" My Parent "

Minggu, 23 Oktober 2011

Syarat Rukun Dan Wajib Haji






Syarat haji adalah sejumlah ketentuan yang terdapat pada diri seseorang sehingga ia terkena kewajiban ibadah haji. Syarat-syarat haji adalah:


  1. Islam
  2. baligh (dewasa);
  3. aqil (berakal sehat);
  4. merdeka (bukan budak);
  5. istitho’ah (mampu secara lahir batin). Lebih jelasnya baca kembali pengertian mampu di awal bab ini.

Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu dari kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, maka hajinya batal. Rukun haji ada enam:

1.       Ihrom, adalah berniat memulai mengerjakan ibadahhajidenpl memakai kain putih yang tidak berjahit. Ihrom ini dimulai setela» sesampainya di miqot (batas-batas yang telah ditetapkan).Miqot ini dibagi dua:

a)         Miqot Zamani adalah batas yang lelah ditentukanbe-B dasarkan waktu. Yakni mulai bulan Syawal sampai terbit fam tanggai   10 Dzulhijjah. Maksudnya, hanya pada masaitulail ibadah haji bisa dilaksanakan.

b)        Miqot Makani adalah tempat yang telah ditentukan untuk memulai ihrom.
  • Bagi orang yang bermukim di Mekah dan sekitarnya, niat ihram dihitung sejak keluar dari Mekah
  • Bagi orang dari Madinah dan sekitarnya, niat ihrom setelah mereka sampai di Dzul Hulaifah
  • Bagi orang dari Syam, Mesir dan arah barat, memulaiI ihrom setelah mereka Sampai di Juhfah
  • Bagi mereka yang datang dari Yaman dan Hijaz, memulai ihrom setelah mereka sampai di Bukit Qomu.
  • Bagi orang dari India, Indonesia, dan negara yang sejalan, 1 memulai ihrom setelah mereka sampai di Bukit Yalamlam.
Saat ihrom harus memakai pakaian putih. Mengenai pakaian I ihrom ditentukan sebagai berikut.

  • Pakaian ihrom bagi pria hanya terdiri dari dua belai kain yang tidak berjahit. Disunnahkan yang berwarna putih. Satu helai kain dipakai sebagai sarung, dan satu helai kain lainnya diselendangkan di bahu. Dengan demikian tidak boleh memakai baju, celana, sepatu yang menutup tumit, dan tutup kepala yang melekat seperti topi atau kopiah. Kecuali kalau ada luka yang harus diperban di sebagian atau seluruh kepala. Ibnu Umar ra. menceritakan, bahwa ditanyakan kepada Muhammad Rosulullah saw.,"Apakah pakaian yang harus dipakai oleh orang yang sedang ihrom haji?" Nabi saw. menjawab"Orang ihrom tidak boleh memakai baju, ikat kepala, topi, celana, kain yang dicelup dengan sesuatu yang harum, tidak boleh memakai za’faron, dan sepatu, kecuali kalau ia tidak mempunyai terompah,maka ia boleh memakai sepatu, hendaklah sepatunya dipotong sampai di bawah dua mata kaki." (HR. Bukhori dan Muslim) Sewaktu thowaf kain ihrom ini harus dikenakan secara idtiba’, yakni kain ihrom diselendangkan di bahu sebelah kiri (menutup bahu sebelah kiri) dan membuka bahu sebelah kanan.
  • Pakaian ihrom bagi wanita adalah pakaian yang dapat menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan (yakni mulai pergelangan tangan sampai ujung jari). Dengan demikian selama ihrom, wanita tidak boleh memakai sarung tangan. Dan tidak boleh memakai cadar.

Kamis, 06 Oktober 2011

ISLAM DAN NASIONALISME
Mungkinkah kita menjadi muslim taat, sekaligus nasionalis sejati pada saat yang bersamaan? Jawaban ini sangat tergantung kepada definisi, persepsi dan penghayatan kita atas makna nasionalisme itu sendiri. Karena dari sinilah seorang al-Maududi, tokoh Islam Pakistan (1903-1979), misalnya, berbeda pendapat dengan tokoh pendiri IM (Ikhwan al-Muslimin), Hasan al-Bana (1906-1949). Al-Bana dalam risalah al-mu\'tamar al-khamisnya, misalnya mengatakan, "Relasi antara Islam dan Nasionalisme tidak selalu bersifat tadhadhud atau kontradiktif. Menjadi muslim yang baik tidak selalu berarti antinasionalisme." Kalau kita teruskan: menjadi sekularis juga tidak selalu berarti menjadi nasionalis tulen. Sebaliknya al-Maududi menolak kehadiran nasionalisme dalam pemikiran Islam, karena ia adalah produk barat dan hanya membuat pecah-belah umat Islam.

Tatkala Al-Bana dan gerakan Ikhwannya dituduh oleh lawan politiknya sebagai tidak punya jiwa dan semangat nasionalisme, beliau menolak keras, dan berkata, kalau yang di maksud nasionalisme (الوطنية) adalah:

  • Cinta tanah air
  • Membebaskan negara dari imperialisme
  • Merapatkan barisan dan merekatkan tali persaudaraan
  • Maka kami adalah nasionalis sejati. Karena nilai-nilai di atas bagian tak terpisahkan dari Islam. Kami siap berjuang di garda terdepan. Pendapat ini diamini oleh Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. M. Imarah. Pada perspektif ini, kita bisa melihat Islam-Nasionalisme bersenyawa.

