" My Parent "

Jumat, 06 Mei 2011

Sejarah Perkembangan Fiqh

Terdapat perbedaan periodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer. Muhammad Khudari Bek (ahli fiqh dari Mesir) membagi periodisasi fiqh menjadi enam periode. Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, periode keenam yang dikemukakan Muhammad Khudari Bek tersebut sesebenarya bisa dibagi dalam dua periode, karena dalam setiap periodenya terdapat ciri tersendiri. Periodisasi menurut az-Zarqa adalah sebagai berikut:
  1. Periode risalah. Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW (11 H./632 M.). Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Pengertian fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah SAW. 
    Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. Pada masa ini seluruh persoalan hukum diturunkan Allah SWT, baik yang menyangkut masalah ibadah maupun muamalah. Oleh karenanya, periode Madinah ini disebut juga oleh ulama fiqh sebagai periode revolusi sosial dan politik.
  2. Periode al-Khulafaur Rasyidun. Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H./661 M. Sumber fiqh pada periode ini, disamping Al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat.Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Pada masa ini, khususnya setelah Umar bin al-Khattab menjadi khalifah (13 H./634 M.), ijtihad sudah merupakan upaya yang luas dalam memecahkan berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat. Persoalan hukum pada periode ini sudah semakin kompleks dengan semakin banyaknya pemeluk Islam dari berbagai etnis dengan budaya masing-masing. 
    Pada periode ini, untuk pertama kali para fuqaha berbenturan dengan budaya, moral, etika dan nilai-nilai kemanusiaan dalam suatu masyarakat majemuk. Hal ini terjadi karena daerah-daerah yang ditaklukkan Islam sudah sangat luas dan masing-masing memiliki budaya, tradisi, situasi dan komdisi yang menantang para fuqaha dari kalangan sahabat untuk memberikan hukum dalam persoalan-persoalan baru tersebut. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada Al-Qur'an. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam Al-Qur'an, mereka mencari jawabannya dalam sunnah Nabi SAW. Namun jika dalam sunnah Rasulullah SAW tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.
  3. Periode awal pertumbuahn fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarannya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al-Khulafaur Rasyidun (terutama sejak Usman bin Affan menduduki jabatan Khalifah, 33 H./644 M.), munculnya berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut. 
    Di irak, Ibnu Mas'ud muncul sebagai fuqaha yang menjawab berbagai persoalan hukum yang dihadapinya di sana. Dalam hal ini sistem sosial masyarakat Irak jauh berbeda dengan masyarakat Hedzjaz atau Hijaz (Makkah dan Madinah). Saat itu, di irak telah terjadi pembauran etnik Arab dengan etnik Persia, sementara masyarakat di Hedzjaz lebih bersifat homogen. Dalam menghadapi berbagai masalah hukum, Ibnu Mas'ud mengikuti pola yang telah di tempuh umar bin al-Khattab, yaitu lebih berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan umat tanpa terlalu terikat dengan makna harfiah teks-teks suci. Sikap ini diambil umar bin al-Khattab dan Ibnu Mas'ud karena situasi dan kondisi masyarakat ketika itu tidak sama dengan saat teks suci diturunkan. Atas dasar ini, penggunaan nalar (analisis) dalam berijtihad lebih dominan. Dari perkembangan ini muncul madrasah atau aliran ra'yu (akal) (Ahlulhadits dan Ahlurra'yi). 
    Sementara itu, di Madinah yang masyarakatnya lebih homogen, Zaid bin Sabit (11 SH./611 M.-45 H./ 665 M.) dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab (Ibnu Umar) bertindak menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul di daerah itu. Sedangkan di Makkah, yang bertindak menjawab berbagai persoalan hukum adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas) dan sahabat lainnya. Pola dalam menjawab persoalan hukum oleh para fuqaha Madinah dan Makkah sama, yaitu berpegang kuat pada Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Hal ini dimungkinkan karena di kedua kota inilah wahyu dan sunnah Rasulullah SAW diturunkan, sehingga para sahabat yang berada di dua kota ini memiliki banyak hadits. Oleh karenanya, pola fuqaha Makkah dan Madinah dalam menangani berbagai persoalan hukum jauh berbeda dengan pola yang digunakan fuqaha di Irak. Cara-cara yang ditempuh para sahabat di Makkah dan Madinah menjadi cikal bakal bagi munculnya alirahahlulhadits
    Ibnu Mas'ud mempunyai murid-murid di Irak sebagai pengembang pola dan sistem penyelesaian masalah hukum yang dihadapi di daerah itu, antara lain Ibrahim an-Nakha'i (w. 76 H.), Alqamah bin Qais an-Nakha'i (w. 62 H.), dan Syuraih bin Haris al-Kindi (w. 78 H.) di Kufah; al-Hasan al-Basri dan Amr bin Salamah di Basra; Yazid bin Abi Habib dan Bakir bin Abdillah di Mesir; dan Makhul di Suriah. Murid-murid Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Umar bin al-Khattab juga bermunculan di Madinah, diantaranya Sa'id bin Musayyab (15-94 H.). Sedangkan murid-murid Abdullah bin Abbas diantaranya Atha bin Abi Rabah (27-114 H.), Ikrimah bin Abi Jahal, dan Amr bin Dinar (w. 126 H.) di Makkah serta Tawus, Hisyam bin Yusuf, dan Abdul Razak bin Hammam di Yaman.
    Murid-murid para sahabat tersebut, yang disebut sebagai generasi thabi'in, bertindak sebagai rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum di zaman dan daerah masing-masing. Akibatnya terbentuk mazhab-mazhab fiqh mengikuti nama para thabi'in tersebut, diantaranya fiqh al-Auza'i, fiqh an-Nakha'i, fiqh Alqamah bin Qais, dan fiqh Sufyan as-Sauri. 
  4. Periode keemasan. Periode ini dimulai dari awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4 H. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode Kemajuan Islam Pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi dikalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan umum lainnya. 
    Dinasti Abbasiyah (132 H./750 M.-656 H./1258 M.) yang naik ke panggung pemerintahan menggantikan Dinasti Umayyah memiliki tradisi keilmuan yang kuat, sehingga perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap berbagai bidang ilmu sangat besar. Para penguasa awal Dinasti Abbasiyah sangat mendorong fuqaha untuk melakukan ijtihad dalam mencari formulasi fiqh guna menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks. Perhatian para penguasa Abbasiyah terhadap fiqh misalnya dapat dilihat ketika Khalifah Harun ar-Rasyid (memerintah 786-809) meminta Imam Malik untuk mengajar kedua anaknya, al-Amin dan al-Ma'mun. Disamping itu, Khalifah Harun ar-Rasyid juga meminta kepada Imam Abu Yusuf untuk menyusun buku yang mengatur masalah administrasi, keuangan, ketatanegaraan dan pertanahan. Imam Abu Yusuf memenuhi permintaan khalifah ini dengan menyusun buku yang berjudul al-Kharaj. Ketika Abu Ja'far al-Mansur (memerintah 754-775 ) menjadi khalifah, ia juga meminta Imam Malik untuk menulis sebuah kitab fiqh yang akan dijadikan pegangan resmi pemerintah dan lembaga peradilan. Atas dasar inilah Imam Malik menyusun bukunya yang berjudul al-Muwaththa' (Yang Disepakati).
    Pada awal periode keemasan ini, pertentangan antara ahlulhadits dan ahlurra 'yisangat tajam, sehingga menimbulkan semangat berijtihad bagi masing-masing aliran. Semangat para fuqaha melakukan ijtihad dalam periode ini juga mengawali munculnya mazhab-mazhab fiqh, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Upaya ijtihad tidak hanya dilakukan untuk keperluan praktis masa itu, tetapi juga membahas persoalan-persoalan yang mungkin akan terjadi yang dikenal dengan istilah fiqh taqdiri (fiqh hipotetis). 
    Pertentangan kedua aliran ini baru mereda setelah murid-murid kelompok ahlurra'yiberupaya membatasi, mensistematisasi, dan menyusun kaidah ra'yu yang dapat digunakan untuk meng-istinbat-kan hukum. Atas dasar upaya ini, maka aliranahlulhadits dapat menerima pengertian ra'yu yang dimaksudkan ahlurra'yi, sekaligus menerima ra'yu sebagai salah satu cara dalam meng-istinbat-kan hukum.
    Upaya pendekatan lainnya untuk meredakan ketegangan tersebut juga dilakukan oleh ulama masing-masing mazhab. Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, murid Imam Abu Hanifah, mendatangi Imam Malik di Hedzjaz untuk mempelajari kitab al-Muwaththa' yang merupakan salah satu kitab ahlulhadits. Sementara itu, Imam asy-Syafi'i mendatangi Imam asy-Syaibani di Irak. Disamping itu, Imam Abu Yusuf juga berupaya mencari hadits yang dapat mendukung fiqh ahlurra'yi. Atas dasar ini, banyak ditemukan literatur fiqh kedua aliran yang didasarkan atas hadits dan ra'yu. 
    Periode keemasan ini juga ditandai dengan dimulainya penyusunan kitab fiqh dan usul fiqh. Diantara kitab fiqh yang paling awal disusun pada periode ini adalah al-Muwaththa' oleh Imam Malik, al-Umm oleh Imam asy-Syafi'i, dan Zahir ar-Riwayahdan an-Nawadir oleh Imam asy-Syaibani. Kitab usul fiqh pertama yang muncul pada periode ini adalah ar-Risalah oleh Imam asy-Syafi'i. Teori usul fiqh dalam masing-masing mazhab pun bermunculan, seperti teori kiasistihsan, dan al-maslahah al-mursalah
  5. Periode tahrir, takhrij dan tarjih dalam mazhab fiqh. Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Yang dimaksudkan dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan ulama masing-masing mazhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqh. Ulama fiqh lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam mazhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid mustaqill (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqh yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip mazhab yang mereka anut. Artinya ulama fiqh tersebut hanya berstatus sebagai mujtahid fi al-mazhab (mujtahid yang melakukan ijtihad berdasarkan prinsip yang ada dalam mazhabnya). Akibat dari tidak adanya ulama fiqh yang berani melakukan ijtihad secara mandiri, muncullah sikap at-ta'assub al-mazhabi (sikap fanatik buta terhadap satu mazhab) sehingga setiap ulama berusaha untuk mempertahankan mazhab imamnya. 
     
