" My Parent "
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Rasulullah ketika memotong kuku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunnah Rasulullah ketika memotong kuku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2011

Sunnah Rasulullah ketika memotong kuku
Bismillahirrahmanirrahim.....
==> Cara memotong kuku jari tangan adalah mulai dari jari telunjuk yang kanan terus melingkar ke arah kanan sampai kelingking yang kanan, terus disambung dari kelingking kiri kembali ke ibu jari kiri dan berakhir di ibu jari kanan.

Dan untuk memotong kuku jari kaki mulai dari kelingking kanan ke sebelah kiri sampai kelingking sebelah kiri.


Waktu Memotong KukuSebagaimana diriwayatkan Anas bin Malik yang artinya:�Telah ditentukan waktu kepada kami memotong misai (kumis), memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu ari-ari agar kami tidak membiarkannya lebih daripada empat puluh malam.� (Hadis riwayat Muslim)

Diriwayatkan oleh Abu Sa�id al-Khudri dan Abu Hurairah Radhiallahu �an yang artinya:�Bersabda Rasulullah SAW: �Siapa saja yang mandi pada hari Jum�at, memotong kuku, memakai wangi-wangiaan (jika memilikinya), dan memakai pakaian yang terbaik kemudian keluar rumah sehingga sampai ke masjid, dia tidak melangkahi (menerobos masuk) orang-orang yang telah bersaf, kemudian dia mengerjakan sembahyang apa saja (sembahyangsunat), dan dia diam ketika imam berkhutbah dan tidak berkata-kata sehingga selesai mengerjakan sembahyang, maka jadilah penebus dosa di antara Jum�at itu dan Jum�at sebelumnya.�(Hadis riwayat Ahmad)
Memanjangkan Kuku Dan Mewarnainya (Cutex)Kebiasaan memanjangkan kuku dan membiarkannya tanpa dipotong adalah perbuatan yang bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena Rasululloh SAW mencontohkan agar memotong kuku.

Dalam hal mewarnai kuku (cutex), referensi yg di dapatkan menyatakan perempuan yang bersuami adalah haram mewarnai kuku jika suaminya tidak mengizinkan. Sementara perempuan yang tidak bersuami pula, haram baginya mewarnai kuku. Demikian juga jika pewarna itu dibuat dari benda najis (dari bahan lemak babi, misalnya) adalah haram digunakan.

Jika pewarna kuku itu boleh menghalangi masuknya air, maka tidak boleh menggunakan pewarna tersebut. Jika masih digunakan, maka tidaklah sah wudhu apabila dia berhadas kecil, atau mandi wajib apabila dia berhadas besar yaitu haid, nifas atau junub. Hal ini dikarenakan saat wudhu, air harus mengenai semua bagian�tanpa kecuali.

Hal ini berbeda pula dengan menggunakan �daun pacar��menggunakan �cutex� namun dari daun pacar, karena perempuan yang bersuami atau perempuan yang hendak berihram, sunah baginya memakai daun pacar atau cutex.