" My Parent "
Tampilkan postingan dengan label Kedudukan Masjid dan Hukum Bunuh diri dalam Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kedudukan Masjid dan Hukum Bunuh diri dalam Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Mei 2011

Kedudukan Masjid dan Hukum Bunuh Diri dalam Islam



Masjid adalah tak hanya mengandung banyak makna, tapi juga paling banyak disebut dalam Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Masjid juga paling sering diungkapkan dalam kehidupan keseharian karena selalu ada desa, kota, dan negara-negara Muslim di dunia. Di luar negara Islam atau negara Muslim, masjid pun menjadi simbol dan wajah masyarakat Muslim yang ada di sekitarnya.

Dalam Alquran, kata masjid dengan segala derivasinya, ada 93 kata. Secara eksplisit, kalimat yang menggunakan kata masjid ada 22 macam. Sedangkan dalam bentuk jamak (masajid) ada sekitar enam kata. Berasal dari akar kata sajada, yasjudu, masjid adalah tempat orang bersujud, mendirikan shalat, dan diselenggarakannya pengajian (taklim). Masjid merupakan tempat orang yang menyucikan dirinya kepada Allah dari berbagai niat buruk. Masjid adalah tempat untuk memupuk ketakwaan kepada Allah (QS at-Taubah [9]: 108). Masjid adalah tempat menyucikan diri dengan shalat dan doa. Karena itu, tak diperkenankan kegiatan apa pun di dalam masjid, selain mengabdikan diri kepada Allah dengan niat yang tulus dan ikhlas, semata-mata bertakwa kepada Allah.

Karena itu pula, untuk masuk masjid pun ada peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati. Seperti, masuk ke dalam masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan berdoa dengan memohon rahmat Allah. Lalu, disunahkan mendirikan shalat sunah dua rakaat. Dan, orang yang berhadas besar (haid, nifas) dilarang masuk dan berada di dalam masjid. Bahkan, berdagang pun juga dilarang dilakukan di dalam masjid, termasuk menagih utang.

Dengan berbagai keterangan ini, jelaslah bahwa masjid merupakan tempat yang sangat terhormat dan mulia, serta hanya dipergunakan untuk taqarrub (mendekatkan) diri kepada Allah. Adakalanya pula, masjid disebut dengan baitullah. Dengan demikian, amat tercela bila seseorang masuk masjid dengan niat jahat, apalagi dengan maksud membunuh.

Pada masa Fathu Makkah, konflik Muslim dan non-Muslim waktu itu, khususnya kaum Quraisy, cukup kencang. Jika dibiarkan, itu akan menimbulkan peperangan baru. Ketika Rasulullah masuk Makkah, nyaris tanpa perlawanan dari Quraisy. Rasul SAW bersabda: "Barang siapa masuk rumah Abu Sufyan, maka akan dijamin keamanannya. Dan barang siapa masuk masjid, ia dijamin pula keamanannya."

Hadis di atas menegaskan bahwa orang yang masuk ke masjid atau rumah ibadah (siapa pun tanpa melihat agama), wajib untuk dilindungi. Maka, amat disayangkan, seseorang yang masuk masjid menggunakan cara-cara kekerasan, bahkan melakukan upaya pengeboman. Membunuh orang lain tanpa sebab yang jelas adalah kejahatan, dan bunuh diri merupakan perbuatan yang amat tercela. Rasul SAW mengecam pelaku bunuh diri, dan menegaskan untuk tidak menshalatkannya. "Barang siapa yang bunuh diri akan disiksa pada hari kiamat." (HR al-Jamaah). Wallahu A'lam.