    Mustafa Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul pernyataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
    • Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah satu mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
    • Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikapkejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
    • Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhabnya dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawab berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu yang diyakini sebagai yang benar, dan lebih jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
    Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada dalam mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan dan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab. 
  6. Periode kemunduran fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H. sampai munculnya Majalah al-Ahkam al- 'Adliyyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) pada 26 Sya'ban l293. Perkembangan fiqh pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqh yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqh dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta.
    Pada masa ini, ulama fiqh lebih banyak memberikan penjelasan terhadap kandungan kitab fiqh yang telah disusun dalam mazhab masing-masing. Penjelasan yang dibuat bisa berbentuk mukhtasar (ringkasan) dari buku-buku yang muktabar(terpandang) dalam mazhab atau hasyiah dan takrir (memperluas dan mempertegas pengertian lafal yang di kandung buku mazhab), tanpa menguraikan tujuan ilmiah dari kerja hasyiah dan takrir tersebut.
     
    Setiap ulama berusaha untuk menyebarluaskan tulisan yang ada dalam mazhab mereka. Hal ini berakibat pada semakin lemahnya kreativitas ilmiah secara mandiri untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan zaman. Tujuan satu-satunya yang bisa ditangkap dari gerakan hasyiah dan takrir adalah untuk mempermudah pemahaman terhadap berbagai persoalan yang dimuat kitab-kitab mazhab. Mustafa Ahmad az-Zarqa menyatakan bahwa ada tiga ciri perkembangan fiqh yang menonjol pada periode ini.
    • Munculnya upaya pembukuan terhadap berbagai fatwa, sehingga banyak bermunculan buku yang memuat fatwa ulama yang berstatus sebagai pemberi fatwa resmi (mufti) dalam berbagai mazhab. Kitab-kitab fatwa yang disusun ini disistematisasikan sesuai dengan pembagian dalam kitab-kitab fiqh. Kitab-kitab fatwa ini mencerminkan perkembangan fiqh ketika itu, yaitu menjawab persoalan yang diajukan kepada ulama fiqh tertentu yang sering kali merujuk pada kitab-kitab mazhab ulama fiqh tersebut.
    • Muncul beberapa produk fiqh sesuai dengan keinginan penguasa Turki Usmani, seperti diberlakukannya istilah at-Taqaddum (kedaluwarsa) di pengadilan. Disamping itu, fungsi ulil amri (penguasa) dalam menetapkan hukum (fiqh) mulai diakui, baik dalam menetapkan hukum Islam dan penerapannya maupun menentukan pilihan terhadap pendapat tertentu. Sekalipun ketetapan ini lemah, namun karena sesuai dengan tuntutan kemaslahatan zaman, muncul ketentuan dikalangan ulama fiqh bahwa ketetapan pihak penguasa dalam masalah ijtihad wajib dihormati dan diterapkan. Contohnya, pihak penguasa melarang berlakunya suatu bentuk transaksi. Meskipun pada dasarnya bentuk transaksi itu dibolehkan syara', tetapi atas dasar pertimbangan kemaslahatan tertentu maka transaksi tersebut dilarang, atau paling tidak untuk melaksanakan transaksi tersebut diperlukan pendapat dari pihak pemerintah. Misalnya, seseorang yang berutang tidak dibolehkan mewakafkan hartanya yang berjumlah sama dengan utangnya tersebut, karena hal itu merupakan indikator atas sikapnya yang tidak mau melunasi utang tersebut. Fatwa ini dikemukakan oleh Maula Abi as-Su 'ud (qadi Istanbul pada masa kepemimpinan Sultan Sulaiman al-Qanuni [1520-1566] dan Salim [1566-1574] dan selanjutnya menjabat mufti Kerajaan Turki Usmani).
    • Di akhir periode ini muncul gerakan kodifikasi hukum (fiqh) Islam sebagai mazhab resmi pemerintah. Hal ini ditandai dengan prakarsa pihak pemerintah Turki Usmani, seperti Majalah al-Ahkam al-'Adliyyah yang merupakan kodifikasi hukum perdata yang berlaku di seluruh Kerajaan Turki Usmani berdasarkan fiqh Mazhab Hanafi.
Periode pengkodifikasian fiqh. Periode ini di mulai sejak munculnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqh pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam mazhab tertentu pula, misalnya dalam bidang pertanahan, perdagangan dan hukum keluarga. Kontak yang semakin intensif antara negara muslim dan Barat mengakibatkan pengaruh hukum Barat sedikit demi sedikit masuk ke dalam hukum yang berlaku di negara muslim. Disamping itu, bermunculan pula ulama fiqh yang menghendaki terlepasnya pemikiran ulama fiqh dari keterikatan mazhab tertentu dan mencanangkan gerakan ijtihad digairahkan kembali. Mustafa Ahmad az-Zarqa mengemukakan bahwa ada tiga ciri yang mewarnai perkembangan fiqh pada periode ini.