Sementara al-Maududi, kelompok HT (Hizbu Tahrir), dan kelompok yang sealiran denganya, misalnya, menolak konsep nasionalisme, karena beberapa alasan. Diantaranya:
  • Umat Islam diharamkan mengadopsi nasionalisme karena nasionalisme bertentangan dengan nilai-nilai prinsipil Islam. Misalnya, kesatuan umat Islam wajib didasarkan pada ikatan aqidah, bukan ikatan kebangsaan dan batas geografis. Mereka mendasarkan pendapatnya pada al-Qur\'an (Al Hujurat : 13 dan Hadis Abu Dawud)
  • “Sesungguhnya orang-orang beriman adalah bersaudara."
  • “Tidak tergolong umatku orang yang menyerukan ashabiyah fanatisme golongan, seperti nasionalisme."
  • Islam mewajibkan umatnya untuk hidup di bawah satu kepemimpinan (Khilafah Islamiyah). Haram bagi mereka tercerai-berai di bawah pimpinan yang lebih dari satu.
  • Nasionalisme menimbulkan fanatisme kesukuan dan klaim tak sehat
  • Abu \'Ala al-Maududi (1903), menolak ide nasionalisme karena hanya memecah belah umat Islam. Membuat Turki (Dinasti Utsmaniyah) dan Mesir berseteru.
Suguhan di atas menggiring kita kepada kesimpulan, bahwa cara pandang, refleksi dan pengalaman sejarah yang berbeda menghasilkan hukum yang berbeda pula, searah dengan kaidah al-hukmu bi as-syai far\'un \'an tashawurihi, yang menegaskan ada hubungan yang sangat erat antara putusan hukum dengan pengetahuan kita tentang obyek yang dihukum. Hizbu Tahrir, misalnya, lebih melihat nasionalisme sebagai semangat sekat-sekat geografis yang bertentangan dengan konsep persatuan umat Islam. Nasionalisme juga dinggap bertentangan dengan ijma ulama yang menetapkan kewajiban mendirikan khilafah Islamiyah dengan satu kepemimpinan (imamah al-udzma/khalifah).
Bersikap Moderat
Nasionalisme dengan pengertian paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dan kesadaran keanggotan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa (KBBI, cet. 1999) bukan hanya tidak bertentangan, tapi juga bagian tak terpisahkan dari Islam. Artinya, kita bisa menjadi muslim taat, plus seorang nasionalis sejati.

Adapun keberatan Hizbu Tahrir dan yang sependapat dengannya, bisa dibantah dengan:
  1. Nasionalisme tidak bertentangan dengan konsep persatuan umat dan tidak menghalangi kesatuan akidah. Batas geografis tidak sepenuhnya negatif. Solidaritas umat tetap bisa dibangun, apalagi kita sekarang berada di era globalisasi. Solidaritas Uni Eropa bisa menjadi contoh kita. Pokok soal kemunduran peradaban umat Islam bukan pada tidak adanya khilafah, tapi pada kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan kurangnya solidaritas umat. Islam punya nilai yang sifatnya global dan tanpa batas, seperti dalam akidah dan ibadah. Tapi dalam kasus tertentu, Islam memperhatikan, dan sangat mengutamakan kepentingan lokal seperti pembagian sedekah dan zakat diwajibkan tetangga dan wilayah terdekat dulu. Baru setelah dianggap cukup boleh dialihkan ke luar (dalam fikih, masalah ini dibahas secara detail, dengan bahasan naqlu zakat).
  2. Dalam konteks demokrasi, kita tidak akan menolak pendapat yang mewajibkan mendirikan Khilafah Islamiyah. Silahkan diperjuangkan secara konstitusional. Tapi kita juga harus menghargai pendapat yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah sama sekali tidak wajib dalam kondisi apapun, atau pendapat yang mengatakan bahwa Khilafah Islamiyah dalam konteks kekinian tidak wajib lagi, karena sangat susah untuk diwujudkan. Pendapat yang terakhir ini didasarakan pada pendapat Imam Haramain yang mengatakan bahwa sentralisasi kepemimpinan itu wajib kalau memang kondisi memungkinkan (al-Ghiyasi, hal 172).
  3. Nasionalisme yang mengarah kepada fanatisme kesukuan, tentu kita setuju menolaknya. Tapi tidak selamanya nasionalisme selalu berwajah fanatisme dan perpecahan antarsuku. Sejarah membuktikan bahwa nasionalisme punya saat-saat membebaskan dan mencerahkan. Nasionalisme di Barat pada abad 18 M adalah revolusi perlawanan rakyat atas hegemoni kaum aristokrat dan anti dominasi gereja. Di negara terjajah, nasionalisme bercorak antiimperialisme dan penjajahan asing.
  4. KIta setuju penolakan Maududi atas paham nasionalisme dalam konteks perseteruan Mesir/Arab-Turki yang lebih merupakan perseteruan Arab-non Arab. Tapi menggenalisir nasionalisme menjadi sepenuhnya negatif adalah kekeliruan. Karena alasan yang telah disebut pada poin tiga.

Kesimpulan

Kembali kepada pertanyaan tentang: relasi Islam dan Nasionalisme: apakah kontradiktif? Semuanya tergantung pada penghayatan dan pemaknaan kita atas nasionalisme itu sendiri. Nasionalisme yang ekspansif (meminjam Istilah Dr. Syafi\'i Ma\'arif) dan terjebak pada chauvinisme, seperti yang dipraktekkan Hitler dan Israel tentu bertentangan dengan nilai-nilai luhur Islam. Sebaliknya nasionalisme formatif, dimana nasionalisme diartikan sebagai cinta tanah air, membebaskan negara dari imperialisme, merapatkan barisan dan merekatkan tali persaudaraan adalah bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam. Wallahu \'Alam
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH - ISTILAH DALAM ULUMUL HADIST
  •  TIP SEHAT

    "Terlalu banyak makan daging dan produk daging termasuk telur dapat meningkatkan peradangan dalam tubuh. Peradangan akan membuat laju produksi kelenjar minyak meningkat, sehingga mengundang bakteri dan timbul jerawat."

  • img
  • "Penderita wasir sebaiknya membatasi konsumsi makanan dan minuman yang mengandung kafein karena bisa memperburuk rasa sakit dan ketidaknyamanan yang timbul."

  • img
  • "Apel merupakan buah super yang bisa membuat kulit awet muda. Semangkuk apel bisa berisi 15 nutrisi yang menakjubkan. Salah satunya antioksidan quercetin yang dapat membantu membunuh virus. Jangan kupas kulit apel karena quercetin berharga ada di bawah kulit apel."

  • img
  • "Bila Anda kesulitan untuk berhenti merokok, cobalah menambah aktivitas fisik secara rutin. Rajin olahraga bisa meningkatkan keberhasilan program berhenti merokok."

  • img
  • "Anda yang kebanyakan tidur sebaiknya mengurangi jam tidur, karena para peneliti menemukan bahwa salah satu penyebab pikun, terutama di masa tua ternyata karena kebanyakan tidur."

  • img
  • "Jika Anda orang yang pesimistis dan tak percaya diri segera ubahlah sikap itu. Ilmuwan Harvard menemukan orang yang sikapnya optimistis dan puas dengan kehidupannya akan memiliki jantung yang lebih sehat."

  • img
  • "Sayuran yang mengandung jumlah kolin paling rendah seperti kangkung, wortel, mentimun, labu, tomat, lobak, selada dan kol bisa menghilangkan bau badan. Kadar kolin yang tinggi memicu tubuh menghasilkan senyawa kimia trimethylamine yang menyebabkan seseorang memiliki bau badan parah seperti bau amis."

  • img
  • "Banyak orang meyakini, minum saat sedang makan bisa mengganggu pencernaan dan memicu kegemukan. Faktanya tidak selalu demikian, sebab makan yang diselingi minum air putih justru dapat membantu menurunkan berat badan."

