" My Parent "

Rabu, 21 September 2011

PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN NON MUSLIM
DALAM TAFSIR TEMATIK AL-QUR'AN

 Imron Rosyadi

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id



ABSTRAK
Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah  dengan menggunakan Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.

Kata Kunci: Nikah, non muslim, Tafsir tematik


Pendahuluan
Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya.
Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga keagamaan yang berbasis Islam yang merupakan bagian dari komponen bangsa ini tertarik juga untuk mencoba ikut mengurai gagasan secara akademis hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan di dalam hubungan antar agama ini adalah persoalan pernikahan Muslim dengan non-Muslim (selanjutnya disebut: pernikahan beda agama). Sesuai dengan jargon Muhammadiyah yang menjadikan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar berpijak, maka perspektif Muhammadiyah dalam melihat pernikahan beda agama ini juga didasarkan pada dua sumber ajaran tersebut.
Ketertarikan Muhammadiyah untuk terlibat dalam diskusi pernikahan beda agama, agaknya merupakan bagian dari sensifitas Muhammadiyah dalam merespon persoalan kewarganegaraan Indonesia yang multi agama dan etnis di satu sisi, dan fakta Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia di pihak lain. Dua sisi tersebut dimungkinkan dapat berbenturan satu dengan lainnya. Dengan mendiskusikan persoalan ini, tampaknya Muhammadiyah bermaksud untuk dapat ikut menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim.
Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Perwujudan pernikahan seorang Muslim misalnya, dalam batas-batas tertentu memang melampaui batas agamanya ketika ia hidup dalam kemajemukan warga dari aspek agama seperti di Indonesia ini. Dalam kondisi kemajukan seperti itu, seorang Muslim hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Kajian yang dilakukan oleh Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama ini, misalnya dapat dilihat dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI) PP Muhammadiyah, Tafsir al-Qur'an Tematik, diterbitkan oleh Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000. Buku tafsir ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama membahas tentang prinsip-prinsip hubungan antar umat beragama. Bab kedua, diberi topik menjaga hubungan baik dan kerjasama antar umat beragama. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang ahli kitab, sedangkan bab keempat membahas pernikahan beda agama dalam al-Qur'an. Makalah yang singkat ini tidak mencoba mendiskusikan semua topik seperti tertuang dalam buku tafsir tersebut, namun mencoba untuk mendiskusikan bab keempat dari buku tafsir itu, khususnya larangan pernikahan beda agama.
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat,[1] yaitu surat al-Baqarah (2): 221[2]; surat al-Mumtahanah (60): 10[3]; dan surat al-Mâidah (5): 5[4]. Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik, sedangkan al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.[5] Adapun surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.
Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab.
Untuk mendiskusikan hukum pernikahan beda agama ini, Tafsir Tematik al-Qur'an membahas sosok wanita musyrik dan wanita ahli kitab seperti dikemukakan al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 221 dan al-Mâidah: 5. Dua hal ini tampaknya menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, menjadi kata kunci untuk masuk pada pembahasan hukum pernikahan beda agama itu dibolehkan atau diharamkan.

Pernikahan dengan Wanita Musyrik
Membahas pernikahan dengan wanita musyrik ini, Tafsir Tematik al-Qur'an, memuat komentar mufassir kenamaan, yaitu al-Thabari. Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an,[6] ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab.  Kedua,  yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih.[7] Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Pendapat al-Thabari di atas sesuai dengan asbâb al-nuzulnya. Dalam asbâb al-nuzul dari al-Baqarah: 221 ini dikisahkan bahwa Abdullah b. Rawahah menikah dengan seorang budak perempuan yang telah dimerdekakannya. Perempuan yang dinikahi Ibn Ruwahah ini sebelumnya adalah seorang musyrik Arab. Tindakan salah satu sahabat Nabi ini banyak menjadi pembicaraan di kalangan para sahabat dengan tanggapan yang minor. Tindakan Abdullah ini memang agak menentang arus umum pada waktu itu oleh karena banyak pria Muslim (para sahabat) yang berbeda dengan apa yang dilakukan Abdullah. Namun, al-Qur'an justru membela tindakan Abdullah ini, lalu turunlah ayat 221 surat al-Baqarah tersebut.[8]
Memperhatikan asbâb nuzulnya, seperti dijelaskan di atas, menurut hemat penulis, agaknya ada situasi yang menunjukkan adanya kekhawatiran Nabi atas realitas sahabat-sahabatnya, dimana masih banyak yang menikah dengan wanita musyrik. Dari asbâb al-nuzul ini dapat diketahui bahwa ayat ini agaknya merupakan antisipasi preventif al-Qur'an setelah melihat realitas para sahabat Nabi.
Berdasarkan asbâb al-nuzul ayat 221 surat al-Baqarah di atas, wanita musyrik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik yang hidup pada zaman Nabi yang tidak beragama, yaitu wanita penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci. Pelarangan ini tampaknya dapat dipahami karena situasi waktu itu, khususnya bagi orang Islam masih dalam situasi konsolidasi sebagai komunitas yang baru tumbuh dalam waktu yang belum terlalu lama. Ayat ini turun ketika Nabi belum lama menjadi pemimpin kota Madinah. Tampaknya, Nabi sebagai pemegang otoritas merasa harus melakukan intervensi terhadap persoalan pernikahan orang Islam menjadi bagian dari tugas kekhalifannya. Di sini, Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemimpin masyarakat Madinah dan tugas kenabian serta kerasulannya untuk membimbing umat Islam dengan cara mempertahankan keutuhan umat Islam.
Melalui penegasan seperti dijelaskan secara tekstual dalam surat al-Baqarah: 221 di atas, pernikahan beda agama tidak begitu menjadi masalah ketika Nabi masih hidup oleh karena ketaatan kepada Nabi sangat tinggi. Namun, pemahaman ayat ini menjadi masalah ketika orang Islam telah berinteraksi dengan berbagai komponen bangsa lain pasca perluasan wilayah yang terjadi di dunia Islam, lebih-lebih masyarakat dewasa ini sebagai bentuk pergaulan yang telah mengalami globalisasi, hampir dipastikan sulit untuk menghindari interaksi dengan orang yang beda agama. Oleh karena itu, ada pertanyaan, apakah wanita muysrik seperti yang disebut dalam surat al-Baqarah: 221 itu bisa disamakan dengan wanita non Islam yang hidup dewasa ini, yang situsasinya berbeda dengan masa Nabi? Dalam bebera kasus, pernikahan beda agama terjadi karena murni faktor kemanusiaan dari kedua belah pihak. Di sini, pemahaman ayat menjadi persoalan, dan dipihak lain, pemegang otoritas penafsiran, dalam hal ini Nabi telah wafat. Oleh karena itu, pluralitas pemahaman ayat tersebut menjadi sulit untuk dihindari kemunculannya. Meski demikian, mayoritas ulama tidak memperkenankan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita musyrikah.

