" My Parent "

Jumat, 20 Mei 2011

Sumber HukumSyara' 

 Sumber hukum syara' ialah dalil-dalil syar'iyah (al-Adillatusy Syar'iyah) yang daripadanya diistinbathkan hukum-hukum syar'iyah.
Yang dimaksud dengan diistimbathkan ialah menentukan/mencarikan hukum bagi sesuatu dari suatu dalil.
Kata al-Adillah () jama' (plural) dari kata dalil, yang menurut bahasa berarti petunjuk kepada sesuatu. Sedang menurut istilah ialah sesuatu yang dapat menyampaikan dengan pandangan yang benar dan tepat kepada hukum syar'i yang 'amali. Artinya dapat menunjuk dan mengatur kepada bagaimana melaksanakan sesuatu amalan yang syar'i dengan cara yang tepat dan benar.
Adillah ada dua macam. Yang pertama satu kelompok yang semua jumhur sepakat, sedang kelompok yang lainnya ialah yang terhadap hal tersebut para jumhur ulama berbeda-beda sikapnya. Kelompok yang mereka sepakati yaitu al-Kitab (al-Qur'an), as-Sunnah, al-Ijma' dan al-Qiyas.
Secara singkat al-Adillah itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Dalil itu ada yang berupa wahyu dan ada pula yang bukan wahyu. Yang berupa wahyu yaitu yang dibaca (matluwwun) dan yang tidak dibaca (ghairu matluwwin). Yang matluw ialah al-Qur'an sedang yang ghairu matluw ialah as-Sunnah. Yang bukan wahyu, apabila itu merupakan pendapat (ar-Ra'yu) para mujtahidin, dinamakan aI-Ijma', sedang apabila ia berupa kesesuaian sesuatu dengan sesuatu yang lain, karena bersekutunya di dalam 'illat () dinamakan aI-Qiyas.
Landasan dalil-dalil tersebut ialah hadits tentang Mu'az bin Jabal ketika diutus oleh Nabi Muhammad SAW sebagai hakim () di Yaman. Rasulullah bertanya kepada Mu'adz "Bagaimana kamu akan memutuskan terhadap suatu perkara yan datang kepadamu?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutskan dengan KitabulIah." Nabi bertanya, "Kalau engkau tidak mendapatinya di dalam KitabuIIah?" Mu'adz menjawab, "Saya akan memutus berdasar Sunnah Rasul." Nabi bertanya, "Kalau disitu juga tidak ada?" Mua'dz menjawab, "Saya akan berijtihad berdasar pendapatku dan saya tidak akan lengah." Nabi pun menepuk dada Mu'adz dan berkata "AlhamduIillah yang telah memberi taufik utusan RasululIah sesuai dengan apa yang diridlai oleh Allah dan Rasul-Nya."
Baik dinukil haditsnya sebagai berikut:
"Abu Bakar RA, ketika beliau masih hidup, apabila terdapat sesuatu perkara beliau melihat dulu pada al-Qur'an, apabila di situ tidak terdapat dan beliau mengetahui di dalam as-Sunnah terdapat, beliau akan memutus berdasar as-Sunnah itu, dan apabila di situ tidak ada, beliau menghimpun tokoh-tokoh masyarakat dan orang-orang terpilih, kemudian beliau bermusyawarah dengan mereka. Seperti itu pula yang dilakukan oleh Umar, para sahabat dan semua orang Islam mengakui khiththah ini."
Berdasarkan semua ini, maka al-Adillah (dalil-dalil) itu ada yang naqliyah (yang dinukil) dan ada yang aqliyah (berdasarkkan fikiran). Yang naqli itu yaitu al-Kitab, as-Sunnah, al-Ijma' dan al-'Urf, Syari'at orang-orang sebelum kita, dan madzhab Shahabi. Sedang yang aqli yaitu al-Qiyas, al-Mashalihal Mursalah, al-Istihsan dan aI-Istishhab. Semua ini memerlukan kepada yang lain. Bagaimanapun ijtihad, hal itu terjadi atas landasan akal yang sehat dan juga berdasarkan naqli, sedang pada yang naqli itu tidak dapat tidak harus dilakukan perenungan, pemikiran dan pandangan yang sehat.
Al-Qur'an, as-Sunnah dan al-Ijma' merupakan sumber-sumber hukum yang berdiri sendiri, maksudnya apabila dibandingkan dengan al-Qiyas, tentu sangat berlainan. Sebab al-Qiyas itu menjadi sumber apabila terdapat sumbernya di dalam al-Kitab, as-Sunnah dan al-Ijma' dan juga memerlukan mengetahui 'illat hukum dari sesuatu yang asli. Tegasnya, sumber hukum yang berdiri sendiri sebagai sesuatu yang asli adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah itu menempati urutan berikutnya al-Ijma' dan al-Qiyas. Imam asy-Syafi'iy menamakan aI-Qiyas juga dengan al-Ijtihad.