  • img
  • "Saat musim panas dengan suhu udara yang tinggi biasanya daya tahan tubuh akan mudah drop. Jaga asupan air minum tapi hindari minuman yang sangat dingin karena saat udara terlalu panas dapat menyebabkan kram perut jika suhu tubuh sedang tinggi."

  • img
  • "Jika lupa apa yang harus dikerjakan atau ingin mengambil sesuatu, cobalah beri waktu bagi otak untuk istirahat selama 20 menit. 20 menit sudah cukup bagi otak untuk merefresh, sehingga bisa berpikir lebih jernih dan mengingat kembali."

Rabu, 05 Oktober 2011

TERAPI BEKAM / AL HIJAMAH





Bekam, atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah hijamah, berarti membuang darah. Tapi, dilihat dari prakteknya, bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Yang dimaksud dengan darah kotor adalah darah yang mengandung racun atau darah statis yang menyumbat peredaran darah, mengakibatkan sistem peredaran darah dalam tubuh tidak berjalan sebagaimana adanya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan seseorang, baik secara fisik maupun mental.

Bekam, atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah hijamah, berarti membuang darah. Tapi, dilihat dari prakteknya, bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Yang dimaksud dengan darah kotor adalah darah yang mengandung racun atau darah statis yang menyumbat peredaran darah, mengakibatkan sistem peredaran darah dalam tubuh tidak berjalan sebagaimana adanya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan seseorang, baik secara fisik maupun mental.
Bagaimana darah bisa kotor? Masuknya racun yang mengotori darah bisa melalui makanan seperti: pestisida, insektisida, fungisida, zat pewarna, penyedap makanan, hormon dan logam berat; melalui minuman seperti: zat pewarna, zat aroma-essence, logam berat, bahan kimia dan lain-lain;melalui pernafasan disebabkan oleh asap kendaraan, asap pabrik, asap rokok dan sebagainya. Serta melalui obat-obatan yang berupa antibiotik, analgesik, anti pyrertic dan sebagainya.
Dari empat pintu masuk tersebut, darah kotor lalu menumpuk di bawah kulit. Jika darah kotor tersebut tidak dikeluarkan, maka tubuh akan melemah dan terserang penyakit. Untuk menyembuhkan penyakitnya, tidak ada cara yang paling efektif selain bekam.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode pengobatan bekam merupakan suatu teknik detoksifikasi (pengeluaran racun dalam tubuh) yang efektif menyembuhkan berbagai macam jenis penyakit dari yang ringan hingga berat sekalipun dengan menghilangkan sumber penyakitnya, bukan gejalanya saja, tanpa memiliki akibat sampingan.
Di Arab, biasanya orang berbekam dengan cawan kaca atau mangkok tinggi, sedangkan di Cina orang menggunakan tanduk. Yang menarik, orang Eropa, pada abad 18 M, menggunakan lintah sebagai alat berbekam. Bahkan, pernah sekitar 40 juta lintah diimpor Perancis untuk tujuan itu. Lintah-lintah tersebut dilaparkan terlebih dahulu, lalu ditempelkan pada tubuh manusia, dia akan menghisap terus hingga terjatuh sebagai tanda kekenyangan.
Discovery Channel pernah menayangkan salah satu metode pengobatan dengan lintah di sebuah rumah sakit mewah dan modern di Amerika untuk mengeluarkan darah kotor pasien yang baru dioperasi. Cara itu dianggap efektif kendati mengadopsi metode kuno.
Sebagai suatu metode pengobatan, tentunya bekam mempunyai khasiat. Di antaranya adalah:
1. Mengeluarkan darah kotor, baik darah yang teracuni maupun darah yang statis, sehingga peredaran darah yang semula tersumbat menjadi lancar kembali.
2. Meringankan tubuh. Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.
3. Menajamkan penglihatan. Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.
4. Menghilangkan berbagai macam penyakit. Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, seperti: Asam urat, darah tinggi, jantung, kolesterol, masuk angin, migrain, sakit mata, stroke, sakit gigi, vertigo, sinusitis, jerawat, sembelit, wasir, impotensi, wasir, kencing manis, liver, ginjal, pengapuran dan lain lain.
Ketika berobat ke dokter, maka sederet pertanyaan harus dijawab pasien tentang keluhan apa yang dirasakan, lalu sang dokter pun memeriksa, memberikan resep. Kemudian, menyerahkan kuitansi yang harus dibayar. Tapi, ketika konsultasi dengan praktisi bekam, melalui keahlian membaca telapak tangan, lidah dan iris mata, praktisi bekam itu justru malah yang menguraikan penyakit yang sedang diderita si pasien. Kemudian, menentukan berapa titik yang harus dibekam. Mengenai pembayaran, umumnya mereka tidak menentukan tarif seperti dokter, terserah si pasien saja. Ini sunnah Nabi yang harus disosialisasikan dan dilestarikan, begitu alasannya.
Sebaiknya berbekam saat perut dalam keadaan kosong (berpuasa) karena bila dilakukan dalam keadaan perut penuh, justru bisa mendatangkan penyakit. Menurut Ibnu Sina dalam kitabnya Al Qanun, waktu paling baik untuk berbekam adalam pada pukul 14-15 sore. Karena pada waktu itu pembuluh darah sedang mengembang sehingga akan efektif dalam proses penyembuhan.
Proses pengobatannya hampir sama dengan akupuntur, bedanya titik saraf yang menjadi simpul penyakit bukan ditusuk jarum seperti akupuntur. Tapi, dibekam, disedot dulu dengan menggunakan gelas, setelah kulit terangkat lalu ditusuk-tusuk dengan jarum atau pisau bedah ukuran 11 atau 13 untuk mengeluarkan darahnya. Kemudian, ditutup lagi dengan gelas.
Darah yang keluar dari setiap titik yang dibekam berbeda-beda bentuknya. Ada yang sedikit, tapi ada juga yang banyak. Umumnya darah yang keluar berwarna agak kehitaman, bahkan ada yang mengental seperti marus.
Artinya, penumpukan racun yang menyumbat aliran darah begitu banyak dan sudah terlalu mendekam di bawah kulit.
Yang menarik, setelah seseorang dibekam, ia merasakan badannya lebih segar dan tidur lebih nyenyak, serta ketergantungan akan obat-obatan kimia mulai berkurang.