  • Munculnya upaya pengkodifikasian fiqh sesuai dengan tuntutan situasi dan zaman. Hal ini ditandai dengan disusunnya Majalah al-Ahkam al-Adliyyah di Kerajaan Turki Usmani yang memuat persoalan-persoalan muamalah (hukum perdata). Latar belakang yang melandasi pemikiran pemerintah Turki Usmani untuk menyusun Majalah al-Ahkam al-Adliyyah yang didasarkan Mazhab Hanafi (mazhab resmi pemerintah) ini adalah terdapatnya beberapa pendapat dalam Mazhab Hanafi sehingga menyulitkan penegak hukum untuk memilih hukum yang akan diterapkan dalam kasus yang mereka hadapi. Atas dasar ini, pemerintah Turki Usmani meminta ulama untuk mengkodifikasikan fiqh dalam Mazhab Hanafi tersebut dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu.
  • Upaya pengkodifikasian fiqh semakin luas, bukan saja di wilayah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani, tetapi juga di wilayah-wilayah yang tidak tunduk pada yurisdiksi Turki Usmani, seperti Suriah, Palestina dan Irak. Pengkodifikasian hukum tersebut tidak terbatas pada hukum perdata saja, tetapi juga hukum pidana dan hukum administrasi negara. Persoalan yang dimuat dalam hukum perdata tersebut menyangkut persoalan ekonomi/perdagangan, pemilikan tanah, dan persoalan yang berkaitan dengan hukum acara. Meluasnya pengkodifikasian hukum di bidang perekonomian dan perdagangan disebabkan karena meluasnya hubungan ekonomi dan perdagangan di dalam dan luar negeri. Untuk itu, penguasaan terhadap hak milik yang ada di dalam negeri juga diatur, seperti pengadministrasian tanah-tanah rakyat dengan menetapkan berbagai peraturan yang menyangkut pemilikan tanah, serta penyusunan perundang-undangan yang berkaitan dengan tata cara berperkara di pengadilan. Akibat yang ditimbulkan oleh pengkodifikasian hukum perdata di bidang perekonomian dan perdagangan ini adalah semakin jumudnya fiqh di tangan para fuqaha Hanafi yang datang belakangan (muta'akhkhirin) serta terhentinya upaya pembaruan hukum dan bahkan upaya pen-tarjih-an hukum.
  • Munculnya upaya pengkodifikasian berbagai hukum fiqh yang tidak terikat sama sekali dengan mazhab fiqh tertentu. Hal ini didasarkan atas kesadaran ulama fiqh bahwa sesuatu yang terdapat dalam suatu mazhab belum tentu dapat mengayomi permasalahan yang dihadapi ketika itu. Karenanya, diperlukan pendapat lain yang lebih sesuai dan mungkin dijumpai pada mazhab lain. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah Kerajaan Turki Usmani mengkodifikasikan hukum keluarga yang disebut dengan al-Ahwal asy-Syakhsiyyah pada 1333 H. Materi hukum yang dimuat dalamal-Ahwal asy-Syakhsiyyah tidak saja bersumber dari Mazhab Hanafi, tetapi juga dari mazhab fiqh lainnya, seperti Mazhab Maliki, Syafi 'i, Hanbali, bahkan juga dari pendapat mazhab yang sudah punah, seperti Mazhab Abi Laila dan Mazhab Sufyan as-Sauri. Langkah yang ditempuh Kerajaan Turki Usmani ini pun diikuti oleh negara-negara Islam yang tidak tunduk di bawah yurisdiksi Kerajaan Turki Usmani.Terdapat perbedaan pereodisasi fiqh di kalangan ulama fiqh kontemporer, diantaranya adalah menurut Muhammad Khudari Bek dan Mustafa Ahmad az-Zarqa pada masa Awal hingga periode keemasaannya.
Dalam perkembangan selanjutnya, khususnya di zaman modern, ulama fiqh mempunyai kecenderungan kuat untuk melihat berbagai pendapat dari berbagai mazhab fiqh sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dengan demikian, ketegangan antar pengikut mazhab mulai mereda, khususnya setelah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah mencanangkan bahwa pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Suara vokal Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziah ini kemudian dilanjutkan oleh Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H./1703 M.-1201 H./1787 M.; pendiri aliran Wahabi di Semenanjung Arabia) dan Muhammad bin Ali asy-Syaukani. Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziah, bermazhab merupakan perbuatan bid'ah yang harus dihindari, dan tidak satu orang pun dari imam yang empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi 'i dan Imam Ahmad bin Hanbali membolehkannya). Sejak saat itu, kajian fiqh tidak lagi terikat pada salah satu mazhab, tetapi telah mengambil bentuk kajian komparatif dari berbagai mazhab, yang dikenal dengan istilah fiqh muqaran.
Sekalipun studi komparatif telah dijumpai sejak zaman klasik seperti yang dijumpai dalam kitab fiqh al-Umm karya Imam asy-Syafi'i, al-Mabsut karya as-Sarakhsi, al-Furuq karya Imamal-Qarafi (w. 684 H./1285 M.), dan al-Mugni karya Ibnu Qudamah (tokoh fiqh Hanbali) -sifat perbandingan yang mereka kemukakan tidak utuh dan tidak komprehensif, bahkan tidak seimbang sama sekali. Di zaman modern, fiqh muqaran dibahas ulama fiqh secara komprehensif dan utuh, dengan mengemukakan inti perbedaan, pendapat, dan argumentasi (baik dari nash maupun rasio), serta kelebihan dan kelemahan masing-masing mazhab, sehingga pembaca (khususnya masyarakat awam) dengan mudah dapat memilih pendapat yang akan diambil. 