Kenapa Al-Qur'an Tidak Dibukukan Dalam Satu Mushhaf (Pada Masa Nabi)










Pengumpulan Al-Qur'an yang tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan melalui beberapa masa, dimana kemudian menjadi suatu mushhaf yang utuh.
Di sini kami bertanya: "Kenapa Al-Qur'an pada masa Nabi SAW tidak dikumpulkan dan disusun dalam bentuk satu mushhaf?. Jawabnya adalah:
Pertama: Al-Qur'an diturunkan tidak sekaligus, tetapi berangsur-angsur dan terpisah-pisah. Tidaklah mungkin untuk membukukannya sebelum secara keseluruhannya selesai.
Kedua: Sebagian ayat ada yang dimansukh. Bila turun ayat yang menyatakan nasakh, maka bagaimana mungkin bisa dibukukan datam satu buku.
Ketiga: Susunan ayat dan surat tidaklah berdasarkan urutan turunnya. Sebagian ayat ada yang turunnya pada saat terakhir wahyu tetapi urutannya ditempatkan pada awal surat. Yang demikian tentunya menghendaki perubahan susunan tulisan.
Keempat: Masa turunnya wahyu terakhir dengan wafatnya Rasululah SAW adalah sangat pendek/dekat. Sebagaimana pembahasan terdahulu bahwa ayat Al-Qur'an yang terakhir adalah:
Firman Allah SWT:
Kemudian Rasulullah SAW berpulang ke rahmatullah setelah sembilan hari dari turunnya ayat tersebut. Dengan demikian masanya sangat relatip singkat, yang tidak memungkinkan untuk menyusun atau membukukannya sebelum sempurna turunnya wahyu.
Kelima: Tidak ada motifasi yang mendorong untuk mengumpulkan Al-Qur'an menjadi satu mushhaf sebagaimana yang timbul pada masa Abu Bakar. Orang-orang Islam ada dalam keadaan baik, ahli baca qur'an begitu banyak, fitnah-fitnah dapat diatasi. Berbeda pada masa Abu Bakar dimana gejala-gejala telah ada; banyaknya yang gugur, sehingga khawatir kalau Al-Qur'an akan lenyap.
Kesimpulan:
Kalau Al-Qur'an sudah dibukukan dalam satu mushhaf, sedangkan situasi sebagaimana yang tersebut di atas, niscaya Al-Qur'an akan mengalami perubahan dan pergantian selaras dengan terjadinya naskh (ralat) atau munculnya sebab disamping perlengkapan menulis tidak mudah didapat.
Kondisi tidak akan membantu untuk melepaskan mushhaf yang lebih dahulu dan harus berpegang pada mushhaf yang baru karena tidak mungkin setiap bulan ada satu mushhaf yang mencakup tiap ayat Al-Qur'an yang diturunkan. Namun setelah masalahnya stabil yaitu dengan berakhirnya penurunan, wafatnya Rasul, tidak lagi diralat, dan diketahuinya susunan, maka mungkinlah dibukukan menjadi satu mushhaf. Dan inilah yang dilakukan oleh Abu Bakar r.a. khalifah yang bijaksana, semoga Allah membalas jasanya atas perbuatan beliau dalam mengumpulkan Al-Qur'an beserta orang-orang Islam yang mengikuti jejaknya dengan balasan yang berlipat anda.
Perang Salib (Masa Disintegrasi)