PRAKTEK BEKAMBekam nama lain: al hijamah (Arab), cupping (Inggris), pa ho kwam (China). Istilah bekam berasal dari bahasa melayu (yang diadaptasi juga dalam Bahasa Indonesia), yang berarti melepas (membuang) darah kotor (toksin) dan / atau angin dari badan.
Bekam, atau dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah hijamah, berarti membuang darah. Tapi, dilihat dari prakteknya, bekam merupakan metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.
Yang dimaksud dengan darah kotor adalah darah yang mengandung racun atau darah statis yang menyumbat peredaran darah, mengakibatkan sistem peredaran darah dalam tubuh tidak berjalan sebagaimana adanya, sehingga menyebabkan terganggunya kesehatan seseorang, baik secara fisik maupun mental.
Berawal dari sabda Rasullulah: “Jibril memberitahu padaku bahwa hijamah merupakan pengobatan paling bermanfaat bagi manusia.” Sebagai metode pengobatan, bekam merupakan pilihan yang paling tepat ketika dunia kedokteran tidak bisa mengatasinya. Tanpa teknologi canggih, bekam, bahkan, mampu menyembuhkan 72 jenis penyakit.
Dari Ibnu Umar, r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah aku melalui satu dari langit-langit yang ada melainkan para Malaikat mengatakan, ”Hai Muhammad, perintahkan umatmu untuk berbekam, karena sebaik-baik sarana yang kalian pergunakan untuk berobat adalah bekam, al-kist (cendana india) dan syuniz (jintan hitam)”.
Dapat disimpulkan bahwa metode pengobatan bekam merupakan suatu teknik detoksifikasi (pengeluaran racun dalam tubuh) yang efektif menyembuhkan berbagai macam jenis penyakit dari yang ringan hingga berat sekalipun dengan menghilangkan sumber penyakitnya, bukan gejalanya saja, tanpa memiliki akibat sampingan.Menggambarkan pentingnya bekam, ulama terkemuka dari Kairo, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi menyatakan, ”Kalau suatu negara kefakiman ahli bekam, niscaya kebinasaan mengancam, yang berarti pula mereka menyerahkan dirinya kepada kebinasaan. Padahal Tuhan yang menurunkan penyakit, Dia juga menurunkan obatnya dan Ia membimbing umat manusia untuk menggunakan obat tersebut”.
Hal yang perlu dicermati, adalah bahwa Rasulullah SAW (dalam berbagai rekaman hadistnya) tidak pernah menanyakan balik tentang apa dan bagaimana melakukan bekam tersebut, sehingga dapat diartikan bahwa bekam sudah merupakan jenis pengobatan yang lazim (tidak asing) pada masa itu. Menurut data sejarah, pada 1550 SM, masyarakat Mesir kuno sudah mengenal bekam. Demikian pula dengan Yunani Kuno (413 SM). Rasulullah SAW memberikan kesempurnaan pada bekam dengan menunjukkan titik-titik yang sangat efektif dan efisien untuk pengobatan, yang kemudian dikenal sebagai titik-titik hijamah.
Ahmad bin Muhammad meriwayatkan dari Abu Muhammad bin Khalid, dari Abdullah bin Bukair, dari Zurarah bin A’yan, dari Abu Ja’far al Baqir yang berkata, “Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa bekam di bagian kepala akan menyembuhkan semua penyakit kecuali racun (yang dimaksud racun/as sam di sini adalah kematian)”. Dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi SAW berbekam pada kepalanya yang sering pusing-pusing…. (HR. Bukhari). Di dalam hadits lain termuat: “Lakukanlah olehmu berbekam pada rongga kuduk, karena menyembuhkan tujuh puluh dua penyakit”. Segolongan dari mereka menganggapnya baik dan mengatakan bahwa hal itu bermanfaat terhadap penyembuhan masalah bola mata (konjungsi), kelebatan alis, dan kelebatan bulu mata, disamping bermanfaat pula terhadap kotoran kelopak mata. Sehingga tolok ukur utama hasil setelah berbekam adalah: mempertajam penglihatan (bahkan menormalkan bagi yang bermasalah mata), mencerdaskan otak dan membuat badan terasa ringan (karena peredaran darah lancar).
Sebagai suatu metode pengobatan, tentunya bekam mempunyai khasiat. Di antaranya adalah:
1. Mengeluarkan darah kotor, baik darah yang teracuni maupun darah yang statis, sehingga peredaran darah yang semula tersumbat menjadi lancar kembali.
2. Meringankan tubuh. Banyaknya kandungan darah kotor yang menumpuk di bawah permukaan kulit seseorang akan mengakibatkan terasa malas dan berat. Jika dibekam, maka akan meringankan tubuhnya.
3. Menajamkan penglihatan. Tersumbatnya peredaran darah ke mata mengakibatkan penglihatan akan menjadi buram. Setelah dibekam, peredaran darah yang tersumbat kembali lancar dan mata bisa melihat dengan terang.
4. Menghilangkan berbagai macam penyakit. Rasullulah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan jalan berbekam, seperti: Asam urat, darah tinggi, jantung, kolesterol, masuk angin, migrain, sakit mata, stroke, sakit gigi, vertigo, sinusitis, jerawat, sembelit, wasir, impotensi, wasir, kencing manis, liver, ginjal, pengapuran dan lain lain.Hasil penelitian medis modern telah mendapatkan bukti yang menakjubkan para ahli, yaitu bahwa bekam ternyata hanya mengambil bagian darah kotor saja (sel darah merah yang abnormal, sampah kreatin, dan lainnya), sedangkan darah bersih, sel darah putih dan zat-zat penting lainnya tidak terusik. Beberapa penyakit yang sudah berhasil diatasi dengan bekam antara lain masalah: kolesterol tidak sehat, asam urat, diabetes, jantung, darah tinggi, stroke, kelumpuhan, syaraf, autis, narkoba, dll.
Sebelum berbekam, diharuskan untuk tidak makan dahulu (sekurang-kurangnya 4 jam, sebaik-baiknya 8 jam), tidak berhubungan suami istri dahulu setidaknya 24 jam sebelumnya, bagi perempuan tidak sedang haid atau hamil, tidak sedang pilek, beberapa hari sebelumnya sudah merutinkan minum madu dan jintan hitam serta mengawalinya dengan doa dan Basmallah. Sedangkan selama proses berbekam disarankan banyak membaca Ayat Kursi (QS 2:255). Rasulullah SAW juga menyampaikan agar kita tidak berbekam pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan hijriah atau pada hari Rabu dan Sabtu. Sedangkan waktu terbaik berbekam adalah setiap tanggal 17, 19, 21 setiap bulan hijriah.