Pada zaman modern, suara yang menginginkan kebangkitan fiqh kembali semakin vokal, khususnya setelah ulama fiqh dan ulama bidang ilmu lainnya menyadari ketertinggalan dunia Islam dari dunia Barat. Bahkan banyak diantara sarjana muslim yang melakukan studi komparatif antara fiqh Islam dan hukum produk Barat.
Kiat Memiliki Anak Sehat

Kiat Memiliki Anak Sehat
SETIAP orang tua pasti menginginkan memiliki Anak yang sehat. Bila anak kita sehat, maka pikiran dan hati kita pun akan tenang dalam melakukan berbagai aktivitas dan pekerjaan. Namun tubuh anak masih sangatlah lemah, dan masih rentan terkena virus dan bibit penyakit. Saya akan memberikan beberapa kiat-kiat agar kita semua memiliki anak yang sehat.
1. Makanan Lezat dan Bergizi
Saat kita berbicara tentang makanan, kita akan menghadapi dua dilema. Makanan lezat atau bergizi? Banyak sekali di luar sana berbagai macam makanan yang enak. Tidak jarang buah hati kita pun mengonsumsinya, bila kita tidak memberikan perhatian yang ekstra. Di sisi lain, banyak pula makanan yang bergizi, namun memiliki rasa yang tidak enak. Makanan sejenis ini, biasanya tidak disukai oleh buah hati kita.
Sebagai orang tua, kita harus belajar memasak makanan yang lezat dan bergizi pula. Hal ini sangat penting, agar buah hati kita terbiasa memakan makanan yang kita masak sendiri, dan tidak mudah tertarik untuk membeli makanan yang banyak dijual di sekolah-sekolah. Untuk menemukan resep makanan yang lezat dan bergizi anda bisa berkonsultasi dengan ahli gizi, menemukan resep makanan di majalah-majalah bayi, atau menemukan di situs-situs ibu dan anak.
2. Cek kesehatan Secara Rutin
Bila buah hati anda masih bayi, kita bisa mengikuti program imunisasi yang banyak di adakan di tingkat RT dan RW. Kita juga bisa memeriksakan kesehatan buah hati kita di rumah sakit terdekat. Jangan lupa untuk meminta vaksinasi untuk buah hati kita, supaya buah hati kita terhindar dari berbagai macam penyakit menular.
3. Kegiatan Berolahraga
Selain di sekolah, akan lebih baik lagi bila buah hati kita dilatih untuk berolahraga. Kita bisa melakukan kegiatan ini dengan cara berjalan-jalan keliling kota di setiap hari Minggu. Kita juga bisa melakukannya dengan cara bersepeda bersama keliling kampong. Bila memungkinkan, kita juga bisa membelikan berbagai macam peralatan olahraga. Hal ini dilakukan agar buah hati kita juga bisa berolahraga meski berada di dalam rumah.
4. Waktu Istirahat
Kita harus mengatur waktu istirahat buat buah hati kita. Hal ini sangat penting, agar buah hati kita bisa melakukan segala aktivitas dengan baik. Jangan sampai buah hati kita melakukan aktivitas-aktivitas penting dalam keadaan lelah. Misalnya, capek dalam belajar. Waktu istirahat ini juga sangat penting untuk menghindari kesulitan berkonsentrasi saat belajar di sekolah. Pastikan bahwa buah hati kita memiliki waktu untuk melakukan tidur siang yang cukup, dan tidak melakukan tidur terlalu malam.
5. Perhatian Dan Kasih Sayang
Perhatian dan kasih sayang sangat mempengaruhi kesehatan buah hati kita. Bila kita terlalu sibuk dengan pekerjaan kita, sehingga kurang memperhatikan buah hati kita, maka buah hati kita pun akan seenaknya sendiri dalam menentukan waktu istirahat dan makan. Hal ini bisa mengakibatkan buah hati kita mudah terserang penyakit. Secara psikologis, kurangnya perhatian juga bisa mengakibatkan anak menjadi mudah stress. Keadaan ini bisa membuat buah hati kita memiliki keadaan fisik yang lemah, dan mudah terserang penyakit.
6. Banyak Minum Air Putih
Air putih sangat bermanfaat bagi kebugaran tubuh buah hati kita. Minimal, buah hati kita minum air putih sebanyak 8 gelas dalam sehari. Hal ini juga bermanfaat agar buah hati kita terhindar dari serangan penyakit ginjal di masa depannya.
7. Mengajak Bermain dan Bertamasya
Bermain dan bertamasya sangat penting bagi anak, apalagi bila dilakukan oleh semua anggota keluarga secara bersama. Hal ini bisa membuat anak merasa bahagia berada di tengah keluarga dan di rumah, sehingga buah hati kita pun tidak akan mudah stress, dan bisa merilekskan diri dari kesibukan-kesibukan yang berhubungan dengan akademis/sekolah.
8. Rajin Menggosok Gigi
Memiliki gigi sehat, sangat penting bagi anak. Kalau gigi sakit dan gampang keropos, tentu saja sangat mengganggu dalam beraktivitas, terutama saat belajar. Sikat gigi yang baik minimal 2 kali sehari, setelah sarapan dan sebelum tidur.
Sumber: bayisehat.com

               Lafadz-lafadz Shalawat dan Penjelasannya (2)

 
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya,limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, lim-pahkanlah shalawat kepada Muhammad sebagaimana Engkau suka agar dibacakan shalawat atasnya, dan lim-pahkanlah pula shalawat kepada Muahammd sebagaimana seharusnya shalawat atasnya."
Shalawat di atas dinamakan Al-Shalât al-'Adâdiyyah.
 