Pernikahan dengan Ahli Kitab
Pembahasan pernikahan dengan ahli kitab disinggung dalam surat al-Mâidah (5) ayat 5. Ayat ini turun 7 tahun setelah turunnya surat al-Baqarah (2): 221. Berdasarkan pemahaman tekstual ayat ini, bagi pria Muslim, pernikahan dengan wanita ahli kitab diperbolehkan. Al-Thabari, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an,[9] mengatakan bahwa wanita ahli kitab tidak termasuk wanita musyrik sehingga al-Mâidah ayat 5, seperti disinggung di muka tidak bertentangan dengan al-Baqarah: 221.[10]
Ibn Umar, salah satu putra Umar b. Khattab, berpendapat bahwa ahli kitab itu sebagai penganut kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan yang dianut bangsa Arab. Apakah statemen Ibn Umar ini berarti ia mengharamkan pernikahan dengan ahli kitab? Mengomentari pernyataan Ibn b. Umar ini, al-Jashshas, salah seorang mufassir kesohor bermazhab Hanafi, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, menyatakan bahwa sebetulnya Ibn Umar tidak sampai mengharamkan, tetapi tidak senang melihat orang Islam menikah dengan ahli kitab.[11]
Dalam satu riwayat, Umar b. Khattab, ketika mendengar karibnya Huzaifah menikah dengan  seorang wanita Yahudi, Umar meminta dengan hormat kepada Huzaifah untuk dengan ikhlas mau menceraikan istrinya yang non Islam itu. Ketika ditanya, apakah permohonan Umar kepada Huzaifah itu menunjukkan bahwa Umar berpendat bahwa menikah dengan wanita ahli kitab itu haram? Saat itu, Umar b. Khattab, yang ketika memohon sedang memangku jabatan sebagai khalifah yang kedua dari khulafa' rasyidun itu, menyatakan: tidak, tetapi saya khawatir kalian akan meninggalkan wanita beriman dan lebih memilih mereka.[12] Permintaan Umar b. Khattab ini nampak ada unsur sosiologis dalam rangka kepentingan wanita Muslimah. Seperti dilakukan oleh Nabi, Umar b. Khattab memang memiliki sensifitas untuk melindungi umat Islam.
Wanita ahli kitab yang boleh dinikahi seperti dijelaskan dalam ayat di atas, adalah wanita yang menjaga kehormatan dan memiliki kitab, yaitu Yahudi dan Kristen. Dengan kata lain, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa ahli kitab seperti disinggung al-Qur'an itu memang selalu terkait dengan umat Yahudi dan umat Kristen. Temuan ini sesuai dengan temuan Muahammad Ghalib dalam disertasinya, bahwa ahli kitab yang disinggung al-Qur'an itu adalah Yahudi dan Nasrani.[13] Berdasarkan pada ciri ini, yaitu wanita ahli kitab itu adalah wanita non Muslim yang memiliki kitab suci, dalam hal ini dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka wanita non Islam selain Kristen dan Yahudi tidak boleh dinikahi.

Alasan Larangan Pernikahan Beda Agama
Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, al-Qur'an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.
Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.[14]
Pernikahan, kata Rasyid Ridha,[15] seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur'an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab.[16] Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.
Tafsir Tematik al-Qur'an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka  itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an,  karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur'an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: "mereka mengajak ke neraka", yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.
Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur'an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur'an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

Kesimpulan
Untuk menutup tulisan yang singkat ini, perlu disampaikan kesimpulan hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah. Seperti dikemukakan dalam uaraian-uraian di muka, bahwa Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim. Analisis-analisis yang dikemukan untuk memperkuat kesimpulannya, tafsir ini melakukan analisis secara mendalam atas ayat yang melarang pernikahan beda agama, seperti telah dipaparkan di muka. Wallahu A`lam bi al-Shawab.
Daftar Pustaka
Ismatu Ropi, "Wacana Inklusif Ahl al-Kitab", dalam Paramadina: Jurnal Pemikiran Islam , Volume 1, Nomor 2 1999.

Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H).

Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI.

MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Jogjakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000).

Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004).

Ruslani, Masyarakat Kitab dan Dialog Antar Agama (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000).

Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II.   




[1]Lihat, MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Yogyakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000), 159-162. 
[2]ولا تنكحوا المشركات حتى يؤمن ولامة مؤمنة خير من مشركة ولو أعجبتكم لا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولوا أعجبكم  أولئك يدعون الى النار والله يدعو الى الجنة والمغفرة بإذنه ويبين آيته للناس لعلهم يتذكرون
[3] ياأيها الذين آمنوا إذا جاءكم المؤمنات مهاجرات فامتحنوهن، الله اعلم بإيمانهن، فإن علمتموهن مؤمنات فلا ترجعوهن الى الكفار، لا هن حل لهم ولا هم يحلون لهن وآتوهم ما أنفقوا، ولا جناح عليكم أن تنكحوهن إذا آتيتموهن أجورهن...
[4] اليوم احل لكم الطيبات، وطعام الذين أوتوا الكتاب حل لكم وطعامكم حل لهم، والمحصنات من المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم إذا آتيتموهن أجورهن محصنين غير مسفحين ولا متخذى أخذان، ومن يكفر بالايمان فقد حبط عمله وهو فى الاخرة من الخاسرين
[5]Surat al-Mumtahanah (60): 10 ini tidak banyak diulas di dalam buku tafsir ini secara panjang lebar sebagaimana dua surat lainnya. Padahal ayat ini memiliki relevansi tinggi terhadap pemahaman pernikahan beda agama ini.

[6]Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II, 221; PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 170.    
[7]Al-Thabari, Jâmi` al-Bayân, 222.
[8]Ibid.  223.
[9]PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik, 176-177.
[10]Ibid., 222. 
[11]Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H), 332-3.
[12]Al-Thabari, Jâmi` al-Bayân, II, 222.
[13]Lihat, Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).
[14]MTPPI, Tafsir al-Qur'an Tematik, 214.
[15]Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI, 193.
[16]Ibid., 215.

Jumat, 09 September 2011

Nama - nama Surga dan Penghuninya





1.Surga Firdaus,diciptakan oleh allah SWT,dari emas,penghuninya ;

a. orang yg memelihara sholat dan senantiasa khusyuk,

b. orang yg meninggalkan pekerjaan yg sia-sia

c.orang yg membayar zakat

d.orang yg menjaga kemaluannya,kecuali terhadap istrinya,Dan,

e.orang yg memlihara amanat dan menepati janji


2.Surga Adn,Diciptakan dari intan putih,
penghuninya

a. orang mengerjakan kebaikan karena Allah ta'ala
b. orang yg benar-benar,beriman dan beramal sholeh
c. orang yg banyak berbuat baik
d. orang yg sabar dan senantiasa menginfakkan hartanya,

3.Surga Na'im,diciptakan dari perak putih,penghuninya :

a. orang yg beriman dan beramal sholeh
b. orang yg bertaqwa

4.Surga Ma'wa,diciptakan dari Zamrut hijau,Penghuninya :

a. orang yg bertaqwa Kepada allah Swt,
b. orang yg benar-benar beriman dan beramal sholeh
c. orang yg takut dengan kebesaran Allah Swt,dan menjaga hawa Nafsu buruk,


5.Surga Darussalam,diciptakan dari yakut Merah,calonnya :

a. orang yg kuat iman dan islam
b. orang yg mengamalkan ayat-ayat al quran,dalam kehidupn sehari-hari

6.Surga Darul Muqomah,diciptakan dari permata Putih,calonnya :orang yg kebaikannya lebih banyak dari pada Kejahatannya

7.Surga Al Maqoomul Amiin,diciptakan dari emas,calonnya orang yg benar-benar bertaqwa kepada Allah Swt,

dan yg terakhir adalah
8.Surga khuldi.diciptakan dari marjan merah dan kuning,calonnya ;orang yg menaati perintahNya,dan menjauhi larangannya

nah jarak tingkatan surga yg satu dengan lainnya terdiri dari seratus tingkat,Dan jarak antara satu dengan yg lainnya,seperti antara langit dan bumi,Sekian