Perang Salib (perang suci) ini terjadi pada tahun 1905, saat Paus Urbanus II berseru kepada Umat Kristen di Eropa untuk melakukan perang suci, untuk memperoleh kembali keleluasaan berziarah di Baitul Maqdis yang dikuasai oleh Penguasa Seljuk yang menetapkan beberapa peraturan yang memberatkan bagi Umat kristen yang hendak berziarah ke sana.  
Sebagaimana telah disebutkan, peristiwa penting dalam gerakan ekspansi yang dilakukan oleh Alp Arselan adalah peristiwa Manzikart, tahun 464 H (1071 M). Tentara Alp Arselan yang hanya berkekuatan 15.000 prajurit, dalam peristiwa ini berhasi1 mengalahkan tentara Romawi yang berjumlah 200.000 orang, terdiri dari tentara Romawi, Ghuz, al-Akraj, al-Hajr, Perancis dan Armenia. Peristiwa besar ini menanamkan benih permusuhan dan kebencian orang-orang Kristen terhadap umat Islam, yang kemudian mencetuskan Perang Salib. Kebencian itu bertambah setelah dinasti Seljuk dapat merebut Bait al-Maqdis pada tahun 471 H dari kekuasaan dinasti Fathimiyah yang berkedudukan di Mesir. Penguasa Seljuk menetapkan beberapa peraturan bagi umat Kristen yang ingin berziarah ke sana. Peraturan itu dirasakan sangat menyulitkan mereka. Untuk memperoleh kembali keleluasaan berziarah ke tanah suci Kristen itu, pada tahun 1095 M, Paus Urbanus II berseru kepada umat Kristen di Eropa supaya melakukan perang SUCI. Perang ini kemudian dikenal dengan nama Perang Salib, yang terjadi dalam tiga periode.
1. Periode Pertama
Pada musim semi tahun 1095 M; 150.000 orang Eropa, sebagian besar bangsa Perancis dan Norman, berangkat menuju Konstantinopel, kemudian ke Palestina. Tentara Salib yang dipimpin oleh Godfrey, Bohemond, dan Raymond ini memperoleh kemenangan besar. Pada tanggal 18 Juni 1097 mereka berhasil menaklukkan Nicea dan tahun 1098 M menguasai Raha (Edessa). Di sini mereka mendirikan kerajaan Latin I dengan Baldawin sebagai raja. Pada tahun yang sama mereka dapat menguasai Antiochea dan mendirikan kerajaan latin II di Timur. Bohemond dilantik menjadi rajanya. Mereka juga berhasil menduduki Bait al-Maqdis (15 Juli 1099 M.) dan mendirikan kerajaan Latin III dengan rajanya, Godfrey. Setelah penaklukan Bait al-Maqdis itu, tentara Salib melanjutkan ekspansinya. Mereka menguasai kota Akka (1104 M.), Tripoli (1109 M.) dan kota Tyre (1124 M.). Di Tripoli mereka mendirikan kerajaan Latin IV, Rajanya adalah Raymond.
2. Periode Kedua
Imaduddin Zanki, penguasa Moshul dan Irak, berhasil menaklukkan kembali Aleppo, Hamimah, dan Edessa pada tahun 1144 M. Namun ia wafat tahun 1146 M. Tugasnya dilanjutkan oleh puteranya, Numuddin Zanki. Numuddin berhasil merebut kembali Antiochea pada tahun 1149 M dan pada tahun 1151 M seluruh Edessa dapat direbut kembali.
Kejatuhan Edessa ini menyebabkan orang-orang Kristen mengobarkan Perang Salib kedua. Paus Eugenius III menyampaikan perang suci yang disambut positif oleh raja Perancis Louis VII dan raja Jerman Condrad II. Keduanya memimpin pasukan Salib untuk merebut wilayah Kristen di Syria. Akan tetapi, gerak maju mereka dihambat oleh Numuddin Zanki. Mereka tidak berhasil memasuki Damaskus. Louis VII dan Condrad II sendiri melarikan diri pulang ke negerinya. Numuddin wafat tahun 1174 M. Pimpinan perang kemudian dipegang oleh Shalahuddin al-Ayyubi yang berhasil mendirikan dinasti Ayyubiyah di Mesir tahun 1175 M. Hasil peperangan Shalahuddin yang terbesar adalah merebut kembali Yerussalem pada tahun 1187 M. Dengan demikian kerajaan latin di Yerussalem yang berlangsung selama 88 tahun berakhir.
Jatuhnya Yerussalem ke tangan kaum muslimin sangat memukul perasaan tentara salib. Mereka pun menyusun rencana balasan. Kali ini tentara salib dipimpin oleh Frederick Barbarossa, raja Jerman, Richard the Lion Hart, raja Inggris, dan Philip Augustus, raja Perancis. Pasukan ini bergerak pada tahun 1189 M. Meskipun mendapat tantangan berat dari Shalahuddin, namun mereka berhasil merebut Akka yang kemudian dijadikan ibu kota kerajaan Latin. Akan tetapi mereka tidak berhasil memasuki Palestina. Pada tanggal 2 Nopember 1192 M, dibuat perjanjian antara tentara salib dengan Shalahuddin yang disebut dengan Shulh al-Ramlah. Dalam perjanjian ini disebutkan bahwa orang-orang Kristen yang pergi berziarah ke Bait al-Maqdis tidak akan diganggu.
3. Periode Ketiga
Tentara Salib pada periode ini dipimpin oleh raja Jerman, Frederick II. Kali ini mereka berusaha merebut Mesir lebih dahulu sebelum ke Palestina, dengan harapan dapat bantuan dari orang-orang Kristen Qibthi. Pada tahun 1219 M, mereka berhasil menduduki Dimyat. Raja Mesir dari dinasti Ayyubiyah waktu itu, al- Malik al-Kamil, membuat penjanjian dengan Frederick. Isinya antara lain Frederick bersedia melepaskan Dimyat, sementara al- Malik al-Kamil melepaskan Palestina, Frederick menjamin keamanan kaum muslimin di sana, dan Frederick tidak mengirim bantuan kepada Kristen di Syria. Dalam perkembangan berikutnya, Palestina dapat direbut kembali oleh kaum muslimin tahun 1247 M, di masa pemerintahan al-Malik al-Shalih, penguasa Mesir selanjutnya. Ketika Mesir dikuasai oleh dinasti Mamalik yang menggantikan posisi dinasti Ayyubiyah, pimpinan perang dipegang oleh Baybars dan Qalawun. Pada masa merekalah Akka dapat direbut kembali oleh kaum muslimin, tahun 1291 M. Demikianlah Perang Salib yang berkobar di Timur. Perang ini tidak berhenti di Barat, di Spanyol, sampai umat Islam terusir dari sana.
Walaupun umat Islam berhasil mempertahankan daerah-daerahnya dari tentara Salib, namun kerugian yang mereka derita banyak sekali, karena peperangan itu terjadi di wilayahnya. Kerugian-kerugian ini mengakibatkan kekuatan politik umat Islam menjadi lemah. Dalam kondisi demikian mereka bukan menjadi bersatu, tetapi malah terpecah belah. Banyak dinasti kecil yang memerdekakan diri dari pemerintahan pusat Abbasiyah di Baghdad.