Artinya: "Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu "
Penjelasan: 
Shalawat ini dan shalawat sebelumnya (no.17) adalah dua sighat shalawat dari Imam Al-Syâfi'i r.a. 
Berkaitan dengan shalawat pertama (no.17) telah dice-ritakan di dalam syarah atas kitab Dalâ'il, bahwa Imam Al-Syâfi'i pernah bermimpi bertemu seseorang, lalu dikatakan kepadanya, "Apa yang telah diperbuat Allah atas diri Anda?" 
Imam Al-Syâfi'i menjawab, Allah telah mengampuni diriku." "Dengan amal apa?" orang itu bertanya lagi. 
"Dengan lima kalimat yang aku pergunakan untuk memberi shalawat kepada Nabi Saw.," Jawab Imam Al-Syafi'i. 
"Bagaimana bunyinya?" 
Lantas beliau mengucapkan shalawat tersebut di atas. 
Sedangkan berkaitan dengan shalawat kedua (no.18 ), Al- Mazânî bertutur sebagai berikut: 
Saya bermimpi melihat Imam Al-Syâfi'i. Lalu saya bertanya pada beliau, "Apa yang telah diperbuat Allah terhadap diri Anda?" 
Beliau menjawab, Allah telah mengampuni diriku berkat shalawat yang aku cantumkan di dalam kitab Al-Risâlah, yaitu: Allâhumma shalli 'alâ Muhammadin kullama dza-karaka al-Dzâkirûna wa Shalli 'alâ Muhammadin kullamâ ghafala 'an dzikrik al-Ghâfilûna." 
Sementara itu, Imam Al-Ghazali di dalam kitab Al-Ihyâ' menuturkan hal berkut:
Abu Al-Hasan Al-Syâfi'i menuturkan, "Saya telah bermimpi melihat Rasulullah Saw., lalu saya bertanya, "Ya Rasulullah, dengan apa Al-Syâfi'i diberi pahala dari sebab ucapannya dalam kitab Al-Risâlah: Washallallâhu 'alâ muhammaddin kullamâ dzakara al-Dzdâkirûn waghafala 'an dzikrik al-ghâfilûn?' Rasulullah meniawab: 'la tidak ditahan untuk dihisab."'
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas cahaya di antara segala cahaya, rahsia di antara segala rahasia, pe-nawar duka, dan pembuka pintu kemudahan, yakni Say-yidina Muhammad, manusia pilihan, juga kepada ke-luarganya yang suci dan sahabatnya yang baik, sebanyak jumlah kenikmatan Allah dan karunia-Nya."
Penjelasan: 
Shalawat ini bersumber dari Sayyid Ahmad Al-Badawi r.a., Sayyid Ahmad Ruslan mengomentari shalawat ini, "Sha-lawat ini sangat mujarab untuk menunaikan hajat, mengusir kesusahan, menolak bencana, dan memperoleh ca-haya; bahkan sangat manjur untuk segala keperluan."
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas Muhammad, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga dan para sahabatnya, sebanyak jumlah apa Yang Engkau ketahui, seindah apa Yang Engkau ketahui, dan sepenuh apa Yang Engkau ketahui."
Penjelasan: 
Shalawat ini bersumber dari Sayyid Syamsuddin Muham-mad Al-Hanafi r.a. (Sultan Hanafi). la termasuk salah seorang keturunan Abu Bakar Al-Shiddiq r.a. la telah menjabat kedudukan sebagai kutub para wali (quthb awliya) selama 46 tahun 3 bulan dan beberapa hari. Selama masa jabatannya itu, ia merupakanquthb ghawts mufrad jam'i
Banyak sekali cerita-cerita berkenaan dengan riwayat hidup dan karamahnya: Di antaranya ia tidak pernah ber-diri satu kali pun bila menyambut kedatangan para raja. Bahkan, jika ada salah searang di antara raja-raja itu datang kepadanya, raja tersebut merendahkan diri di hadapannya, duduk dengan sopan tanpa menaleh ke kiri dan ke kanan selama berada di hadapan beliau.
 

Artinya: "Ya Allah limpahkan shalawat, salam, dan berkah, kepada Muhammad-- cahaya zat dan rahasia yang berjalan di malam hari--di dalam seluruh asma dan sifat."
Penjelasan: 
Shalawat di atas bersumber dari Sayyidina Abu Al-Hasan Al-Syadzili r.a. ia berbanding dengan seratusribu shalawat lainnya. Ada yang mengatakan bahwa shalawat ini berguna untuk melepaskan kesulitan.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah atas Sayyidina Muuammad--pembuka hal-hal yang terkunci; penutup perkara-perkara yang sudah berlalu; penolong kebenaran dengan kebenaran; dan penunjuk jalan kepada jalan-Mu yang lurus. Semoga Allah senan-tiasa melimpahkan shalawat kepadanya, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, sesuai dengan derajat dan kedudukannya yang tinggi."
Penjelasan: 
Shalawat di atas berasal dari Sayyid Abu Al-Mukarim Syaikh Muhammad Syamsuddin bin Abi Al-Hasan Al-Bakri r.a. 
Di antara khasiat shalawat ini adalah, bahwa bagi siapa saja yang membacanya, walaupun hanya satu kali seumur hidupnya, ia tidak akan masuk neraka. Sebagian ulama Maroko mengatakan, bahwa shalawat ini turun ke atasnya dalam satu sahifah dari Allah. Ada pula yang mengatakan bahwa, satu kali shalawat ini menyamai sepuluh ribu-bahkan ada yang menyatakan pula enamratus ribu--shalawat lainnya.
Barangsiapa yang men-dawam-kan (membiasakan secara rutin) membacanya selama empat puluh hari, Allah akan mengampuninya dari segala dosanya. Barangsiapa yang membacanya sebanyak seribu kali pada malam Kamis, Jumat atau Senin, ia akan berkumpul dengan Nabi Saw. Akan tetapi, sebelumnya hendaklah ia melakukan salat sunnah empat rakaat: Pada rakaat pertama ia membaca Surah Al-Fâtihah dan Al-Qadr. Pada rakaat kedua sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Zalzalah. Pada rakaat ketiga sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Kafirun. Pada rakaat keempat sesudah Al-Fâtihah ia membaca Surah Al-Mu'awwidzatayn (surah Al-Falaq dan Al-Nâs). Hendaklah ia membakar kemenyan Arab ketika membaca shalawat tersebut.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, sebanyak apa yang ada di dalam pe-ngetahuan Allah, dengan shalawat yang kekal seba-gaimana kekalnya kerajaan Allah."
Penjelasan:
Sayyid Ahmad Al-Sakhâwî, dengan menukil dari ulama lainnya mengatakan bahwa shalawat tersebut di atas me-nyamai 600,000 shalawat lainnya. Shalawat ini dikenal dengan sebutan, "Shalawat Kebahagiaan". 
Sedangkan Syaikh Dahlan memberikan komentamya, "Shalawat ini merupakan sighat shalawat yang sempurna. Orang yang membacanya secara rutin tiap-tiap hari Jumat sebanyak seribu kali akan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat."
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah, kepada sayyidina Muhamamd dan keluarganya; sebanyak kesempurnaan Allah dan segala yang sesuai dengan sesuai dengan kesempurnaan-Nya itu."
Penjelasan: 
Shalawat ini dikenal di kalangan ahli tarekat sebagai shalawat "Kamaliyah". Mereka telah memilih shalawat tersebut sebagai wirid karena pahalanya yang tidak terhingga.
Ada yang menyatakan bahwa shalawat ini menyamai pahala 14.000 shalawat lainnya.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, salam, dan berkah kepada penghulu kami, Muhammad-Nabi yang ummi, yang terkasih, yang tinggi kedudukannya, dan yang besar wibawanya; juga kepada keluarga dan para sahabatnya."
Penjelasan: 
Tentang shalawat ini, ada yang mengatakan bahwa Nabi Saw. bershalawat atas dirinya dengan shalawat tersebut.
 
