" My Parent "

Jumat, 31 Desember 2010

Pedoman Penghitungan Beban kerja Guru

PEDOMAN PENGHITUNGAN
BEBAN KERJA GURU

DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
2008
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru i
KATA PENGANTAR
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang
telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal
35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya
24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi
Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh
sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja
mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi
ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh
karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib
mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat
pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Semoga buku pedoman ini bermanfaat dan dapat digunakan oleh semua
pihak, terutama guru dalam memenuhi wajib mengajar 24 jam tatap muka per
minggu.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada
tim penulis dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi
dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan sertifikasi guru dalam
jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan
efisien.
Jakarta, Maret 2008
Direktur Jenderal,
Dr. Baedhowi
NIP 130803888
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB I. PENDAHULUAN.....................................................................................1
A. Latar Belakang .........................................................................................1
B. Tujuan.......................................................................................................2
BAB II. TUGAS GURU.......................................................................................3
A. Ruang Lingkup .........................................................................................3
B. Jam Kerja .................................................................................................3
C. Uraian Tugas Guru...................................................................................4
1 Merencanakan Pembelajaran............................................................4
2 Melaksanakan Pembelajaran ............................................................4
3 Menilai Hasil Pembelajaran ...............................................................5
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik ............................................6
5 Melaksanakan Tugas Tambahan ......................................................7
D. Beban Tatap Muka ...................................................................................8
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar. .......................................9
BAB III. PEMENUHAN BEBAN KERJA...........................................................11
A. Alternatif Pemenuhan.............................................................................11
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri ........................................13
BAB IV. PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU............................................15
A. Acuan Beban Kerja ................................................................................15
B. Analisis Perhitungan...............................................................................16
1 Prinsip Perhitungan..........................................................................16
2 Format Perhitungan .........................................................................17
3 SK Kepala Sekolah Tentang Beban Mengajar Guru.......................17
BAB V. PENUTUP ...........................................................................................18
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban kerja guru secara
eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan
tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan
mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas
utamanya sebagai pendidik.
Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan
lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan
manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau
program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat
jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila
jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan
sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut
masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang
guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi
jam tatap muka minimal 24 jam.
Data tahun 2003 menunjukkan bahwa rasio guru terhadap siswa sudah
ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14.
Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa
daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi
sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Sementara sekolah
yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih
tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini
menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik.
Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang
berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi
tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 2
B. Tujuan
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara
pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota,
dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 3
BAB II
TUGAS GURU
A. Ruang Lingkup
Kewajiban guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu
merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa
beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyakbanyaknya
40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses
pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis
mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya.
Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat
langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari
siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan
tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan
perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan,
Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru
dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen
sekolah tempat guru bekerja.
B. Jam Kerja
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara
dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas,
guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal
pelajaran.
Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan
dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun
secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara
sistim mingguan dan blok. Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun
berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 4
kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan
tahunan/semester , ujian sekolah maupun Ujian Nasional (UN), dan
kegiatan lain akhir tahun/semester.
C. Uraian Tugas Guru
1 Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja
sekolah. Kegiatan penyusunan RPP ini diperkirakan berlangsung
selama 2 (dua) minggu atau 12 hari kerja. Kegiatan ini dapat
diperhitungkan sebagai kegiatan tatap muka.
2 Melaksanakan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan dimana terjadi interaksi
edukatif antara peserta didik dengan guru, kegiatan ini adalah
kegiatan tatap muka yang sebenarnya. Guru melaksanakan tatap
muka atau pembelajaran dengan tahapan kegiatan berikut.
a. Kegiatan awal tatap muka
_ Kegiatan awal tatap muka antara lain mencakup kegiatan
pengecekan dan atau penyiapan fisik kelas, bahan pelajaran,
modul, media, dan perangkat administrasi.
_ Kegiatan awal tatap muka dilakukan sebelum jadwal pelajaran
yang ditentukan, bisa sesaat sebelum jadwal waktu atau
beberapa waktu sebelumnya tergantung masalah yang perlu
disiapkan,
_ Kegiatan awal tatap muka diperhitungan setara dengan 1 jam
pelajaran.
b. Kegiatan tatap muka
_ Dalam kegiatan tatap muka terjadi interaksi edukatif antara
peserta didik dengan guru dapat dilakukan secara face to face
atau menggunakan media lain seperti video, modul mandiri,
kegiatan observasi/ekplorasi.