gambar:
sel darah merah normal
(tidak terambil dalam bekam)
gambar: sel darah merah abnormal yang diambil dengan bekam

gambar: alat bekam modern
gambar: berbekam pada seluruh bagian punggung
Penyembuhan sihir dengan berbekam atau pengeluaran darah
Ibnu Qayyim dalam kitab”Zaadul ma’ad”,yaitu pengobatan sihir dengan berbekam.Ini termasuk salah satu pengobatan.Ibnul Qayyim berkomentar dalam masalah ini:Penyembuhan dengan mengeluarkan darah ditempat gangguan sihir.Bahwasanya sihir mempunyai pengaruh dalam tabiat (watak)nya,dan pengaruh membisiki unsur watak.Maka jika pengaruh sihir tersebut nampak pada salah satu anggota badan,dan mungkin dikeluarkan,amat bermanfa’at.Abu ‘Ubaid dalam kitab “Ghariibilmhads”dengan isnad dari Abdurrahman bin Abi Laila menyebutkan;bahwasanya Nabi saw membekam kepalanya dengan tanduk saat tersihir.
Orang yang minim ilmunya tentu memahami pengobatan dengan cara semacam ini dengan penuh tanda tanya.Dan tentu ia akan bertanya,apa keterkaitan berbekam dengan sihir?Apa asosiasi antara disihir dengan pengobatan ini?Sekiranya orang bertanya ini tahu bahwasanya Ibnu Sina atau Abqorot kedua duanya dokter senior Islam juga menyarankan pengobatan ini,tentu ia akan menerimanya dengan rasa lapang dan longgar.Dan beliau mengatakan;pengobatan ini telah diresmikan oleh orang yang kami tidak meragukan lagi keahlian dan kredibilitasnya.
Dan ketahuilah bahwasanya sihir yang menimpa Nabi saw sampai disalah satu urat leher kepalanya hingga terbayang oleh beliau melakukan sesuatu padahal tidak.Tindakan tukang sihir ini membuat sampai materi dan organ darah yang rata-rata mendominasi perut depan sehingga merubah watak dari watak aslinya.
Bahwa Rasulullah saw tatkala terkena gangguan sihir,dan terbayang melakukan sesuatu padahal tidak,beliau mengira bahwasanya ini terjadi karena sekumpulan darah atau lainnya yang tertarik menuju otak.Dan ini mendominasi perut depan.Sehingga kontaminasi sihir menghilangkan watak alaminya.Sementara penggunaan “bekam”waktu itu,merupakan obat paling diandalkan dan pengobatan paling manjur.Akhirnya beliau berbekam.Dan ini terjadi sebelum beliau diberitahu bahwasanya gangguan yang menimpanya adalah sihir.Dan tatkala datang kepada beliau wahyu dari Allah,dan mengabari bahwa gangguan yang menimpanya adalah sihir,beliau mengobati secara serius.
Sihir adalah susunan dari pengaruh-pengaruh roh-roh jahad dan reaksi kekuatan watak dari padanya.Dan inilah apa yang merupakan sihir paling menyakitkan.terlebih-lebih lagi pada organ yang disihir.Karenanya penggunaan Hijaamah (bekam dengan pengeluaran darah) ditempat gangguan karena sihir merupakan pengobatan paling manjur jika dilakukan menurut aturannya.
Abqorot mengatakan;sesuatu yang seyogyanya dikeluarkan,harus dikeluarkan dari tempat yang menarik aliran darah.
Buta akibat sihir

Syaikh Muhammad Abduh Maghawuri menceritakan keberhasilannya dengan dalam mengobati gangguan sihir penyebab kebutaan dengan Ruqyah yang digabungkan dengan penggunaan hijaamah.
Disalah satu desa saya pernah bertemu dengan seorang pemuda yang didahinya terdapat bekas luka,lalu hal itu saya tanyakan kepada saudaranya.Dikatakan bahwa dahi pemuda itu pernah dibekam untuk dikeluarkan darah kotornya yang berwarna hitam pekat.Alkisah,pemuda itu ketika dlahirkan kedua metanya sebenarnya sehat,tetapi terlambat terbuka.kemudian oleh seorang wanita Arab,dahi bayi itu diiris tiga torehan sehingga mengeluarkan darah kotor yang warnyanya hitam pekat.Dengan kehendak Allah,bayi itu langsung dapat membuka kedua kelopak matanya.begitulah asal mula bekas luka di dahi pemuda itu yang masih tampak jelas hingga kini.
Pada suatu saat cara itu saya praktekkan kepada seorang wanita buta yang datang kepada saya.Keluarganya mengatakan sudah semenjak dua bulan yang lalu ia mengalami kebutaan.Lalu saya bacakan surat-surat berikut:
1. Surat Al Fatihah.
2. Ayat Kursi.
3. Zalzalah.1-8
4. Surat Al Adiyat.1-11
5. Surat Al Qari’ah.1-11
6. Surat Takatsur.1-8
7. Surat Al Humazah1-9
8. Surat Al Mu’awwidzatain.
Kemudian air itu kuminumkan kepadanya.Setelah itu saya ambil gelas berisi kapas yang dicelupkan kedalam alkohol.Kemudian saya toreh dua sisi dahi wanita itu dan kunyalakan kapas supaya gelas itu hampa udara,lantas gelas itu kutaruh ditempat torehan luka pada dahi itu. Maka langsung keluarlah darah berwarna hitam.Kemudian pasien itu kusuruh membuka matanya dan ternyata langsung bisa melihat.Seisi rumah pun sangat gembira.DAFTAR TITIK-TITIK BEKAM