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muuhammad dan keluarga Sayyidina Muhammad, di dalam setiap kejapan mata dan tarikan napas, serta sebanyak jumlah ilmu yang Engkau miliki."
Penjelasan: 
Shalawat ini diterima oleh Maulana Syaikh Al-Hindi dari Nabi Saw. Di antara keistimewaannya adalah: jika Anda membacanya secara rutin, Anda akan memperoleh ilmu dan rahasia langsung dari Nabi Saw.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan kesejahteraan yang paripurna kepada junjunan kami, Muhammad, yang dengan perantaraan beliau itu dilepaskan semua ikatan, dilenyapkan segala kesusahan, di-tunaikan segenap kebutuhan, diperoleh segala keinginan, dicapai akhir yang baik, dan diberi minum dari awan berkat wajahnya yang mulia, juga kepada keluarga dan para sahabatnya, dalam setiap kejapan mata dan tarikan napas, sebanyak jumlah pengetahuan yang Engkau miliki."
Penjelasan: 
Shalawat ini lebih dikenal dengan sebutan "shalawat Tafrijiyah". Tentang shalawat ini, Imam Al-Qurthubi me-nuturkan bahwa, barangangsiapa yang membacanya secara rutin setiap hari sebanyak 41 kali atau 100 kali atau lebih, Allah akan melenyapkan kecemasan dan kesusahan-nya, menghilangkan kesulitan dan penyakitnya, memudah-kan urusannya, menerangi hatinya, meninggikan kedudukannya, memperbaiki keadaannya, meluaskan rezeki-nya, dan membukakan baginya segala pintu kebaikan, dan lain-lain.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Muhammad-hamba dan Rasul-Mu serta Nabi yang ummi; atas keluarga Muhammad dan para isterinya, ibu kaum Mukmin, serta atas keturunan dan keluarganya-sebagai-mana Engkau telah melimpahkan shalawat itu kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di alam raya ini se-sungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia. 
Ya Allah berkatilah Muhammad--hamba dan rasul-Mu serta Nabi yang ummi; jugakeluarga dan para isterinya, ibu kaum Mukmin serta keturunan dan Ahli Baitnya-- se-bagaimana Engkautelah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, Di alam raya ini sesungnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia."
Penjelasan: 
Shalawat ini bersumber dari hadis yang sahih.
 
 
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat, berkah, dan rahmat-Mu kepada Muuhammad-hamba, Nabi, dan utusan-Mu; Nabi yang ummi, penghulu para rasul, imam orang-orang yang bertakwa, dan penutup para Nabi; Imam kebaikan dan panglima kebaikan, serta rasul rahmat, juga kepada isteri-isterinya, ibu kaum beriman, dan kepada keturunan dan Ahli Baitnya; kepada keluarga dan para sahabatnya, para penolong dan para pe-ngikutnya, serta umat dan para pencintanya-sebagaimana Engkau telah melimpahkan shalawat, berkah, rahmat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di alam raya ini sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. 
Limpahkanlah pula shalawat, berkah, dan rahmat atas kami bersama mereka, dengan shalauwat-Mu yang paling utama dan berkah-Mu yang paling suci; selama orang-orang yang ingat menyebut nama-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan-Mu; sebanyak jumlah yang genap dan yang ganjil; sebanyak jumlah kalimat-Mu yang sem-purna dan diberkahi; dan sebanyak jumlah makhluk-Mu, keridhaan diri-Mu, perhiasan arsy-Mu, dan tintakalimat-Mu--shalawat yang kekal sekekal diri-Mu. 
Ya Allah, bangkitkanlah dia pada Hari Kiamat kelak pada derajat kedudukan yang terpuji, yang diinginkan oleh orang-orang dulu maupun orang-orang setelahnya; tem-patkanlah dia pada tempat yang dekat dengan-Mu pada Hari Kiamat; perkenankanlah syafaatnya yang besar; angkatlah derajatnya yang tinggi; dan berikanlah ke-padanya semua permintaannya di akhirat dan di dunia, sebagaimana yang telah Engkau berikan kepada Ibrahim dan Musa. 
Ya Allah, jadikanlah kecintaannya di dalam kalangan mereka yang disucikan, kasih-sayangnya di kalangan mereka yang didekatkan, dan sebutannya di dalam ka-langan mereka yang ditinggikan. Berikanlah pahala yang setimpal kepadanya dari kami sesuai dengan haknya, dengan sebaik-baik pahala yang Engkau berikan kepada para Nabi dan umatnya. Berikanlah kebaikan kepada semua nabi. Shalawat dari Allah dan kaum Mukmin senantiasa terlimpah kepada Muhammad, Nabi yang ummi. Salam sejahtera tercurah atasmu, duhai Baginda Nabi, serta rahmat Allah, berkah-Nya, ampunan-Nya, dan keridhaan-Nya. 
Ya Allah, sampaikanlah salam kami kepadanya, balaslah salam kami olehnya, tetapkanlah pada umat dan ke-turunannya amal perbuatan yang akan menyenangkan hatinya. Duhai Tuhan semesta alam."
Penjelasan: 
Shalawat ini adalah shalawat yang dikumpulkan oleh Al-Hâfizh Al-Sakhâwî di dalam kitab Al-Qawl al-Badî'. Disebutkan pula oleh Ibn Al-Hajar di dalam Al-Durr al-Mandhûdh bahwa ia menghim pun segala lafal yang diriwayatkan.
 