_ Kegiatan tatap muka atau pelaksanaan pembelajaran yang
dimaksud dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 5
_ Waktu pelaksanaan atau beban kegiatan pelaksanaan
pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu
yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.
c. Membuat resume proses tatap muka
_ Resume merupakan catatan yang berkaitan dengan
pelaksanaan tatap muka yang telah dilaksanakan. Catatan
tersebut dapat merupakan refleksi, rangkuman, dan rencana
tindak lanjut.
_ Penyusunan resume dapat dilaksanakan di ruang guru atau
ruang lain yang disediakan di sekolah dan dilaksanakan setelah
kegiatan tatap muka,
_ Kegiatan resume proses tatap muka diperhitungan setara
dengan 1 jam pelajaran.
3 Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk
memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan
hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna untuk
menilai peserta didik maupun dalam pengambilan keputusan lainnya.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non
tes. Penilaian non tes dapat dibagi menjadi pengamatan dan
pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas,
proyek fisik, atau produk jasa.
a. Penilaian dengan tes.
_ Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ujian
akhir semester, tengah semester atau ulangan harian,
dilaksanakan sesuai kalender akademik atau jadwal yang telah
ditentukan,
_ Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas,
_ Penilaian hasil test, dilakukan diluar jadwal pelaksanaan test,
dilakukan di ruang guru atau ruang lain.
_ Penilaian test tidak dihitung sebagai kegiatan tatap muka karena
waktu pelaksanaan tes dan penilaiannya menggunakan waktu
tatap muka.
b. Penilaian non tes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 6
_ Pengamatan dan pengukuran sikap dilaksanakan oleh semua
guru sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan,
untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur lewat test
tertulis atau lisan,
_ Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam
kelas menyatu dalam proses tatapmuka pada jadwal yang
ditentukan, dan atau di luar kelas,
_ Pengamatan dan pengukuran sikap, dilaksanakan diluar jadual
pembelajaran atau tatap muka yang resmi, dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka.
c. Penilaian non tes berupa penilaian hasil karya.
_ Hasil karya siswa dalam bentuk tugas, proyek dan atau produk,
portofolio, atau bentuk lain dilakukan di ruang guru atau ruang
lain dengan jadwal tersendiri,
_ Penilaian ada kalanya harus menghadirkan peserta didik agar
tidak terjadi kesalahan pemahanan dari guru mengingat cara
penyampaian informasi dari siswa yang belum sempurna,
_ Penilaian hasil karya ini dapat dikategorikan sebagai kegiatan
tatap muka, dengan beban yang berbeda antara satu mata
pelajaran dengan yang lain. Tidak tertutup kemungkinan ada
mata pelajaran yang nilai beban non tesnya sama dengan nol.
4 Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam pembelajaran,
intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
a. Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran
_ Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah
bimbingan dan latihan yang dilakukan menyatu dengan proses
pembelajaran atau tatap muka di kelas,
b. Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
_ Bimbingan kegiatan intrakurikuler terdiri dari remedial dan
pengayaan pada mata pelajaran yang diampu guru.
_ Kegiatan remedial merupakan kegiatan bimbingan dan latihan
kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang
harus dicapai,
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 7
_ Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan
kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi,
_ Pelaksanaan bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan
dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan kebutuhan, tidak
harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu,
_ Beban kerja intrakurikuler sudah masuk dalam beban kerja tatap
muka.
c. Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
_ Ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik,
_ Dapat disetarakan dengan mata pelajaran wajib lainnya,
_ Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan dalam kelas dan atau
ruang/tempat lain sesuai jadwal mingguan yang telah ditentukan
dan biasanya dilakukan pada sore hari,
_ Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah.