TANYA JAWAB SEPUTAR BEKAM
Tanya : Apa penyebab datangnya penyakit ?
Jawab : Secara sunnatullah penyakit dapat disebabkan oleh:
1. Virus
2. Kejiwaan (stress, depresi, penyakit hati dll)
3. Gangguan Jin/Syetan
Tanya : Bila penyebabnya virus, mengapa virus dapat masuk ke dalam
tubuh manusia ?
Jawab : Karena imunitas tubuh lemah
Tanya : Apa penyebabnya ?
Jawab : Karena metabolisme tubuh terganggu
Tanya : Mengapa metabolisme tubuh bisa terganggu ?
Jawab : Karena adanya toksin (racun) dalam darah. Racun ini tidak larut dalam air sehingga tidak dapat dibuang bersama urine, kotoran dan keringat. Racun tersebut hanya larut dalam lemak, terakumulasi dan tersimpan di antara jaringan kulit dan daging. Di situlah letak darah kotor yang akan dikeluarkan dengan tehnik bekam.
Tanya : Dari mana datangnya toksin (racun) ?
Jawab : Dari makanan, polusi air, udara dll. Nasi, sayuran dan buah yang kita makan mengandung pestisida dan bahan kimia yang berasal dari
penyemprotan dan pemupukan saat ditanam. Ayam negeri, telur, dan hewan
ternak lainnya mengandung obat-obatan dan bahan kimia yang berasal dari
suntikan dan makanannya. Demikian juga makanan dan minuman buatan pabrik
yang kita konsumsi mengandung bahan pengawet, bahan pewarna tekstil, borax,
formalin, MSG dsb. Air yang kita minum mengandung kaporit, logam berat,
merkuri dsb. Kita tak mungkin dapat menghindarkan diri dari semua toksin
itu. Kita akan terserang penyakit manakala tubuh tak mampu lagi bertahan
karena jumlah toksinnya telah melewati ambang toleransi.
Tanya : Kalau hal tersebut tidak mungkin dihindarkan, bagaimana cara
mengatasinya ?
Jawab : Berobat dengan cara Hijamah/Bekam sebagaimana yang dianjurkan
Rasulullah 14 abad yang lalu. Yaitu dengan mengeluarkan/membuang darah
kotor yang mengandung toksin tersebut pada titik-titik tertentu dari tubuh.
Dengan hilangnya darah kotor, metabolisme tubuh akan berjalan sebagaimana
mestinya sehingga akan meningkatkan imunitas tubuh. Imunitas tubuh yang
kuat akan membasmi virus yang ada dalam tubuh dan mencegah masuknya virus
dari luar, sehingga tubuh menjadi sehat dan kuat.
Tanya : Mengingat kita secara sadar ataupun tidak telah “mengkonsumsi
racun” setiap hari, apakah hijamah/bekam harus dilakukan secara rutin ?
Jawab : Ya, sebagaimana kendaraan bermotor yang memerlukan service
rutin, tubuh kitapun perlu dibersihkan (detoksifikasi) secara berkala
sebulan sekali, sebaiknya pada tanggal-tanggal yang disunnahkan Rasul,
yaitu tanggal 17, 19 dan 21 bulan Qomariah. Pada saat itulah darah sedang
banyak-banyaknya (sebagaimana air laut yg mengalami pasang) karena pengaruh
gaya gravitasi bulan, darah kotor yang dikeluarkan pun akan lebih banyak
sehingga akan lebih efektif dalam pengobatan.
Tanya : Bila darah kotor banyak keluar, apakah tidak menyebabkan
seseorang lemas/kehabisan darah ?
Jawab : Darah kotor jumlahnya terbatas. Bila dibandingkan dengan
darah yang diambil saat donor, jumlahnya kurang lebih hanya seperempatnya.
Bekam tidak sama dengan donor darah. Bekam mengeluarkan darah kotor yang
berada di bawah kulit. Karena yang dikeluarkan adalah darah kotor, maka
akan memberi efek ringan dan segar pada tubuh. Sedangkan donor darah yang
diambil adalah darah bersih melalui urat nadi sehingga memberi efek lemas,
pusing atau mata berkunang-kunang.
Tanya : Adakah dalil tentang dilakukannya Hijamah/Bekam ini ?
Jawab : Banyak sekali, diantaranya:
“Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah” (Muttafaq Alaih)
“Kalaulah dalam sesuatu dari apa yang kalian pergunakan untuk
berobat adalah baik, maka hal itu adalah hijamah” (muttafaq Alaih)
“Pada malam aku diisra’kan, aku tidak melewati sekumpulan malaikat melainkan mereka berkata,”Wahai Muhammad, suruhlah umatmu melakukan Hijamah” (Shahih Sunan Abi Dwud)
“Kesembuhan itu ada dalam 3 hal: Minum madu, sayatan alat
Hijamah atau sundutan api. Namun aku melarang umatku untuk melakukan
sundutan api.” (Shahih Bukhari)
‘Aku diberitahu Jibril bahwa hijamah adalah cara pengobatan yang paling bermanfaat untuk manusia” (Shahihul Jami’)
Tanya : Bolehkah melakukan Hijamah/Bekam pada saat berpuasa ?
Jawab : Jumhur ulama membolehkan dengan berpegang pada hadits : Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata:” Nabi SAW pernah berobat dengan hijamah ketika
beliau sedang berpuasa.” (Shahih Bukhari)
Tanya : Apakah dibolehkan laki-laki mengobati wanita dengan hijamah
dan sebaliknya ?
Jawab : Selain dengan mahramnya, laki-laki dilarang mengobati wanita
dengan hijamah dan sebaliknya.
Tanya : Telah disebutkan di atas bahwa selain karena virus, penyakit
dapat pula disebabkan oleh masalah kejiwaan (stress, depresi dll) dan
gangguan jin/syetan. Bagaimana mengatasinya ?
Jawab : Penyakit yang disebabkan oleh masalah kejiwaan diobati dengan
nasihat dan bimbingan agama. Penyakit yang disebabkan oleh gangguan
jin/syetan diobati dengan Ruqyah Syar’iyyah.
Tanya : Bila telah berikhtiar tetapi penyakitnya belum sembuh juga?
Jawab : Kesembuhan berada di tangan Allah SWT. Bila Allah belum
berkehendak, kesembuhan tak akan datang. Tetaplah sabar sambil terus
berikhtiar dan berdoa mohon kesembuhan kepada-Nya. Nabi SAW bersabda:
“Berobatlah kalian wahai hamba-hamba Allah, karena Allah Ta’ala tidak
menciptakan penyakit melainkan juga menciptakan obatnya, kecuali satu
penyakit saja yaitu tua” (Sunan Abu Daud).

Rabu, 21 September 2011

PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM
DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR'AN

 Imron Rosyadi

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id



ABSTRAK
Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah  dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.

