensi djuanda 1957 :
Secara
histories batas wilayah laut Indonesia telah dibuat oleh pemerintah
colonial Belanda, yaitu dalam Territorial Zee Maritieme Kringen
Ordonantie tahun 1939, yang menyatakan bahwa lebar wilayah laut
Indonesia adalah tiga mil diukur dari garis rendah di pantai
masing-masing pulau Indonesia. Karenanya di antara ribuan pulau di
Indonesia terdapat laut-laut bebas yang membahayakan kepentingan bangsa
Indonesia sebagai Negara kesatuan.
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang
dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :
Demi kesatuan bangsa,Ä integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi,
ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar
dari pulau-pulau terluar.
Negara berdaulat atas segalaÄ perairan yang terletak dalam garis-garis
pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara
di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.
Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.Ä
Hak lintas damai kapal asingÄ melalui perairan Nusantara (archipelago
watwrs) dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan
maupun ketertibannya.
Wilayah Indonesia Saat Proklamasi
17
Agustus 1945 masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN
ORDONANTIE TAHUN 1939. Dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan dengan pergolakkan
pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan keadaan alam).
Atas pertimbangan tersebut maka keluarlah :
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957.
Menyatakan
tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada
pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2
juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 %
wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 %
adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan : 5 (lima) buah
pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya dan
11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.Dengan luas daratan :
kurang lebih 2.028.087 km persegi. Dengan panjang pantai : kurang lebih
81.000 km persegi. Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan
gunung-gunung berapi, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak
aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari
17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
• Utara : 06o 08o lintang utara
• Selatan : 11o 15o lintang selatan
• Barat : 94o 45o bujur barat
• Timur : 141o 05o derajad bujur timur
• Dengan jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
UNCLOS 1982
UNCLOS
1982(United Nation Convention On The Law Of The Sea). Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 th 1985 pada
tanggal 13 desember 1985.
Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut
bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia(200mil).UNCLOS 1982
memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang
terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk
memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi kerawanan
juga bertambah.
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara
terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO)
yang dapat dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan
keamanan negara dan bangsa Indonesia.