Saleh di Hadapan Allah

Saleh di Hadapan Allah
Prof Dr KH Said Aqil Siradj MA
 
Akhir-akhir ini masyarakat di buat heboh dengan kejadian-kejadian yang dipertontonkan oleh media. Ada kasus pejabat menonton film porno, bom bunuh diri di Cirebon, wabah ulat bulu, dan lainnya. Ini adalah fenomena alam lumrah. Tapi yang pasti, manusia harus kembali kepada sang pencipta alam semesta. Karena, itulah fitrahnya. Manusia harus beribadah kepada Allah. Manusia tidak boleh terlena dengan berbagai persoalan dan peristiwa, karena hal itu dapat melupakan dirinya pada keagungan sang Khaliq.

Untuk menjalankan kehidupannya, manusia harus tetap bersabar. Bersabar dalam beribadah dan bersabar dalam menjauhi larangan (maksiat) yang digariskan Allah. Karena, kebaikan itu bukan menurut kehendak manusia, tapi kebaikan adalah sesuatu yang baik menurut syariat Allah. Begitu juga kebatilan adalah sesuatu yang menurut syariat batil.

Ketika manusia menjalankan kebatilan, mereka harus menanggung risikonya. Begitu pula sebaliknya, jika manusia melaksanakan kebaikan, maka dia akan mendapatkan manfaatnya, baik sekarang maupun yang akan datang (kiamat). Saleh adalah mereka yang menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak makhluk Allah. Saleh terbagi dua, yakni saleh ibadah dan saleh sosial. Orang saleh, selalu berpikir dan berperilaku untuk kebaikan. Kebaikan yang tidak hanya untuk diri dan golongannya, tapi memberi manfaat kebaikan pada seluruh manusia. 

Inilah yang jarang di negeri ini. Kita menantikan, perilaku kebaikan dari semua pihak, terutama para pemimpin atau petinggi negeri ini. Rasul SAW bersabda, "Tidak termasuk dalam golonganku orang tidak punya kasih dan sayang terhadap yang lebih kecil dan tidak punya etika dengan yang lebih besar." Hadis di atas memberikan peringatan kepada kita, bahwa orang-orang yang berkuasa, namun tidak memikirkan rakyatnya, maka dia dianggap sebagai bukan umat Rasul SAW. Kesenjangan begitu kentara di negeri ini. Rakyat kecil ditindas, para pejabat dan penguasa malah minta dilayani dan dihormati. Padahal, perilakunya sangat buruk di mata rakyat.

Dalam sebuah hadis yang diterangkan oleh Abu Said al-Khudry ra, Nabi SAW bersabda, "Berdebatlah antara surga dan neraka. Neraka berkata, "Padaku orang-orang besar yang berkuasa dan sombong-sombong." Surga berkata, "Padaku orang-orang rendahan dan miskin." Maka, Allah memutuskan antara keduanya dengan firman-Nya kepada surga, "Kau surga, tempat rahmatku. Aku merahmati engkau dan pada siapa yang Aku kehendaki. Dan kau neraka tempat siksa-Ku. Aku menyiksa siapa yang Kukehendaki, dan bagi masing-masing kamu pasti Aku penuhkan. (HR Muslim).