Artinya: "Ya Allah limpahkanlah shalawat dan salam atas junjunann kami Muhammad, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga dan para sahabatnya, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan-Mu sebanyak apa yang diliputi oleh ilmu Allah, dituliskan oleh qalam Allah, diterapkan dalam hukum Allah, dan seluas ilmu Allah; sebanyak jumlah segala sesuatu, berlipat gandanya segala sesuatu, dan sepenuh segala sesuatu; serta sebanyak makhluk Allah, perhiasan arsy Allah, keridhaan Allah, tinta kalimat Allah; seerta semua yang telah terjadi, yang akan terjadi, dan semua yang ada di dalam ilmu Allah dengan shalawat yang menghabiskan seluruh bilangan dan meliputi seluruh batasan; juga dengan shalawat yang berkesinambungan dengan kekalnya kerajaan Allah dan abadi dengan keabadian Allah."
Penjelasan: 
Shalawat ini disebutkan oleh Syaikh Al-Dayrabi di dalam Mujarrabat-nya. Ia termasuk sighat yang sangat bagus sekali untuk memberi shalawat kepada Nabi Saw. 
Ada yang berpendapat bahwa orang yang membacanya secara rutin selama sepuluh malam, tiap-tiap malam sebanyak seratus kali, pada saat hendak berbaring tidur di tempat tidurnya, sambil menghadap kiblat dan dalam keadaan suci yang sempurna, akan bermimpi melihat Nabi Saw.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, serta keluarga dan para sahabatnya, sebanyak jumlah huruf yang digariskan oleh qalam."
Penjelasan:
Shalawat ini disebutkan oleh pengarang kitab Bughyah al-Mustarsidîn, Mufti Hadramaut, Sayyid Syarif 'Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi. 
Di antara faedah shalawat ini disebutkan diungkapkan oleh Quthb Al-Baddad. la mengatakan bahwa yang menjadikan seseorang meninggal dunia dalam keadaan baik (khusnul khâtimah) adalah jika tiap-tiap selesai mengerjakan salat maghrib ia mengucapkan, "Astaghfirullâh alladzî lâ ilâha illâ huwa al-hayy al-qayyûm, alladzî lâ yamûtu wa atûbu ilayh, rabbigh-firlî," kemudian diikuti oleh pembacaan shalawat di atas. Barangsiapa yang membaca kalimat-kalimat di atas sebelum berbicara tentang yang lainnya, niscaya ia akan meninggal dalam keadaan beriman.
 
Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada junjunan kami, Muhammad-hamba, Nabi, dan Rasul-Mu, Nabi yang ummi; juga kepada keluarga Muhammad, dengan shalawat yang menjadikan kerelaan bagi kami dan penunaian bagi haknya. Berikanlah ke-padanya wasilah dan maqam yang terpuji yang telah Engkau janjikan. Balaslah ia dari kami dengan balasan yang sepantasnya; dan balaslah ia dengan balasan yang paling baik daripada balasan yang telah Engkau berikan kepada seorang nabi dari umatnya. Limpahkanlah pula shalawat-Mu atas semua saudara-saudaranya dari go-longan para nabi, shiddiqun, syuhada, dan orang-orang salih. 
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad di kalangan umat terdahulu, dan limpahkanlah shalawat kepada Muhammad sampai Hari Kiamat. 
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada ruh Muhammad di dalam alam ruh, limpahkanlah shalawat kepada jasadnya di dalam alam jasad, dan limpahkanlah kepada kuburnya di dalam alam kubur, jadikanlah semulia-mulia shalawat-Mu, setinggi-tinggi berkah-Mu, selembut-lembut kasih sayang-Mu dan ridha-Mu kepada Muhammad-hamba, Nabi, dan Rasul-Mu, serta berikanlah kesejahteraan yang banyak kepadanya."
Penjelasan:
Shalawat tersebut di atas dikemukakan oleh lmam Al-'Ârif Syihabuddin Ahmad Al-Suhrawardi di dalam kitabnya, 'Awârif al-Ma'ârif; telah pula dikemukakan oleh Syaikh Nabhay di dalam kitabnya, Afdhal al-Shalawâti 'an-Sayyidi al-Sâdâti, yang di dalamnya diterangkan banyak sekali faedah untuk masing-masing bagian darinya. 
Diriwayatkan dari Al-Faqih Al-Shâlih 'Umar bin Sa'id bahwa Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa yang mengucapkan shalawat tersebut setiap hari 33 kali, Allah akan membukakan baginya (pintu) antara kuburnya dan kuburku."
 

Artinya: "Shalawat Allah, malaikat-Nya, para nabi-Nya, dan seluruh makhluk-Nya, semoga senantiasa tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, atasnya serta atas mereka tercurah salam, rahmat, dan berkah Allah."
Penjelasan: 
Shalawat di atas bersumber dari Imam 'Alî bin Abî Thalib k.w., kemudian diwartakan oleh Abû Mûsâ Al-Madînî r.a.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang ruhnya menjadi mihrab arwah, malaikat, dan seluruh alam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang menjadi imam para nabi dan seluruh alam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada orang yang menjadi pemimpin penduduk surga, yaitu hamba-hamba Allah yang beriman."
Penjelasan: 
Shalawat ini adalah shalawat Sayyidah Fathimah Al-Zahra'. Pengarang kitab Al-Ibrîz, Sayyid 'Abdul 'Azîz Al-Dabbâgh, telah banyak membicarakan shalawat ini di dalam kitabnya tersebut. Yang ingin mengetahui tentang shalawat ini secara lebih luas dapat meneliti kitab tersebut.
 

Artinya: "Ya Allah, Tuhan yang selalu memberikan karunia kepada manusia Tuhan yang selalu membukakan tangan-Nya lebar-lebar dengan pemberian; Tuhan yang mempunyai pemberian-pemberian yang mulia limpah-kanlah shalawat atas Muhmmad, sebaik-baik manusia, dengan penghormatan; ampunilah pula kami, duhai Tuhan Yang Maha Tinggi di sore ini."
Penjelasan: 
Shalawat ini bersumber dari sahabat 'Abdullah bin Abbas r.a. Dan dikemukakan oleh Abû Mûsâ Al-Madînî r.a.
 
Artinya: "Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Muhammad dan atas keluarganya, sahabat-sahabatnya, anak-anaknya, isteri-isterinya, keturunannya, Ahli Baitnya, para penolongnya, para pengikutnya, para pencintanya, dan umatnya; dan jadikanlah kami bersama mereka semua duhai Tuhan Yang paling penyayang di antara semua penyayang."
Penjelasan: 
Shalawat ini dikemukakan di dalam kitab Al-Syifâ' dari Hasan Al-Bashri. Beliau berkata, "Barangsiapa yang ingin minum dari piala dengan minuman telaga Rasulullah Saw., hendaklah ia membaca shalawat itu."
 
Artinya: "Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut nama-Nya dan selama orang-orang yang lalai melupakan-Nya, Semoga Dia melimpahkan shalawat ke-padanya di kalangan orang-orang terdahulu dan setelahnya, dengan shalawat yang paling utama, paling banyak, dan paling baik daripada shalawat yang dilim-pahkan-Nya kepada salah seorang dari ummatnya dengan shalawatnya kepadanya. Salam sejahtera atasnya, teriring rahmat Allah dan berkah-Nya. Semoga Allah membalasnya dari kami dengan balasan yang lebih baik daripada balasan-nya kepada rasul dari orang-orang yang diutus kepadanya. Sebab, dia telah melepaskan kami dari ke-binasaan, dan menjadikan kami sebaik-baik ummat yang dikeluarkan bagi manusia, beragama dengan agamanya yang telah diridhai dan dipilih oleh para malaikat-Nya dan orang-orang yang telah diberi-Nya nikmat di antara makhluk-Nya. Oleh karena itu, tidaklah kami mendapat nikmat -baik yang nyata maupun yang tersembunyi, yang kami peroleh dengannya dalam urusan agama dan dunia, dan diangkatkannya keburukan dari kami di dalam keduanya atau di dalam salah satu dari keduanya- melainkan Muhammad Saw.-lah yang menjadi sebabnya; yang memimpin kepada kebaikannya; yang menunjukkan kepada tuntunannya; yang membebaskan dari kebinasaan dan tempat-tempat jahat, yang mengingatkan, sebab-sebab yang mendatangkan kebinasaan; yang tegak me-laksanakan nasihat, tuntunan, dan peringatan darinya. Semoga shalawat dan salam Allah selalu tercurah kepada Sayyidina Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Dia telah mencurahkan shalawat kepada Ibrahim dan ke-luarganya, serta sebagaimana Dia telah mehmpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim; Sesungguhnya Dia Maha terpuji lagi Maha muha."