Senin, 22 Agustus 2011

Teknik Renang Gaya Kupu - kupu



Merupakan gaya yang paling sukar dan membutuhkan waktu untuk dipelajari.
1. Gerakan kaki
a. Posisi awal, kaki dan paha dengan posisi lurus. Dengkul tidak boleh ditekuk. Juga kedua telapak kaki dalam posisi agak berdekatan (agak rapat) satu sama lainnya.
b. Kemudian gerakkan kedua kaki secara bersamaan sedikit ke atas permukaan air
c. Kemudian jatuhkan ke dua kaki secara bersamaan ke bawah, sehingga memunculkan dorongan ke depan. Dan pinggul akan terdorong dan naik ke depan.
Ulangi langkah b – c di atas
Perhatikan:
Selama melakukan gerakan ini, kaki dan paha harus selalu dengan posisi lurus. Dengkul tidak boleh ditekuk.
Kedua telapak kaki dalam posisi agak berdekatan (agak rapat) satu sama lainnya.
Juga pinggul/pantat agak bergerak ke atas, sehingga akan memberikan gaya dorong ke depan yang lebih besar. Jadi kekuatan sebenarnya adalah di gerakan pinggul, bukan di kaki
2. Gerakan tangan
a. Posisi awal, kedua tangan lurus di atas kepala (kedua telapak tangan berdekatan, tapi tidak perlu menempel satu dengan yang lainnya)
b. Kemudian tarik kedua tangan ke bawah secara bersamaan. Terus tarik sampai ke belakang.
c. Kemudian angkat kedua tangan secara bersamaan keluar dari permukaan air dan ayunkan kembali depan
Ulangi langkah a – c di atas
Perhatikan:
Ketika menjatuhkan tangan ke air, maka seolah-olah ibu jari menyentuh permukaan air lebih dulu (telapak tangan agak menghadap ke luar)
3. Gerakan kombinasi tangan, kaki & mengambil nafas
Gerakkan kaki seperti pada point 1 di atas. Kemudian gerakkan kedua tangan ke bawah secara bersamaan. Pada waktu gerakan tangan ke bawah inilah saat kita sedikit menaikkan kepala ke atas untuk mengambil nafas.
Gerakan kaki dan tangan dilakukan bergantian.
Tips :
1) Awalnya mungkin Anda hanya kuat 1/2 lebar kolam ..teruskan berlatih. Jangan khawatir karena memang gaya ini yang paling berat. Semakin sering Anda berlatih, maka Anda akan semakin bisa
Bila dirasa terlalu berat, Anda bisa memulai belajar dengan melakukan 2 set gerakan kaki, baru kemudian diikuti 1 set gerakan tangan.
2) Setelah cukup lancar, maka mulai perbaikilah gaya ini dengan memperbaiki start awal gaya kupu. Kepala ditekuk agak ke bawah (dagu agak menempel ke dada) dan gerakkan pinggul lebih dulu, sehingga kaki terangkat dan lecutkan/tendangkan kaki dengan posisi lurus sejauh mungkin ke belakang. Gerakan kaki jangan dilakukan dilakukan secara berlebihan. Setelah itu baru gerakkan tangan.
Berikutnya, gerakan kaki selalu dimulai dari pinggul. Untuk membantu gerakan pinggul agak naik ke atas, kepala bisa ditekuk ke bawah (dagu agak ditempelkan ke dada).
3) Posisikan tubuh selalu di permukaan air, jangan terlalu dalam.
4) Agar lebih cepat dan gerakan lebih stabil, lakukan 2 – 3 set gerakan kaki dan tangan baru kemudian menaikkan kepala untuk mengambil nafas.
5) Kesempatan kepala untuk naik ke atas permukaan air sangatlah sedikit dan sebentar (tidak seperti gaya dada), karena itu manfaatkanlah sebaik mungkin.
6) Ketika kepala sedang tidak ke atas permukaan air untuk bernafas, pastikan posisi dagu agak menempel ke dada. Ini akan menambah daya luncur gaya kupu menjadi lebih kuat.
7) Seringkali sewaktu tangan berada di dalam air, gerakan tangan membentuk seperti huruf S. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan yang lebih kuat ke depan. Tetapi ada juga pelatih yang mengajarkan gerakan tangan biasa saja, sehingga gerakan tangan bisa lebih cepat dan kuantitas gerakan tangannya lebih banyak. Ini terserah Anda!

Teknik Renang Gaya Punggung


Merupakan gaya yang paling berbeda dengan yang lainnya karena kita dengan posisi wajah menghadap ke atas, sehingga kita tidak bisa melihat ke depan.
1. Gerakan kaki
a. Kaki kanan dan kiri digerakkan naik turun secara bergantian (seperti orang yang sedang berjalan /seperti gaya bebas tetapi dengan posisi wajah menghadap ke atas)
b. Kaki digerakkan bergantian dengan cukup cepat agar arah renang Anda tidak melenceng/berbelok


2. Gerakan tangan
a. Posisi awal satu tangan lurus di atas kepala
b. Kemudian langsung mengayuh ke belakang menuju pinggang
c. Kemudian angkat keluar dari permukaan air dan kembalikan ke posisi awal
d. Lakukan hal yang sama dengan tangan yang satunya
Jadi tangan kiri dan kanan bergerak secara bergantian, ketika tangan kiri keluar dari dalam air, tangan kanan masuk ke dalam air, begitu seterusnya.