Jabatan adalah amanah yang dijalankan, karena kita pasti ditanya tentang amanah itu di hadapan Allah SWT. Mari kita bangun kepekaan dan kepedulian untuk masyarakat, agar kita menjadi orang saleh di hadapan Allah dan makhluk-Nya.
Hikmah Tahun Baru Islam

Berbeda dengan pergantian tahun lalu dimana pergantian  tahun baru Masehi lebih awal beberapa hari dibandingkan dengan tahun Hijriyah. Dimana  tahun baru masehi  dirayakan dengan penuh gegap gempita, pesta pora di mana-mana, kembang api dll
 Menyadari hakikat tahun baru hijrah, umat Islam sebagai umat terbaik dan sepatutnya menjadi suri tauladan yang baik kepada orang lain haruslah mempunyai cara dan sikap yang menjunjung tinggi ajaran wahyu dalam menyambut datangnya tahun baru hijrah, agar dapat membedakan dengan cara dan adat orang lain.
Sebagai Ummat Islam, Ummat Nabi Muhammad SAW, sepatutnya kita menyambut pergantian tahun yang ditentukan oleh Allah sebagai tahun yang dipakai dalam penentuan waktu dalam menjalankan Syariat Islam. Cara memperingati tahun baru seperti yang Rasulullah SAW sabdakan: " Barangsiapa yang berpuasa sehari pada akhir dari bulan Dzuhijjah dan puasa sehari pada awal dari bulan Muharram, maka ia sungguh-sungguh telah menutup tahun yang lalu dengan puasa dan membuka tahun yang akan datang dengan puasa. Dan Allah ta`ala menjadikan kaffarat / tertutup dosanya selama 50 tahun.
Pada awal tahun Hijriyah itulah permulaan fajar Islam mulai menyingsing dengan di awali dengan Hijrahnya Rasulullah SAW bersama para sabiqulan awwalun dari Kota Makkah ke Kota Madinah. Itulah tonggak sejarah Islam, Ummat Islam, dicanangkan ke seluruh dunia. Kedatangan tahun baru Islam agak sepi akibat begitu lama umat Islam terjajah dan terlalu membesar-besarkan penggunaan kalendar masehi dibandingkan tahun hijrah dalam kehidupan sehari-hari. Budaya ini menyebabkan umat Islam sendiri tidak ingat bulan-bulan dalam Islam kecuali Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah saja.
Inilah antara lain usaha besar kaum kuffar merusak serta menjauhkan umat Islam dari ruh Islam, termasuk memastikan umat Islam tidak menghayati tahun hijrah dalam kehidupan. Agak jarang umat Islam mengucapkan selamat tahun baru, umat Islam sudah terjajah oleh budaya kuffar. Mungkinkah umat Islam mampu memperkasai kembali penggunaan tahun baru hijrah. Jawabannya ada pada tindakan dan kesungguhan umat Islam dalam merealisasikannya. Jika dalam pemakaian tahun pun susah kita berhijrah maka mungkinkah kita mampu hijrah dari sistem jahiliah kepada sistem Islam.
Marilah kita berhijrah dari jahiliah kepada Islam, kufur kepada iman, lemah kepada kuat, sesat kepada kebenaran, kegelapan kepada cahaya, dosa kepada pahala, mundur kepada maju. Oleh karenanya marilah insaf bahwa jika kita ingin mengembalikan ruh hijrah sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat sehingga Islam mampu merajai dunia maka kita harus kembali kepada Islam dalam secara ”kaffah” atau totalitas dalam semua aspek kehidupan. Sebagaimana kita ketahui bersama hijrah Nabi Muhammad shallalahu `alaihi wasallam dari Makkah ke Madinah telah membawa perubahan besar terhadap peradaban umat manusia, perubahan dari zaman jahiliah menuju peradaban madaniah di bawah naungan cahaya Illahi dengan kata lain Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melakukan perubahan yang paling fundamental dalam kehidupan, dari kehidupan yang tidak memiliki peradaban ke arah kehidupan yang penuh rahmat ampunan dan kasih sayang.
Teladan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam kepada kita semua, memberikan inspirasi penting untuk membangun sebuah peradaban baru di masa yang akan datang, kita dapat mengambil pelajaran bagaimana beliau mulai membangun peradaban Islam dari tataran induvidual menuju tataran sosial yang lebih baik. Pada tataran individual Rosullalah menegakkan hakidah nafsiah yaitu menegakkan hakidah dalam diri setiap insan. Hal ini mengandung makna bahwa segala sesuatu yang kita rencanakan untuk berubah justru harus dimulai dengan melakukan perubahan dari diri sendiri. Perubahan yang kemudian lebih meluas membangun komitmen bersama kearah pembentukkan sebuah tatanan kehidupan yang diterapkan pada masyarakat Madinah.
Rasullalah shallalahu `alaihi wasallam membangun sebuah konsep sya`riah istima`yah yaitu konsep hukum kemasyarakatan yang meliputi penegakkan hukum, sosial, politik dan ketatanegaraan. Dari Madinah lah kita menyaksikan apa yang dikenal dengan persamaan di depan hukum dan pemerintahan, dipraktekkan secara bermartabat dan beradab, dari Madinah pula kita menyaksikan bagaimana hukum ditegakkan secara lugas, demikian juga dengan kerjasama antar kelompok yang berbeda keyakinan agamanya, tentu masih banyak pelajaran berharga yang kita petik dari Rasulullah, karena itulah tidak berlebihan kalau penulis menggunakan kesempatan yang sangat membahagiakan ini, untuk menyeruhkan kepada seluruh umat Islam di tanah air agar senantiasa mempelajari, menggali dan mengaktualisasikan semuanya itu dalam kehidupan sehari-hari.