Penjelasan: 
Shalawat di atas bersumber dari Imam Al-Syâfi'i r.a. Dan mempunyai penyempurnaan di dalam Al-Risâlah oleh Imam Al-Syâfi'i. Shalawat ini banyak sekali faedahnya, terutama bila dibaca sesudah membacaa Shalawat Nurul Qiyâmah, Yaitu shalawat nomor 16.
 

Artinya: " Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam atas pemimpin para pemimpin dan tujuan dari semua keinginan, Muhammad, kekasih-Mu yang dimuliakan; juga atas keluarga dan para sahabatnya".
Penjelasan: 
Shalawat ini bersumber dari Sayyidi Abu Thahir bin Sayyid 'Alî Wafâ'.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang dengannya kegelapan menjadi terang. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muham-mad, yang diutus dengan rahmat bagi setiap umat. Ya Allah limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang dipilih untuk memimpin risalah sebelum diciptakan Lawh dan Qalam. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad, yang disifati dengan akhlak dan perangai yang utama. Ya Allah, limpahkanlah shalawat atas Sayyidina Muhammad. yang dikhususkan dengan kalimat yang menyuruh dan hikmah tertentu. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang tidak dilanggar kehorrmtan di majelisnya, dan tidak dibiarkan orang yang menganiayanya. Ya Allah, limpah-kanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang bisa berjalan dinaungi oleh awan kemana dia menuju. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad yang dipuji oleh Tuhan kemuliaan dimasa lalu. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, yang dilimpahi shalawat oleh Allah di dalam Kitab-Nya yang sempurna dan kita diperintahkan-Nya supaya ber-shalawat kepadanya. Semoga Shalawat Allah selalu dicurahkan kepadanya; kepada keluarganya, sahabat-sa-habatnya, isteri-isterinya--selama hujan turun dengan 
deras dan selama orang-orang berdosa mendapat uluran kemurahan. Semoga Allah melimpahkan kepadanya salam sejahtera, kehormatan, dan kemuliaan."
Penjelasan: 
Shalawat di atas bersumber dari Sayyid Al-Faklhani, pengarang kitab Al-Fajr Al-Munîr fî Al-Shalâh 'ala Al-Basyîr Al-Nadzîr.
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada junjunan kami Muhammad, juga kepada ke-luargaya, saahabat-sahabatnya sebanyak jumlah, apa-apa yang diliputi oleh ilmu-Mu, digariskan oleh qalam-Mu, dan ditetapkan dalam hukum-Mu terhadap makhluk-Mu; Curahkanlah kelembutan-Mu di dalam seluruh urusan kami dan kaum muslimin."
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, keluarganya sahabatnya-dengan, dan para shalawat yang melebihi shalawat-shalawat yang diucapkan oleh orang-orang yang bershalawat dari sejak permulaan masa sampai akhirnya; seperti keutamaan Allah atas makhluk-Nya, sepenuh neraca dan penghabisan ilmu."
Penjelasan: 
Shalawat ini dan shalawat sebelumnya (no.40) ada di dalam kitab Masâlik al-Hunafâ. Tentang shalawat ini, Imam Al-Ghazali, mengutip perkataan Al-Qastalani, mengatakan, "Kedua shalawat ini dibaca bersama shalawat no.32 supaya mendapatkan keutamaan yang tidak terhingga."
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkanlah shalawat dan salam kepada Sayyidina Muhammad, sebanyak jumlah huruf-huruf di dalam Al-Quran; limpahkanlah shalawat dan salam, kepada Muhammad, sebanyak jumlah tiap-tiap huruf yang dilipatgandakan sejuta; dan limpahkanlah sha-lawat dan salam kepada sayyidina Muhammad, sebanyak jumlah tiap-tiap seribu yang dilipatgandakan."
 

Artinya: "Ya Allah, limpahkan shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang bertemu dengan cahayanya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang bergandengan dengan sebutan dan yang disebutnya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawat yang menerangi kuburnya dengan seterang-terangnya. Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Sayyidina Muhammad, dengan shalawlat yang melapangkan dadanya dan menyebabkan kegembiraannya. Limpahkanlah pula shalawat kepada semua saudaranya dari golongan para nabi dan wali, dengan shalawat sebanyak jumlah cahaya dan kemunculannya."
Penjelasan: 
Shalawat ini dan shalawat sebelumnya (No.42) dikemukakan oleh Al-Qastalani di dalam kitab Masâlik al-Hunafâ'. Beliau menghimpun sepuluh shalawat yang tidak dinisbahkan kepada seorangpun.

Kebiasaan Mencatat

Sebuah pepatah bijak mengatakan, ingatan yang kuat masih kalah dengan tulisan yang buram di atas kertas. Ini mengandung makna, bahwa dari catatan-catatan yang kita buat, ada banyak hal yang bisa kita simpan. Dan, sebagaimana sejarah yang tertulis di dinding-dinding gua, kita pun akhirnya bisa belajar kisah-kisah lama dari catatan sejarah tersebut.
Karena itu, kebiasaan mencatat, meski terkesan sepele, namun punya banyak manfaat. Saat ide datang, kita bisa langsung merekamnya dalam kata-kata yang tercatat. Saat berdiskusi dengan banyak pendapat, kita akan bisa memperoleh manfaat dengan mencatat banyak masukan yang didapat. Sehingga, setiap catatan yang kita buat, akan mampu menjadi bahan yang bisa kita olah sesuai bidang yang kita garap.
Tentu, jangan dilupakan satu hal, segera ubah catatan itu jadi catatan yang "hidup". Yakni, dengan menjadikan setiap hal positif yang ada dalam catatan menjadi tindakan nyata. Sehingga, setiap ide akan jadi aksi yang membawa kebaikan, dan setiap hasil diskusi akan jadi solusi nyata.

Selasa, 03 Mei 2011

Minggu, 01 Mei 2011

Kolam Air Panas Sangkanhurip
                                                       ( Kabupaten Kuningan, Jawa Barat )