3. Gerakan kombinasi tangan, kaki & mengambil nafas
Kaki terus bergerak seperti pada point 1 di atas.
Dengan gaya ini, tidak akan ada masalah kesulitan dalam pengambilan nafas karena wajah kita berada di atas air.
Mungkin yang jadi masalah adalah apakah kita sudah sampai ujung kolam atau belum, karena kita tidak bisa melihatnya (mata kita menghadap ke atas). Hal ini bisa diatasi dengan menghitung gerakan tangan.
Tips :
1) Posisi kaki jangan terlalu di permukaan air, melainkan agak ke dalam masuk ke dalam air (hal ini akan membantu kecepatan ..juga memudahkan kepala tetap berada di atas)
2) Kaki terus bergerak, jangan berhenti (hal ini agar arah renang kita tidak melenceng/berbelok).
3) Telapak kaki agak diluruskan sedemikian rupa sehingga menjadi lurus / sejajar dengan tulang kaki
4) Posisi kedua kaki berdekatan satu dengan yang lainnya.
5) Dagu agak didekatkan ke dada, hal ini akan membantu kecepatan dalam berenang.
6) Gerakan tangan ketika masuk ke dalam air, maka sisi telapak tangan yang masuk ke dalam air terlebih dulu (hal ini memperkecil tahanan dari air)




Teknik Renang Gaya Dada


Renang adalah suatu cabang olahraga air.yang mempunyai berbagai macam gaya renang di antaranya: gaya dada. Gaya Dada merupakan gaya yang paling mudah dan paling cepat untuk dipelajari. Tapi dalam segi kecepatan, gaya ini merupakan gaya yang paling lambat.
Renang gaya dada

Gerakan kaki

  1. Kaki ditekuk (dengkul dibengkokkan/ditekuk)
  2. Kemudian tendangkan/luruskan kaki dengan posisi kedua kaki terbuka (kaki kiri dan kaki kanan saling berjauhan)
  3. Masih dalam posisi kaki lurus, kemudian kaki dirapatkan (sampai telapak kaki kiri dan kanan agak bersentuhan ..ini akan menambah daya dorong)
Ulangi langkah a – c di atas
Jadi urutan gerakan kaki gaya dada ini :
1) tekuk, tendang, rapatkan,
2) tekuk, tendang, rapatkan,
dan seterusnya.
Mudah khan !

Gerakan tangan

  1. Posisi awal, kedua tangan lurus di atas kepala (kedua telapak tangan saling bertemu & menempel)
  2. Kemudian tarik tangan ke samping kanan dan kiri, tetapi tidak perlu terlalu ke samping (cukup tarik ke samping selebar bahu dan selebihnya tarik ke bawah)
  3. Luruskan tangan kembali.
Ulangi langkah a – c di atas
Jadi urutan gerakan tangan gaya dada ini :
1) luruskan tangan di atas kepala, gerakkan tangan ke samping kiri dan kanan,
2) luruskan tangan di atas kepala, gerakkan tangan ke samping kiri dan kanan,
dan seterusnya.
Mudah khan !

Gerakan kombinasi tangan, kaki & mengambil nafas

  • Gerakan tangan dan kaki dilakukan bergantian.
  • Pengambilan nafas dilakukan ketika gerakan tangan ke samping kiri dan kanan, kemudian kepala mendongak ke atas sambil mengambil nafas
Tips :
  1. Ketika mulai belajar tangan berpegangan pada pinggir kolam, kemudian gerakkan kaki seperti di atas. Lakukan sampai lancar
  2. Kemudian Anda bisa meminta seorang teman untuk memegangi tangan Anda, sehingga Anda bisa menyeberangi kolam dengan menggerakkan kaki dan tangan tetap dipegangi teman Anda. Untuk anak-anak, orang tua / pelatih renang bisa melakukan ini.Kaki seringkali tidak mengapung di permukaan air, melainkan terlalu ke bawah ..hal ini dikarenakan kepala tidak masuk ke dalam air.Oleh karena itu saat berlatih kaki ini sekaligus dijadikan sebagai sarana untuk berlatih gerakan kepala untuk mengambil nafas nantinya. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan kepala ke dalam air selama belajar gerakan kaki dan menaikkan kepala hanya bila mau mengambil nafas.
  3. Setelah lancar, maka sekarang kita agak ke tengah kolam. Kemudian kita mengapungkan badan (seperti posisi meluncur) dan gerakkan kaki gaya dada seperti di atas sampai ke pinggir kolam. Lakukan sampai lancar
  4. Setelah itu sekarang mulai belajar menggerakkan tangan. Lakukan 2 atau 3 kali gerakan kaki, kemudian baru gerakkan tangan gaya dada seperti di atas. Begitu seterusnya, lakukan sampai lancar.
  5. Setelah cukup lancar, maka mulailah belajar mengambil nafas. Ketika tangan bergerak ke samping, maka naikkan kepala sedikit ke atas permukaan air dan langsung ambil nafas. Lakukan sampai lancar
  6. Kemudian berlatihlah lebih ke tengah dan berenang untuk mencapai pinggir kolam. Lakukan terus sampai bisa selebar kolam renang.
Setelah lancar, mulailah perbaiki gaya renang gaya dada Anda. Gerakan kaki dan tangan bergantian yaitu 1 kali gerakan kaki, 1 kali gerakan tangan dan ambil nafas.
Gerakan tangan jangan terlalu lebar, melainkan agak ke bawah (hal ini akan memberikan dorongan yang lebih kuat sekaligus memudahkan pengambilan nafas).