Dari sekian ragam peristiwa penting Islam, peristiwa hijrah sesungguhnya menempati posisi yang utama. Sebab, peristiwa ini bukan saja menandai babak baru penanggalan Islam yang ditetapkan oleh Umar bin Khattab, melainkan juga menjadi titik balik peradaban Islam terkonstruksi dengan gemilang. Karena itulah, setiap tahunnya kita memperingati peristiwa hijrah sebagai tahun baru Islam. Harapannya, tentu di samping memutar kembali klise peristiwa fenomenal itu, juga mencoba memunguti makna hijrah secara aktual dan kontekstual.
Puncak kegemilangan sejarah Islam lewat momen hijriyah patut dibilang sebagai sebuah revolusi tanpa kekerasan yang pertama kali dalam sejarah. Dalam waktu yang cukup singkat Muhammad mampu mengubah wajah Kota Madina dari pola masyarakat yang diskriminatif, primordialis-fanatis dan eksklusif menjadi masyarakat yang terbuka, egaliter, dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan. Kota Madina yang awalnya selalu diselimuti oleh pertentangan antarsuku menjadi komunitas yang dipenuhi oleh semangat kolektif untuk membentuk peradaban baru.
Atas kesuksesan ini sangat beralasan bila Michael Hart dalam The 100: A Rangking of The Most Influental Person in History telah menempatkan Muhammad pada urutan pertama. Muhammad tidak hanya sukses membangun peradaban baru Islam tetapi juga mampu mengkombinasikan unsur sekuler dan agama dalam satu racikan peradaban Madina. Muhammad tidak hanya tampil sebagai seorang agamawan yang selalu mendermakan pesan spiritualnya, tetapi ia juga tampil sebagai negarawan yang adil dan bijaksana. Islam telah didudukkan tidak hanya sebagai agama yang berisi panduan ritual, tetapi juga sebagai etik-moral yang selalu hidup di tengah masyarakat.
Menyadari keagungan sejarah “hijrah” ini maka tidak khilaf apabila umat Islam menetapkan tahun barunya dengan merujuk pada sejarah hijriyah. Hal ini mempunyai arti bahwa lembaran baru Islam tidak dibuka dengan keagungan seorang tokoh semisal dengan memperingati kelahiran Nabi. Akan tetapi, Islam mengawali setiap lembaran barunya dengan semangat kelahiran peradaban baru Islam di Madina.
Apa yang diharapkan dengan dijadikannya hijriyah sebagai tahun baru Islam? Pada tanggal 1 Muharram 1430 nanti —yang bertepatan dengan 29 Desember 2008—kembali umat Islam memperingati sejarah sucinya. Sudah seribu empat ratus dua puluh tujuh tahun peristiwa ini berlalu. Namun, semenjak itu pula semangat hijriyah tidak pernah usang dimakan zaman karena selalu disegarkan dengan peringatan dan perayaan setiap tahunnya. Oleh karenanya, setiap kali umat Islam merayakan tahun barunya seketika itu pula semangat umat Islam disegarkan.
Setiap tahun kaum muslim kembali diingatkan dengan memori keemasan sejarahnya. Dan, setiap tahun pula semangat dan makna hijriyah ini akan menjadi kekuatan yang merevitalisasi dan mampu mendorong semangat umat Islam. Tentunya semangat hijrah diharapkan mampu menjadi semangat baru bagi umat Islam dalam memulai sejarahnya pada detik ini dan pada masa selanjutnya. Karenanya, makna hijriyah harus terinternalisasi dalam diri kita dan diolah menjadi sikap yang luhur dan dinamis dalam menata masa depan yang lebih baik.
Melihat kenyataan ini Indonesia tampaknya harus menjalani hukum sejarah dari sebuah peradaban. Tentunya bangsa ini tidak memaknai “hijrah” dengan perpindahan fisik layaknya “hijrah”nya Nabi meningalkan Makkah. Yang bisa dilakukan oleh bangsa ini adalah hijrah maknawi. Artinya, bangsa Indonesia butuh semangat “hijrah” dari kemerosotan ekonomi, sosial, politik dan hukum menuju peradaban yang mencerahkan. Peradaban yang lebih menjamin kesejahteraan masyara-kat, keterbukaan dan penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Tahun baru hijriyah sudah semestinya menjadi momentum untuk merenungkan kembali eksistensi bangsa Indonesia di titik paling nadir. Untuk itulah, hijriyah yang diperingati oleh umat Islam dan juga bangsa Indonesia kali ini diharapkan menjadi refleksi panjang bangsa ini untuk merajut perubahan yang sebenarnya, yang subtantif, produktif dan populistik. Semangat hijrah akan menjadi modal untuk mengembalikan kegairahan inisiatif perubahan tersebut. Oleh karenanya, sangat rugi dan sia-sia apabila hijriyah yang akan kita peringati bersama hanya sebatas pada refleksi seremonial.
Pada momen ini bangsa Indonesia berkesempatan untuk menguak makna dan semangat hijriyah bagi keberadaban dirinya sendiri. Hijrah berarti pula berubah untuk membangun peradaban baru seperti Nabi meninggalkan Makkah dan membentuk komunitas baru yang berperadaban. Semoga bangsa Indonesia mampu “hijrah” dari penderitaan yang membelitnya menuju bangsa yang berkeadaban.