- Pramuka
- Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa
- Olahraga
- Kesenian
- Karya Ilmiah Remaja
- Kerohanian
- Paskibra
- Pecinta Alam
- PMR
- Jurnalistik/Fotografi
- UKS
- dan sebagainya
_ Kegiatan ekstrakurikuler dapat disebut sebagai kegiatan tatap
muka
5 Melaksanakan Tugas Tambahan
Tugas-tugas tambahan guru dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua)
kategori yaitu tugas struktural, dan tugas khusus.
a. Tugas tambahan struktural
_ Tugas tambahan struktural sesuai dengan ketentuan tentang
struktur organisasi sekolah,
_ Jenis tugas tambahan sruktural dan wajib tatap muka guru
seperti tercantum dalam Tabel 1.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 8
b. Tugas tambahan khusus
_ Tugas tambahan khusus hanya berlaku pada jenis sekolah
tertentu, untuk menangani masalah khusus yang belum diatur
dalam peraturan yang mengatur organisasi sekolah.
_ Jenis tugas tambahan khusus dan ekuivalensi beban tatap
muka seperti tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. Jenis Tugas Tambahan Guru.
Catatan:
1. * nilai minimal
2. ** tergantung jenis sekolah
D. Beban Tatap Muka
Jenis kegiatan guru yang dikategorikan tatap muka dan bukan tatap muka
dicantumkan dalam Tabel 2. Dalam tabel tersebut juga dicantumkan
ekuivalensi jam untuk kegiatan tatap muka selain kegiatan tatap muka di
kelas.
No Kategori Jenis Tugas
Tambahan
Wajib
mengajar *
ekuivalensi
jabatan
I Struktural 1. Kepala Sekolah 6 18
2.
Wakil Kepala
Sekolah
12 12
3.
Kepala
Perpustakaan
12 12
4.
Kepala
Laboratorium
12 12
5.
Ketua Jurusan
Program Keahlian
12 12
6. Kepala Bengkel 12 12
7. Dll ** 12 12
II Khusus 1.
Pembimbing
Praktek Kerja
Industri
12 12
2.
Kepala Unit
Produksi
12 12
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 9
Tabel 2 Jenis Guru dan Beban Tatap Muka
Kategori
No Jenis Kegiatan Guru
TM BTM
Ekuivalensi
jam/
minggu*
Keterangan
1 Merencanakan pembelajaran v 2
2. Melaksanakan pembelajaran:
a. Kegiatan awal tatap muka v 2
b. Kegiatan tatap muka di kelas v
c. Membuat resume tatap muka v 2
3. Menilai hasil pembelajaran
a. Penilaian tes v 0
b. Penilaian sikap v 2 Semua guru
c. Penilaian karya v 2 Mata pelajaran tertentu
4. Membimbing dan melatih
a. Bimbingan pada tatap muka v 0
b. Bimbingan intrakurikuler v 0
c. Bimbingan ekstrakurikuler v 2
5.
Melaksanakan tugas
tambahan
a. Kepala sekolah 18
b. Wakil kepala sekolah 12
c. Kepala perpustakaan 12
d. Kepala laboratorium 12
e. Ketua jurusan/program 12
f. Kepala bengkel 12
g.
Pembimbing praktek kerja
industri
12 Hanya di SMK
h. Kepala unit produksi 12 Hanya di SMK
i. Tugas lain 6
Seuai kebutuhan
sekolah
Catatan:
TM = Tatap Muka
BTM = Bukan Tatap Muka
* = beban kerja tidak dikalikan jumlah rombongan belajar
E. Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24
(dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau
beberapa kondisi sebagai berikut.
1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar
juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata
pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar
jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya,
dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 10
2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum
ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain,
Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal,
Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang
mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal
24 jam tatap muka per minggu.
3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu
banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses
rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam
menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari
kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak
dapat mengajar 24 jam per minggu.
4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah
peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi
penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta
didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit,
mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah
satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya
memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di
SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi
memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada
program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah
tertentu juga rendah.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 11
BAB III
PEMENUHAN BEBAN KERJA
A. Alternatif Pemenuhan
Guru yang tidak memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per
minggu dapat memilih alternatif pemenuhan kewajiban mengajar seperti
berikut ini.