Teknik Renang Gaya Bebas


Teknik yang benar adalah hal terpenting ketika Anda berenang, bahkan juga ketika Anda melakukan cabang olahraga lainnya. Dalam renang, teknik yang salah akan membuat Anda kehilangan efisiensi, lambat, dan cepat capek. Dalam tulisan ini saya akan menjelaskan teknik yang lebih sempurna untuk renang gaya bebas. Mengapa gaya bebas? Tentu saja karena gaya bebas masih merupakan gaya yang paling banyak dipakai karena ia cepat namun pada saat yang sama tidak menguras terlalu banyak tenaga. Berikut ini beberapa kunci penting untuk memperagakan renang gaya bebas secara lebih sempurna.
Body Streamline
Pertama dan yang paling utama, Anda harus senantiasa berada dalam posisi streamline selama berenang. Posisi streamline akan meminimalkan tahanan air. Ya, tubuh Anda harus streamline mulai dari ujung jari tangan Anda sampai ujung jari kaki Anda. Dan agar posisi streamline ini bisa tercapai setiap saat, maka yang harus Anda lakukan adalah:
1. Posisi kepala Anda harus streamline dengan badan. Telinga Anda harus segaris dengan badan Anda. Caranya, selama berenang, celupkan kepala kedalam air. Hadapkan wajah ke dasar kolam, dengan pandangan mata ke bawah, sedikit kedepan. Demikian pula sewaktu mengambil nafas, jangan mengangkat kepala. Cukup mulut Anda berada diatas permukaan air, dan satu telinga Anda tetap tercelup kedalam air. Jika kedua telinga keluar dari air, berarti salah.
2. Sewaktu ekstensi, lengan Anda harus berada dalam posisi horizontal kearah depan. Jangan sampai lengan Anda turun. Jadi, ketika satu lengan Anda melakukan catch, pull, dan recovery, lengan Anda yang lain tetap rata dengan permukaan air.
3. Jangan menekuk tungkai. Gerakan kaki Anda berasal dari paha, bukan hanya gerakan betis Anda. Yang juga penting adalah untuk mengunci punggung kaki Anda agar segaris dengan tungkai Anda (seperti yang biasa dilakukan oleh seorang penari balet atau seorang pesenam).
Body Rotation
Selama berenang gaya bebas, tubuh Anda harus bisa menyerupai balok kayu yang oleng ke kiri dan ke kanan, terhadap sumbu aksialnya. Dan keolengan tubuh ini tidak hanya terjadi pada dada Anda, tetapi semua bagian tubuh Anda. Mulai dari kepala, dada, perut, pinggang, dan tungkai. Sewaktu lengan kiri Anda berekstensi, tubuh Anda miring ke kanan, tubuh bagian kanan naik. Sebaliknya, sewaktu lengan kanan Anda berekstensi, tubuh Anda miring ke kiri, tubuh bagian kiri Anda naik. Ayunan tungkai Anda juga harus mengikuti keolengan ini. Untuk mudah melakukan hal ini, latihlah tungkai Anda untuk bisa melakukan ayunan kaki menyamping.
Dengan body rotation yang sempurna, Anda pun akan mudah dalam mengambil nafas. Anda tidak perlu menolehkan kepala untuk mengambil nafas. Anda cukup memanfaatkan keolengan tubuh Anda untuk mengambil nafas. Ingat, Anda tidak perlu mengeluarkan kepala Anda terlalu banyak keatas permukaan air. Keluarkan sedikit saja, sesedikit mungkin, yang penting sudah bisa untuk mengambil nafas.
Efisienkan Fase Ekstensi
Anda akan bisa menambah efisiensi gaya bebas Anda, atau dengan kata lain, menambah jarak per langkah, dengan cara meluncur (gliding) sewaktu fase ekstensi. Seusai pull, lengan Anda langsung melakukan recovery. Nikmati recovery, dan pada saat yang sama lengan ekstensi Anda lurus ke depan, rata dengan permukaan air, seolah-olah hendak meraih benda yang jauh yang ada di depan Anda. Saat inilah tubuh Anda meluncur dalam posisi badan sedikit oleng.
Efisienkan Kayuhan
Kayuhan adalah sumber utama propulsi (gaya dorong) Anda. Karena itu, mengefisienkan gerakan ini sangatlah penting. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Lengan pengayuh. Ada dua cara untuk menggerakkan lengan pengayuh, atau kombinasi diantara keduanya. Yang pertama adalah dengan gerakan S. Caranya pertama-tama gerakkan tangan kearah luar, lalu masuk ke arah perut, dan lalu keluar lagi ke sisi paha. Ini adalah cara yang lebih tradisional. Cara yang kedua adalah dengan gerakan high-elbow catch. Yaitu dengan menjaga lengan atas senantiasa tinggi, dan tidak turun (drop). Caranya adalah dengan menjaga agar lengan atas Anda senantiasa berjauhan dengan ketiak Anda. Cara kedua ini dipakai oleh Grant Hackett. Yang paling ideal barangkali adalah gabungan dari keduanya. Maksudnya, catch dilakukan dengan high-elbow, lalu pull dilakukan dengan menggerakkan lengan kearah perut, lalu keluar menuju sisi paha, sehingga membentuk huruf S. Adapun saya sendiri lebih suka kayuhan lurus high-elbow ala Grant Hackett.
2. Jari-jari tangan. Jangan sampai Anda membuka jari-jari tangan Anda, karena hal itu akan mengurangi gaya dorong yang timbul. Yang benar, rapatkanlah satu sama lain, ketika tangan Anda melakukan kayuhan dan ekstensi. Satu-satunya saat dimana Anda tidak harus melakukannya adalah ketika tangan Anda melakukan recovery.
3. Lakukan kayuhan mulai dari saat berakhirnya ekstensi sampai dengan tangan Anda melampaui sisi paha Anda. Jangan sekali-kali mengeluarkan tangan Anda sebelum tangan Anda menyentuh sisi paha Anda, meskipun Anda kelelahan.
High Elbow Recovery
Sebetulnya, tidak ada cara yang baku untuk melakukan recovery. Namun, cara yang paling tradisional dan yang paling disarankan adalah dengan metode high-elbow recovery. Maksudnya, selama gerakan recovery, sikut Anda adalah titik tertinggi dari lengan Anda. Dengan metode ini, Anda akan terhindar dari over-reach atau over-extension.
Gerakan Kaki
Sebetulnya gerakan kaki gaya bebas ada dua macam: gerakan kaki untuk tujuan sprint, dan gerakan kaki untuk distance-swimming. Untuk sprint, Anda akan menggerakkan kaki Anda dengan frekuensi yang lebih tinggi, untuk menambah gaya dorong Anda. Namun pada distance-swimming, gerakan kaki Anda pada dasarnya hanya berfungsi untuk menjaga agar bagian bawah tubuh Anda tetap mengapung rata dengan permukaan air (steramline). Untuk itu, Anda menggerakkan tungkai Anda dengan santai. Apapun jenis gerakan kakinya, ada satu hal yang harus Anda perhatikan: jangan menekuk lutut Anda, dan jangan mengayunkan tungkai Anda terlalu lebar. Anda sama sekali tidak perlu mengayunkan kaki Anda terlalu lebar karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat, dan hanya akan buang-buang tenaga saja.