Shalat Istikharah "Media Mohon Petunjuk Di Saat Bimbang"






Dalam 'mengarungi' perjalanan hidup di dunia ini, sudah bukan mustahil manusia kerap dihadang bermacam persoalan yang pelik, hingga membuatnya harus berhati-hati dalam menentukan pilihan dan mengambil keputusan. Di antara aneka pilihan dan keeputusan yang sulit itu, bisa berupa soal jodoh, pekerjaan dan bahkan sampai memilih seorang pemimpin. Tak diragukan lagi, kalau pilihan yang diambil, sungguh, mengandung resiko. Karena itu, beruntunglah manusia yang memilih dengan pilihan yang tepat, sehingga membawanya ke arah kebaikan. Tapi, bagaimana kalau seseorang 'terjerumus' dalam pilihan yang salah? Sudah pasti, ia akan merugi. Sebab, pilihan yang buruk akan berakibat kerugian. Karena itu, agar manusia tidak menyesal di kemudian hari atas pilihan atau keputusan yang diambil. Kanjeng Nabi Saw. menganjurkan untuk melakukan shalat istikharah.
Shalat Istikharah adalah shalat sunnah 2 (dua) rakaat yang dilakukan ketika seseorang ragu dalam memilih dua perkara atau lebih. Juga, ketika seseorang mengahadapi permasalahan penting dalam memilih suatu keputusan yang berdampak besar. Dengan shalat itu, seseorang dianjurkan agar meminta petunjuk atau bimbingan Allah supaya keputusan yang diambil nantinya tidak salah.
Perkataan istikharah sendiri, berakar dari kata 'khiyarah'(pilihan). Adapun wazan (timbangan) istikharah dalam ilmu sharf adalah 'istaf ’ala', yang memiliki maksud 'lit thalab'(permohonan). Adapun di sini, istikharah berarti thalab al-khiyarah min Allah, yaitu usaha untuk mendapatkan sesuatu yang terbaik dengan cara memohon petunjuk kepada Allah lewat shalat. Tidak salah bila istikharah itu bersifat spiritual, yakni usaha yang sepenuhnya bersifat rohaniah. Soal istikharah ini, kanjeng nabi Saw bertutur, “Apabila salah seorang di antara kalian berniat melakukan suatu urusan, hendaklah dia shalat dua rakaat yang bukan fardlu kemudian hendaklah dia berdoa". Berdasarkan hadits ini, Imam Nawawi berkomentar, bahwa “ shalat istikarah disunnahkan di segala kondisi”. Pendapat senada juga dilontarkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab fathul Bari.
Tapi, berdasarkan petunjuk nabi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa istikharah dilakukan dengan shalat sunnah dua rakaat di malam hari. Sejatinya, persoalan waktu pelaksanaan shalat istikharah itu dilakukan pada malam hari atau siang hairi tidaklah menjadi permasalahan yang cukup besar. Karena jika ditilik hadits tersebut, Kanjeng Rasul Saw. tidak menjelaskan waktu, dan bahkan tidak mencantumkan nama shalat itu sebagai shalat istikharah. Penamaan istikharah itu muncul dari istilah ulama bukan dari Rasulullah Saw. Jadi, shalat itu hakekatnya adalah shalat sunnat mutlak yang tidak memiliki waktu penetapan dalam pelaksaannya. Kemudian berubah menjadi istikharah karena terkait dengan hajat (keperluan) hamba terhadap Rabb-nya dalam memilihkan jawaban terbaik dari persoalan yang dihadapinya. Dapat dikatakan, bahwa shalat istikharah nyaris sama dengan sholat hajat yang pada dasarnya tidak memiliki waktu penetapan pelakasaannya.
Adapun tata cara shalatnya tidak jauh berbeda dengan shalat sunnah lainnya. Perbedaannya hanya terletak ketika selesai shalat, orang yang bersangkutan disuruh membaca doa istikharah yang intinya berisi permohonan kepada Allah Swt., agar ia diberikan sesuatu yang terbaik untuk kepentingan jangka pendek (dunia) maupun jangka panjang (akhirat). Berdasarkan hadits itu pula, seorang muslim, menurut Imam Syaukani, tidak boleh meremehkan sesuatu perkara dan mengabaikan istikharah. Kenapa? Sebab, banyak sekali terjadi kasus kecil yang diremehkan atau disepelekan, namun ketika diambil atau dtinggalkan, justru menimbulkan bahaya besar di kemudian hari.
Shalat istikharah sangat penting untuk dilakukan karena pilihan manusia acapkali bersifat subjektif dan terkadang tak terlepas dari dorongan nafsu. Sehingga, pilihan manusia seringkali mencewakan dan menimbulkan kekesalan. Dapat dipahami jika manusia kadang membenci sesuatu yang baik dan sebaliknya mencintai sesuatu yang buruk. Dalam hal ini, al-Qur an mensitirnya dalam surat Al-Baqarah ayat 216: “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia sangat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetauhi, sedangkan kamu tidak mengetauhi”.
Sebagai petunjuk dari Allah, pilihan melalui istikharah akan memberikan keyakinan yang amat kuat dan mantap. Tak salah, jika jawaban dari istikharah yang dilakukan seseorang kadang bisa munculnya satu keyakinan yang mantap dalam diri, yang memotivasi diri untuk mengambil keputusan dari permasalahan yang tengah dihadapi. Boleh jadi, jawaban dari istikharah juga bisa muncul lewat suatu mimpi. Perlu diketauhi, bahwa mimpi itu ada tiga macam. Dalam hadits yang diriwayatkan olehMuttafaqun ‘alaih disebutkan, bahwa jenis mimpi yang pertama adalah mimpi baik, yaitu suatu kabar yang menyenangkan dari Allah. Kedua, mimpi yang menyedihkan atau menakutkan yang datangnya dari setan. Dan ketiga, mimpi yang timbul karena ilusi angan-angan atau khayalan manusia belaka. Meski demikian, jawaban Allah adalah hak priogatif Allah yang tidak dapat ganggu gugat. Oleh karena itu, yang perlu menjadi titik tekan disini adalah bahwa seseorang melaksanakan shalat istikharah, semata-mata menyerahkan urusan yang dipilih itu kepada Allah, akan mendapatkan bimbingan Allah sehingga segala urusan hanya kepada Allah semata. Sebab, jika pilihan itu plihan terbaik, maka Allah akan memudahkannya bagi orang itu dan akan memberkahinya. Tetapi jika hal tersebut adalah sebaliknya, maka Allah akan memalingkannya dan memudahkan orang itu kepada kebaikan sesuai dengan izin-Nya.
Untuk itu, shalat istikharah harus dilakukan dengan niat ikhlas mengharapkan keridhaan Allah dan dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya. Sebab, kalau istikharah yang dilakukan itu sepenuhnya hanya untuk Allah Swt. dan mendekatkan diri kepada-Nya, niscaya Allah Swt. akan memberikan bimbingan dan petunjuk bagi seorang hamba yang berserah diri sepenuhnya. Tak salah, jika shalat istikharah menjadi media mohon petunjuk bagi seseorang saat ia dihadapkan pada kebimbangan dalam memilih.

Hadits Pilihan
"Nabi saw. bersabda: Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam"
HR. Abu Syuraikh Al-Khuza'i ra