Kata Kunci: Nikah, non muslim, Tafsir tematik


Pendahuluan
Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya.
Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga keagamaan yang berbasis Islam yang merupakan bagian dari komponen bangsa ini tertarik juga untuk mencoba ikut mengurai gagasan secara akademis hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan di dalam hubungan antar agama ini adalah persoalan pernikahan Muslim dengan non-Muslim (selanjutnya disebut: pernikahan beda agama). Sesuai dengan jargon Muhammadiyah yang menjadikan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar berpijak, maka perspektif Muhammadiyah dalam melihat pernikahan beda agama ini juga didasarkan pada dua sumber ajaran tersebut.
Ketertarikan Muhammadiyah untuk terlibat dalam diskusi pernikahan beda agama, agaknya merupakan bagian dari sensifitas Muhammadiyah dalam merespon persoalan kewarganegaraan Indonesia yang multi agama dan etnis di satu sisi, dan fakta Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia di pihak lain. Dua sisi tersebut dimungkinkan dapat berbenturan satu dengan lainnya. Dengan mendiskusikan persoalan ini, tampaknya Muhammadiyah bermaksud untuk dapat ikut menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim.
Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Perwujudan pernikahan seorang Muslim misalnya, dalam batas-batas tertentu memang melampaui batas agamanya ketika ia hidup dalam kemajemukan warga dari aspek agama seperti di Indonesia ini. Dalam kondisi kemajukan seperti itu, seorang Muslim hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Kajian yang dilakukan oleh Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama ini, misalnya dapat dilihat dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI) PP Muhammadiyah, Tafsir al-Qur'an Tematik, diterbitkan oleh Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000. Buku tafsir ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama membahas tentang prinsip-prinsip hubungan antar umat beragama. Bab kedua, diberi topik menjaga hubungan baik dan kerjasama antar umat beragama. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang ahli kitab, sedangkan bab keempat membahas pernikahan beda agama dalam al-Qur'an. Makalah yang singkat ini tidak mencoba mendiskusikan semua topik seperti tertuang dalam buku tafsir tersebut, namun mencoba untuk mendiskusikan bab keempat dari buku tafsir itu, khususnya larangan pernikahan beda agama.
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat,[1] yaitu surat al-Baqarah (2): 221[2]; surat al-Mumtahanah (60): 10[3]; dan surat al-Mâidah (5): 5[4]. Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik, sedangkan al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.[5] Adapun surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.
Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab.
Untuk mendiskusikan hukum pernikahan beda agama ini, Tafsir Tematik al-Qur'an membahas sosok wanita musyrik dan wanita ahli kitab seperti dikemukakan al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 221 dan al-Mâidah: 5. Dua hal ini tampaknya menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, menjadi kata kunci untuk masuk pada pembahasan hukum pernikahan beda agama itu dibolehkan atau diharamkan.

Pernikahan dengan Wanita Musyrik
Membahas pernikahan dengan wanita musyrik ini, Tafsir Tematik al-Qur'an, memuat komentar mufassir kenamaan, yaitu al-Thabari. Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an,[6] ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab.  Kedua,  yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih.[7] Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Pendapat al-Thabari di atas sesuai dengan asbâb al-nuzulnya. Dalam asbâb al-nuzul dari al-Baqarah: 221 ini dikisahkan bahwa Abdullah b. Rawahah menikah dengan seorang budak perempuan yang telah dimerdekakannya. Perempuan yang dinikahi Ibn Ruwahah ini sebelumnya adalah seorang musyrik Arab. Tindakan salah satu sahabat Nabi ini banyak menjadi pembicaraan di kalangan para sahabat dengan tanggapan yang minor. Tindakan Abdullah ini memang agak menentang arus umum pada waktu itu oleh karena banyak pria Muslim (para sahabat) yang berbeda dengan apa yang dilakukan Abdullah. Namun, al-Qur'an justru membela tindakan Abdullah ini, lalu turunlah ayat 221 surat al-Baqarah tersebut.[8]
Memperhatikan asbâb nuzulnya, seperti dijelaskan di atas, menurut hemat penulis, agaknya ada situasi yang menunjukkan adanya kekhawatiran Nabi atas realitas sahabat-sahabatnya, dimana masih banyak yang menikah dengan wanita musyrik. Dari asbâb al-nuzul ini dapat diketahui bahwa ayat ini agaknya merupakan antisipasi preventif al-Qur'an setelah melihat realitas para sahabat Nabi.
Berdasarkan asbâb al-nuzul ayat 221 surat al-Baqarah di atas, wanita musyrik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik yang hidup pada zaman Nabi yang tidak beragama, yaitu wanita penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci. Pelarangan ini tampaknya dapat dipahami karena situasi waktu itu, khususnya bagi orang Islam masih dalam situasi konsolidasi sebagai komunitas yang baru tumbuh dalam waktu yang belum terlalu lama. Ayat ini turun ketika Nabi belum lama menjadi pemimpin kota Madinah. Tampaknya, Nabi sebagai pemegang otoritas merasa harus melakukan intervensi terhadap persoalan pernikahan orang Islam menjadi bagian dari tugas kekhalifannya. Di sini, Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemimpin masyarakat Madinah dan tugas kenabian serta kerasulannya untuk membimbing umat Islam dengan cara mempertahankan keutuhan umat Islam.
Melalui penegasan seperti dijelaskan secara tekstual dalam surat al-Baqarah: 221 di atas, pernikahan beda agama tidak begitu menjadi masalah ketika Nabi masih hidup oleh karena ketaatan kepada Nabi sangat tinggi. Namun, pemahaman ayat ini menjadi masalah ketika orang Islam telah berinteraksi dengan berbagai komponen bangsa lain pasca perluasan wilayah yang terjadi di dunia Islam, lebih-lebih masyarakat dewasa ini sebagai bentuk pergaulan yang telah mengalami globalisasi, hampir dipastikan sulit untuk menghindari interaksi dengan orang yang beda agama. Oleh karena itu, ada pertanyaan, apakah wanita muysrik seperti yang disebut dalam surat al-Baqarah: 221 itu bisa disamakan dengan wanita non Islam yang hidup dewasa ini, yang situsasinya berbeda dengan masa Nabi? Dalam bebera kasus, pernikahan beda agama terjadi karena murni faktor kemanusiaan dari kedua belah pihak. Di sini, pemahaman ayat menjadi persoalan, dan dipihak lain, pemegang otoritas penafsiran, dalam hal ini Nabi telah wafat. Oleh karena itu, pluralitas pemahaman ayat tersebut menjadi sulit untuk dihindari kemunculannya. Meski demikian, mayoritas ulama tidak memperkenankan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita musyrikah.