1. Mengajar pada sekolah lain, pendidikan terbuka, dan kelompok
belajar.
a. Mengajar pada sekolah atau madrasah lain
Wajib mengajar 24 jam tatap muka per minggu dapat dipenuhi
seorang guru dengan mengajar di sekolah atau madrasah lain
baik negeri maupun swasta pada kabupaten/kota yang sama
sesuai mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh, misalnya
(1) guru bahasa Inggris di suatu SMK mengajar bahasa Inggris di
SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lainnya, (2) Guru Kejuruan
SMK mengajar keterampilan di SMP/MTs atau SMA/MA.
b. Menjadi Guru Bina/Pamong pada SMP Terbuka
SMP Terbuka merupakan salah satu pola layanan pendidikan
yang diperuntukkan bagi peserta didik yang pada pagi hari bekerja
membantu orangtua sehingga tidak mempunyai waktu untuk
mengikuti pembelajaran di sekolah reguler. Pola pelaksanaan
SMP Terbuka mensyaratkan adanya Guru Pamong dan Guru Bina
yang membantu dan membimbing peserta didik dalam
melaksanakan pembelajaran. Guru Pamong menuntun peserta
didik di Tempat Kegiatan Belajar (TKB). Guru Bina membimbing
dan melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah induk.
Guru Pamong merupakan anggota masyarakat yang ditugasi
untuk membimbing kegiatan belajar siswa di TKB. Namun, tidak
menutup kemungkinan guru yang mengajar di sekolah juga
menjadi guru pamong di TKB dan bertugas sebagai fasilitaor.
c. Menjadi Tutor pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,
dan Paket C
Seorang guru dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per
minggu dengan mengajar di Kelompok belajar Paket A, Paket B,
dan Paket C pada kabupaten/kota yang sama sesuai mata
pelajaran yang diampu.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 12
Pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu
dengan mengajar di sekolah lain atau pada pendidikan nonformal
dapat dilaksanakan dengan ketentuan minimal mengajar 12 (dua
belas) jam tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana
guru diangkat sebagai guru tetap. Bagi guru yang mengajar atau
bertugas di sekolah lain, harus memenuhi persyaratan beban kerja
maksimum seperti tercantum dalam Tabel .3 .
Tabel 3. Beban Kerja Maksimum Mengajar di Sekolah Lain.
No Tugas
Beban
Kerja
maksimum
Keterangan
1 Mengajar di sekolah lain (dgn
mata pelajaran yang sama)
12 Sesuai tugas beban jam
pelajaran
2 Guru Bina SMP Terbuka (sesuai
mata pelajaran)
2 Khusus untuk kunjungan ke
TKB.
Bimbingan belajar siswa SMP
Terbuka di sekolah induk
dihitung sebagai beban jam
pelajaran reguler
3 Guru Pamong SMP Terbuka 2 Tugasnya lebih banyak pada
administrasi pembelajaran
sesuai dengan jadwal belajar
di TKB
4 Tutor pada pendidikan non formal
(sesuai mata pelajaran)
2 Jumlah jam pelajaran sesuai
dengan jadwal
2. Melaksanakan Team Teaching
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam
tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat memenuhi beban kerjanya melalui sistem
tim pengajaran bersama (team teaching).
Team teaching memiliki prinsip bahwa dalam satu kelompok belajar
untuk satu mata pelajaran diampu oleh lebih dari satu orang guru.
Akan ada dua atau tiga orang guru yang menangani satu jam
pelajaran dalam satu rombongan belajar, di mana satu di antaranya
mengajar dan menyampaikan pelajaran serta yang lainnya bertindak
sebagai observer atau fasilitator. Melalui team teaching selain
terakomodasi aspek metode pembelajarannya, juga akan dapat
diawasi aspek lain untuk mengetahui tingkat pemahaman murid.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 13
Team teaching dapat dilakukan oleh guru-guru dalam satu sekolah
yang sama atau oleh guru-guru dari sekolah yang berbeda.
Team teaching bisa dilaksanakan apabila tuntutan kurikulum
membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu
rombongan belajar yang proses pembelajarannya merupakan satu
kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempatnya). Masing-masing guru
dalam satu proses pembelajaran memiliki tugas masing-masing yang
dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan dalam satu rombongan
belajar.
3. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial khusus
Guru tetap yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan maksimal 40 (empat puluh) jam
tatap muka per minggu pada satuan pendidikan di mana dia diangkat
sebagai guru tetap, dapat diberi tugas melaksanakan pengayaan dan
remedial khusus.
Pengayaan dan remedial khusus memiliki prinsip bahwa penugasan
secara khusus bagi satu orang guru untuk kelompok peserta didik
yang memerlukan bimbingan secara khusus. Guru yang medapat
tugas tersebut disetarakan dengan beban mengajar 2 jam perminggu.
B. Kondisi Khusus dengan Persetujuan Menteri
Ada kondisi bagi guru yang secara konstektual tidak mungkin memiliki
beban mengajar 24 jam. Kondisi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus dan/atau;
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
Kondisi khusus yang dimintakan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional
sebagaimana tabel 4 berikut ini.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 14
Tabel 4. Kondisi Khusus
No Kondisi Alternatif Keterangan
1 Lokasi di daerah
terpencil/kepulauan
/perbatasan
dengan negara lain
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Jumlah siswa/rombel sedikit,
tidak ada sekolah lain yang
bisa dijangkau
2 Bidang keahlian
langka
Pedalangan, kelautan,
mekatronika
3 Sekolah Indonesia
di Luar Negeri
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Jumlah siswa/rombel sedikit,
tidak ada sekolah lain yang
bisa dijangkau
4 Dalam keadaan
darurat
bencana/konflik
Dapat dipenuhi dengan
mengajar multisubject dan
multigrade
Tidak selamanya (sementara)
5 Jumlah Jam
Pelajaran dalam
Struktur Kurikulum
Sedikit dan
rombelnya sedikit
Dapat dipenuhi dengan
ekstra kurikuler
Mata pelajaran: Bahasa asing
lain
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 15
BAB IV
PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
A. Acuan Beban Kerja
Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masingmasing
satuan pendidikan dicantumkan dalam tabel 5 sebagai berikut.
Tabel 5. Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka.
No Jenis Sekolah
Alokasi waktu
satu jam tatap
muka (menit)
Jumlah jam tatap muka
per minggu
1. SD/SDLB:
- Kelas I s.d III 35 29 s.d 32
- kelas IV s.d VI 35 34
2. SMP, MTs, SMPLB 40 34
3. SMA, MA, SMALB 45 38 s.d 39
4. SMK, MAK 45 38 s.d 39
Sumber Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006
tentang Standar Isi
Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka
dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda.
Beban kerja guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban
mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah jam kerja guru
apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya.
Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata
pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah
jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja.
Perhitungan beban kerja guru adalah bagian tak terpisahkan dari
perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya.
Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu
bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat
jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru
menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2
orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing
sudah 28 jam per minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8
orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan
mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2
orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu.
Perhitungan beban guru mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang
dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan
mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 16
muka didistribusikan kepada guru yang ada. Dari analisis ini akan
didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam.
Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian
masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak
mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24
jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.
Alur pemikiran distribusi beban tatap muka guru seperti tercantum dalam
Diagram 1 di bawah ini.
Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar.
B. Analisis Perhitungan
1 Prinsip Perhitungan
Penghitungan beban guru dilakukan dengan prinsip coba-coba,
dengan mendistribusikan semua beban kerja sekolah pada guru yang
ada di sekolah. Jumlah jam mata pelajaran tertentu didistribusikan
kepada guru pengampu yang ada, berturut-turut sesuai urutan
PERENCANAAN
GURU
JUMLAH
KEBUTUHAN
GURU
GURU
MEMENUHI 24
JAM
ANALISIS
PENDISTRIBUSIAN JAM
TATAP MUKA
GURU TIDAK
MEMENUHI 24
JAM
TUGAS
TAMBAHAN
KONDISI
KHUSUS
PERSETUJUAN
MENDIKNAS
SOLUSI
LAIN SK
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 17
prioritasnya. Guru yang mendapat tugas tambahan diberi beban tatap
muka sesuai ketentuan dalam tabel 1, sehingga jam tatap muka yang
seharusnya dimiliki dapat didistribusikan kepada guru lain yang
sejenis.
2 Format Perhitungan
Format perhitungan pada prinsipnya tidak ditentukan bentuknya.