Sejarah Renang


                                                 Uus Susangka
Renang telah dikenal sejah zaman pra-sejarah. Dari gambar-gambar yang berasal dari zaman batu diketahui adanya gua-gua bagi para perenang di dekat Wadi Sora sebelah barat daya Mesir. Di Jepang, renang adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh para samurai. Sejarah mencatat, pertandingan renang pertama diselenggarakan oleh Kaisar Suigui pada 36 sebelum Masehi.
Pertandingan renang yang memperebutkan gelar juara telah dimulai di Eropa sekitar tahun 1800 dan sebagian besar menggunakan gaya dada. Renang gaya bebas pertama kali dikenalkan oleh Arthur Trudgen. Gaya ini kemudian mulai dikombinasikan dengan gaya kaki yang menendang oleh Richard Cavill pada 1902. Di abad pertengahan, renang termasuk dalam tujuh kemahiran yang harus dimiliki oleh para ksatria termasuk berenang dengan membawa senjata.
Olahraga renang pertama kali dipertandingkan dalam Olimpiade modern 1896 di Athena, Yunani. Pada Olimpiade ini, hanya empat nomor yang dipertandingkan dari rencana semula enam nomor. Masing-masing adalah nomor 100 meter, 500 meter, 1.200 meter, nomor bebas, dan 100 meter bagi para pelaut. Olimpiade kedua diselenggarakan di Paris, Prancis pada 1900 dan mempertandingkan nomor 200 m, 1.000 m, 4.000 m, nomor bebas, 200 m gaya dada, dan 200 m nomor beregu.
Persatuan Renang Internasional (Federation Internationale De Natation De Amateur/FINA) dibentuk tahun 1908 semula menetapkan, gaya kupu-kupu adalah variasi gaya dada. Gaya ini baru menjadi gaya terpisah di tahun 1952. Wanita baru diperkenankan ikut pertandingan renang pada Olimpiade 1912 di Stockholm, Belanda. Itupun baru nomor bebas. Seiring dengan perkembangan olah raga renang renang semakin popular. Penggemar renang semakin bertambah. Bahkan, seringkali anak-anak diajarkan renang pada usia sangat dini.Renang telah dikenal sejah zaman pra-sejarah. Dari gambar-gambar yang berasal dari zaman batu diketahui adanya gua-gua bagi para perenang di dekat Wadi Sora sebelah barat daya Mesir. Di Jepang, renang adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh para samurai. Sejarah mencatat, pertandingan renang pertama diselenggarakan oleh Kaisar Suigui pada 36 sebelum Masehi.
Pertandingan renang yang memperebutkan gelar juara telah dimulai di Eropa sekitar tahun 1800 dan sebagian besar menggunakan gaya dada. Renang gaya bebas pertama kali dikenalkan oleh Arthur Trudgen. Gaya ini kemudian mulai dikombinasikan dengan gaya kaki yang menendang oleh Richard Cavill pada 1902. Di abad pertengahan, renang termasuk dalam tujuh kemahiran yang harus dimiliki oleh para ksatria termasuk berenang dengan membawa senjata.
Olahraga renang pertama kali dipertandingkan dalam Olimpiade modern 1896 di Athena, Yunani. Pada Olimpiade ini, hanya empat nomor yang dipertandingkan dari rencana semula enam nomor. Masing-masing adalah nomor 100 meter, 500 meter, 1.200 meter, nomor bebas, dan 100 meter bagi para pelaut. Olimpiade kedua diselenggarakan di Paris, Prancis pada 1900 dan mempertandingkan nomor 200 m, 1.000 m, 4.000 m, nomor bebas, 200 m gaya dada, dan 200 m nomor beregu.
Persatuan Renang Internasional (Federation Internationale De Natation De Amateur/FINA) dibentuk tahun 1908 semula menetapkan, gaya kupu-kupu adalah variasi gaya dada. Gaya ini baru menjadi gaya terpisah di tahun 1952. Wanita baru diperkenankan ikut pertandingan renang pada Olimpiade 1912 di Stockholm, Belanda. Itupun baru nomor bebas. Seiring dengan perkembangan olah raga renang renang semakin popular. Penggemar renang semakin bertambah. Bahkan, seringkali anak-anak diajarkan renang pada usia sangat dini.Renang telah dikenal sejah zaman pra-sejarah. Dari gambar-gambar yang berasal dari zaman batu diketahui adanya gua-gua bagi para perenang di dekat Wadi Sora sebelah barat daya Mesir. Di Jepang, renang adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh para samurai. Sejarah mencatat, pertandingan renang pertama diselenggarakan oleh Kaisar Suigui pada 36 sebelum Masehi.
Pertandingan renang yang memperebutkan gelar juara telah dimulai di Eropa sekitar tahun 1800 dan sebagian besar menggunakan gaya dada. Renang gaya bebas pertama kali dikenalkan oleh Arthur Trudgen. Gaya ini kemudian mulai dikombinasikan dengan gaya kaki yang menendang oleh Richard Cavill pada 1902. Di abad pertengahan, renang termasuk dalam tujuh kemahiran yang harus dimiliki oleh para ksatria termasuk berenang dengan membawa senjata.
Olahraga renang pertama kali dipertandingkan dalam Olimpiade modern 1896 di Athena, Yunani. Pada Olimpiade ini, hanya empat nomor yang dipertandingkan dari rencana semula enam nomor. Masing-masing adalah nomor 100 meter, 500 meter, 1.200 meter, nomor bebas, dan 100 meter bagi para pelaut. Olimpiade kedua diselenggarakan di Paris, Prancis pada 1900 dan mempertandingkan nomor 200 m, 1.000 m, 4.000 m, nomor bebas, 200 m gaya dada, dan 200 m nomor beregu.
Persatuan Renang Internasional (Federation Internationale De Natation De Amateur/FINA) dibentuk tahun 1908 semula menetapkan, gaya kupu-kupu adalah variasi gaya dada. Gaya ini baru menjadi gaya terpisah di tahun 1952. Wanita baru diperkenankan ikut pertandingan renang pada Olimpiade 1912 di Stockholm, Belanda. Itupun baru nomor bebas. Seiring dengan perkembangan olah raga renang renang semakin popular. Penggemar renang semakin bertambah. Bahkan, seringkali anak-anak diajarkan renang pada usia sangat dini.Renang telah dikenal sejah zaman pra-sejarah. Dari gambar-gambar yang berasal dari zaman batu diketahui adanya gua-gua bagi para perenang di dekat Wadi Sora sebelah barat daya Mesir. Di Jepang, renang adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh para samurai. Sejarah mencatat, pertandingan renang pertama diselenggarakan oleh Kaisar Suigui pada 36 sebelum Masehi.
Pertandingan renang yang memperebutkan gelar juara telah dimulai di Eropa sekitar tahun 1800 dan sebagian besar menggunakan gaya dada. Renang gaya bebas pertama kali dikenalkan oleh Arthur Trudgen. Gaya ini kemudian mulai dikombinasikan dengan gaya kaki yang menendang oleh Richard Cavill pada 1902. Di abad pertengahan, renang termasuk dalam tujuh kemahiran yang harus dimiliki oleh para ksatria termasuk berenang dengan membawa senjata.
Olahraga renang pertama kali dipertandingkan dalam Olimpiade modern 1896 di Athena, Yunani. Pada Olimpiade ini, hanya empat nomor yang dipertandingkan dari rencana semula enam nomor. Masing-masing adalah nomor 100 meter, 500 meter, 1.200 meter, nomor bebas, dan 100 meter bagi para pelaut. Olimpiade kedua diselenggarakan di Paris, Prancis pada 1900 dan mempertandingkan nomor 200 m, 1.000 m, 4.000 m, nomor bebas, 200 m gaya dada, dan 200 m nomor beregu.
Persatuan Renang Internasional (Federation Internationale De Natation De Amateur/FINA) dibentuk tahun 1908 semula menetapkan, gaya kupu-kupu adalah variasi gaya dada. Gaya ini baru menjadi gaya terpisah di tahun 1952. Wanita baru diperkenankan ikut pertandingan renang pada Olimpiade 1912 di Stockholm, Belanda. Itupun baru nomor bebas. Seiring dengan perkembangan olah raga renang renang semakin popular. Penggemar renang semakin bertambah. Bahkan, seringkali anak-anak diajarkan renang pada usia sangat dini.