Pernikahan dengan Ahli Kitab
Pembahasan pernikahan dengan ahli kitab disinggung dalam surat al-Mâidah (5) ayat 5. Ayat ini turun 7 tahun setelah turunnya surat al-Baqarah (2): 221. Berdasarkan pemahaman tekstual ayat ini, bagi pria Muslim, pernikahan dengan wanita ahli kitab diperbolehkan. Al-Thabari, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an,[9] mengatakan bahwa wanita ahli kitab tidak termasuk wanita musyrik sehingga al-Mâidah ayat 5, seperti disinggung di muka tidak bertentangan dengan al-Baqarah: 221.[10]
Ibn Umar, salah satu putra Umar b. Khattab, berpendapat bahwa ahli kitab itu sebagai penganut kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan yang dianut bangsa Arab. Apakah statemen Ibn Umar ini berarti ia mengharamkan pernikahan dengan ahli kitab? Mengomentari pernyataan Ibn b. Umar ini, al-Jashshas, salah seorang mufassir kesohor bermazhab Hanafi, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, menyatakan bahwa sebetulnya Ibn Umar tidak sampai mengharamkan, tetapi tidak senang melihat orang Islam menikah dengan ahli kitab.[11]
Dalam satu riwayat, Umar b. Khattab, ketika mendengar karibnya Huzaifah menikah dengan  seorang wanita Yahudi, Umar meminta dengan hormat kepada Huzaifah untuk dengan ikhlas mau menceraikan istrinya yang non Islam itu. Ketika ditanya, apakah permohonan Umar kepada Huzaifah itu menunjukkan bahwa Umar berpendat bahwa menikah dengan wanita ahli kitab itu haram? Saat itu, Umar b. Khattab, yang ketika memohon sedang memangku jabatan sebagai khalifah yang kedua dari khulafa' rasyidun itu, menyatakan: tidak, tetapi saya khawatir kalian akan meninggalkan wanita beriman dan lebih memilih mereka.[12] Permintaan Umar b. Khattab ini nampak ada unsur sosiologis dalam rangka kepentingan wanita Muslimah. Seperti dilakukan oleh Nabi, Umar b. Khattab memang memiliki sensifitas untuk melindungi umat Islam.
Wanita ahli kitab yang boleh dinikahi seperti dijelaskan dalam ayat di atas, adalah wanita yang menjaga kehormatan dan memiliki kitab, yaitu Yahudi dan Kristen. Dengan kata lain, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa ahli kitab seperti disinggung al-Qur'an itu memang selalu terkait dengan umat Yahudi dan umat Kristen. Temuan ini sesuai dengan temuan Muahammad Ghalib dalam disertasinya, bahwa ahli kitab yang disinggung al-Qur'an itu adalah Yahudi dan Nasrani.[13] Berdasarkan pada ciri ini, yaitu wanita ahli kitab itu adalah wanita non Muslim yang memiliki kitab suci, dalam hal ini dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka wanita non Islam selain Kristen dan Yahudi tidak boleh dinikahi.

Alasan Larangan Pernikahan Beda Agama
Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, al-Qur'an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.
Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.[14]
Pernikahan, kata Rasyid Ridha,[15] seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur'an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab.[16] Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.
Tafsir Tematik al-Qur'an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka  itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an,  karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur'an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: "mereka mengajak ke neraka", yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.
Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur'an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur'an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

Kesimpulan
Untuk menutup tulisan yang singkat ini, perlu disampaikan kesimpulan hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah. Seperti dikemukakan dalam uaraian-uraian di muka, bahwa Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim. Analisis-analisis yang dikemukan untuk memperkuat kesimpulannya, tafsir ini melakukan analisis secara mendalam atas ayat yang melarang pernikahan beda agama, seperti telah dipaparkan di muka. Wallahu A`lam bi al-Shawab.
Daftar Pustaka
Ismatu Ropi, "Wacana Inklusif Ahl al-Kitab", dalam Paramadina: Jurnal Pemikiran Islam , Volume 1, Nomor 2 1999.

Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H).

Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI.

MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Jogjakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000).

Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004).

Ruslani, Masyarakat Kitab dan Dialog Antar Agama (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000).

Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II.   




[1]Lihat, MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Yogyakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000), 159-162. 
[2]ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولامة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم لا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولوا أعجبكم  أولئك يدعون الى النار والله يدعو الى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آيته للناس لعلهم يتذكرون
[3] ياأيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن، الله اعلم بإيمانهن، فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن الى الكفار، لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن وآتوهم ما أنفقوا، ولا جناح عليكم أن تنكحوهن إذا آتيتموهن أجورهن...
[4] اليوم احل لكم الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم، والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسفحين ولا متخذى أخذان، ومن يكفر بالايمان فقد حبط عمله وهو فى الاخرة من الخاسرين
[5]Surat al-Mumtahanah (60): 10 ini tidak banyak diulas di dalam buku tafsir ini secara panjang lebar sebagaimana dua surat lainnya. Padahal ayat ini memiliki relevansi tinggi terhadap pemahaman pernikahan beda agama ini.

[6]Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II, 221; PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 170.    
[7]Al-Thabari, Jâmi` al-Bayân, 222.
[8]Ibid.  223.
[9]PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 176-177.
[10]Ibid., 222. 
[11]Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H), 332-3.
[12]Al-Thabari, Jâmi` al-Bayân, II, 222.
[13]Lihat, Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).
[14]MTPPI, Tafsir al-Qur'an Tematik, 214.
[15]Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI, 193.
[16]Ibid., 215.

Jumat, 09 September 2011

Nama - nama Surga dan Penghuninya





1.Surga Firdaus,diciptakan oleh allah SWT,dari emas,penghuninya ;

a. orang yg memelihara sholat dan senantiasa khusyuk,

b. orang yg meninggalkan pekerjaan yg sia-sia

c.orang yg membayar zakat

d.orang yg menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istrinya,Dan,

e.orang yg memlihara amanat dan menepati janji


2.Surga Adn,Diciptakan dari intan putih,
penghuninya

a. orang mengerjakan kebaikan karena Allah ta'ala
b. orang yg benar-benar,beriman dan beramal sholeh
c. orang yg banyak berbuat baik
d. orang yg sabar dan senantiasa menginfakkan hartanya,

3.Surga Na'im,diciptakan dari perak putih,penghuninya :

a. orang yg beriman dan beramal sholeh
b. orang yg bertaqwa

4.Surga Ma'wa,diciptakan dari Zamrut hijau,Penghuninya :

a. orang yg bertaqwa Kepada allah Swt,
b. orang yg benar-benar beriman dan beramal sholeh
c. orang yg takut dengan kebesaran Allah Swt,dan menjaga hawa Nafsu buruk,


5.Surga Darussalam,diciptakan dari yakut Merah,calonnya :

a. orang yg kuat iman dan islam
b. orang yg mengamalkan ayat-ayat al quran,dalam kehidupn sehari-hari

6.Surga Darul Muqomah,diciptakan dari permata Putih,calonnya :orang yg kebaikannya lebih banyak dari pada Kejahatannya

7.Surga Al Maqoomul Amiin,diciptakan dari emas,calonnya orang yg benar-benar bertaqwa kepada Allah Swt,

dan yg terakhir adalah
8.Surga khuldi.diciptakan dari marjan merah dan kuning,calonnya ;orang yg menaati perintahNya,dan menjauhi larangannya

nah jarak tingkatan surga yg satu dengan lainnya terdiri dari seratus tingkat,Dan jarak antara satu dengan yg lainnya,seperti antara langit dan bumi,Sekian