Analisis perhitungan coba-coba dapat menggunakan jadwal mingguan
yang dimiliki sekolah atau menggunakan format lain. Hasil akhir
kemudian dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) tugas mengajar
yang diterbitkan oleh kepala sekolah.
3 SK Kepala Sekolah Tentang Tugas Mengajar Guru
SK Tugas Guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah pada awal tahun
pelajaran, dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah
dan kabupaten/kota dimana sekolah berada. Dalam SK harus
mencantumkan jenis dan jam tatap muka dan tugas tambahan apabila
ada.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 18
BAB V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar selama 24 jam tatap muka per minggu
merupakan sebuah konsekuensi yang harus dilakukan oleh seorang guru
untuk memperoleh tunjangan guru. Pemenuhan kewajiban 24 jam juga bisa
merupakan solusi dari pemerataan guru. Langkah ini juga dilakukan sebagai
upaya agar tidak terjadi ketimpangan jam mengajar antara guru di sekolah
yang satu dan sekolah yang lain. Di samping itu untuk mengantisipasi tidak
optimalnya pemberdayaan guru, maka diperlukan perhitungan dan pemetaan
guru di setiap kabupaten/kota dengan lebih baik.
Program mutasi bagi guru-guru di semua sekolah yang ada di dalam satu
Kabupaten/Kota sudah seharusnya dilakukan, karena dapat menjadi salah
satu solusi pemenuhan beban kerja guru dan menumpuknya guru di sekolah
perkotaan. Sekolah yang kekurangan guru akan mendapat tambahan guru
dari sekolah lain. Begitu pun sekolah yang kelebihan guru, nanti akan dilihat
guru mata pelajaran mana saja yang kira-kira bisa dikurangi untuk
dipindahkan ke sekolah yang kekurangan. Guru-guru yang menjelang
pensiun dalam jangka dua atau tiga tahun ke depan perlu mendapat
perhatian, karena jika di satu sekolah ada guru yang pensiun, maka akan ada
guru yang dirotasi karena akan menggantikan guru yang pensiun.
Berhasilnya implementasi pemenuhan beban kerja guru sangat bergantung
pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya sungguh-sungguh dari
segenap unsur yang terkait, serta dukungan pemerintah dan masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru juga menjadi
harapan nyata bagi pembangunan pendidikan, pembangunan guru profesional
yang mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif
secara adil, bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan
global.
Penyebaran guru yang tidak merata menimbulkan terjadinya pendayagunaan
guru yang tidak efisien di beberapa tempat. Guru yang tidak dapat memenuhi
kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu disarankan untuk
mutasi/pindah ke sekolah lain yang kekurangan guru. Pengaturan tentang
pemindahan guru mengikuti kebijakan masing-masing pemerintah daerah
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 19
Lampiran 1: Contoh SK Kepala Sekolah tentang Beban Mengajar Guru.
Surat Keputusan Kepala Sekolah .....................
Nomor: ..........................
Tentang
Beban Kerja Guru Tahun Pelajaran ..........................
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kepala Sekolah .................................., Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
........................................... Provinsi .....................................................
Menimbang : a. Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti
proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan;
b. Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar
perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan
tugas tambahan bagi guru;
d. ..............................................
e. ..............................................
Mengingat : a. UU Nomor 20 Tahun 2003
b. PP Nomor 19 Tahun 2005
d. ..............................................
e. ..............................................
MEMUTUSKAN
Menetapkan: BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN ....................
Pertama : Beban kerja guru tahun pelajaran ..... - ...... meliputi
kewajiban tatap muka/mengajar dan tugas tambahan
lainnya.
Kop surat resmi yang digunakan oleh sekolah
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 20
Kedua : Beban kerja guru tersebut tertuang dalam daftar
terlampir.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Ditetapkan di : ...........................
Tanggal : ...........................
Kepala Sekolah,
.......................................
NIP ................................
Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 21
Lampiran: SK Kepala Sekolah Nomor ..........................
Tanggal ..................................
No. Nama Guru Mata Pelajaran/ Tugas
Tambahan
Jml
Kelas
Jam per
Minggur
Beban
Kerja
Kepala Sekolah,
.......................................
NIP ................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar